Bertransaksi Aman Dengan Syariah

Auliya Nurlailli
Mahasiswi Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
28 April 2022 19:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Auliya Nurlailli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kata syariah belakangan ini mulai banyak diperbincangkan, terlebih lagi pertumbuhan ekonomi syariah sudah berkembang pesat. Sesuai dengan namanya, ekonomi syariah adalah ilmu yang mengatur masalah-masalah ekonomi berbasis prinsip syariah. Berbeda dengan filsafat barat yang cenderung kapitalis, ekonomi syariah memiliki banyak aspek yang dinilai dari segi keuntungan dan bagi hasil dari proses yang halal.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini perbankan syariah menjadi salah satu dari perwujudan ekonomi syariah dimana diharapkan menjadi solusi untuk mengatasi krisis ekonomi dalam jangka pendek dan jangka panjang. Industri perbankan syariah di Indonesia secara umum mengalami perkembangan yang sangat kuat, terbukti dengan peningkatan layanan di hampir setiap wilayah Indonesia.
Pada era industri 4.0 mengakibatkan banyak perubahan terhadap kebiasaan masyarakat terutama dari segi perbankan tradisional menuju perbankan digital. Kegiatan transaksi bank yang awalnya dilakukan dengan mendatangi cabang dan anjungan tunai mandiri (ATM), kini dapat dilakukan hanya dengan menyentuh telepon genggam melalui aplikasi mobile banking.
Berkat transformasi digital industri perbankan, teknologi memungkinkan masyarakat untuk melakukan transaksi perbankan kapan saja dan dimana saja. Ini menjadi tantangan bagi perbankan syariah dalam mengembangkan pelayanannya. Seiring perkembangan teknologi, perbankan syariah sudah mulai bergerak ke ranah financial technology atau teknologi keuangan.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan karena perkembangan financial technology yang semakin marak digunakan seperti penggunaan Go-Pay, OVO, T-Cash dan lain sebagainya. Bahkan beberapa orang sudah tidak bisa lepas dari kemudahan bertransaksi online dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Pertumbuhan teknologi keuangan atau financial technology menjadi angin segar bagi perbankan syariah untuk menarik minat masyarakat menggunakan produk syariah.
Fintech syariah menyediakan layanan keuangan berdasarkan prinsip syariah atau dalam kata lain perbankan syariah menyediakan layanan pinjaman online (pinjol) atau bisa disebut juga sebagai peer to peer lending. Layanan ini mencocokkan atau menghubungkan perusahaan pembiayaan dan nasabah dalam proses akad pembiayaan melalui sistem elektronik menggunakan jaringan internet.
Berbeda dengan fintech konvensional, fintech syariah menerapkan larangan bunga atau riba, skema akad, tidak dilakukan dengan cara penipuan, tidak memberikan hal-hal yang merugikan pada penggunanya, adanya kejelasan antara pembeli dan penjual, serta memberlakukan saldo tabungan rendah.
ADVERTISEMENT
Banyak pihak yang masih meragukan dengan adanya fintech syariah ini karena menganggap bahwa layanan pembiayaan yang dikeluarkan perbankan syariah sama dengan pinjaman online lain yang membuat seseorang terjerat hutang. Tetapi tidak perlu khawatir, pinjaman online (pinjol) syariah sudah diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Penggunaan teknologi keuangan syariah memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan keuangan, investasi dan pendanaan syariah. Dengan fintech syariah, siapapun dapat mengajukan pinjaman atau pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan hidup atau menjalankan usahanya dengan rasa aman tanpa harus khawatir dengan riba dan kesulitan-kesulitan lainnya.
Selain itu, proses pengembalian dana atau penagihan kepada nasabah menggunakan sistem pendekatan dan pendampingan. Apabila terjadi keterlambatan dalam pelunasan pinjaman, pinjaman tersebut tidak dikenakan denda karena fintech syariah menggunakan prinsip transparansi dan adil. Penerapan prinsip ekonomi syariah di fintech syariah dapat menguntungkan pihak-pihak yang bertransaksi satu sama lain.
ADVERTISEMENT
Dengan akad yang jelas, pinjaman atau pembiayaan syariah juga dapat membantu masyarakat mengamankan pendanaan tanpa melanggar pedoman syariah. Dalam jangka panjang, kehadiran fintech syariah juga dapat memberikan aksesibilitas dan edukasi bagi masyarakat dari berbagai latar belakang, terutama kaum milenial yang berperan penting dalam pasar fintech di Indonesia.
Di masa sekarang ini untuk mendapatkan pinjaman sangatlah mudah, namun diperlukan kehati-hatian dalam memilih tempat pinjaman agar tidak menimbulkan kerugian yang berarti nantinya. Oleh karena itu, fintech syariah menjadi solusi terbaik untuk mengajukan pinjaman tanpa resiko besar dan juga sudah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan cara ini pihak peminjam akan merasa aman dalam keuangan dan tetap menjalankan prinsip syariah.
Auliya Rohmah Nurlailli
Mahasiswi Akuntansi
ADVERTISEMENT
Universitas Muhammadiyah Malang