Catat! Ini Hak Pekerja dan Cara Mendapatkannya

Auliya Nurlailli
Mahasiswi Jurusan Akuntansi Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
10 Januari 2023 9:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Auliya Nurlailli tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok: Pixabay.
zoom-in-whitePerbesar
Dok: Pixabay.
ADVERTISEMENT
Pada dasarnya undang-undang ketenagakerjaan sendiri merupakan peraturan yang seragam bagi kedua belah pihak, baik pemberi kerja maupun pekerja, yang diberikan agar proses bisnis kedua belah pihak berjalan seimbang. Dalam praktiknya, tentunya aturan baku ini harus menjadi pedoman utama hak dan kewajiban kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
Berbagai perubahan dan revisi juga dilakukan terhadap undang-undang ketenagakerjaan itu sendiri sesuai dengan penilaian yang terjadi di lapangan. Sebagaimana disebutkan bahwa peraturan ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, pada artikel ini akan berbicara sedikit tentang hak-hak pekerja.
Di mana dalam beberapa waktu terakhir ini sering kita mendengar mengenai fenomena hak pekerja seperti diskriminasi terhadap pekerja berdasarkan ras, jenis kelamin, usia, agama, atau identitas lainnya. Kemudian pekerja yang tidak dibayar dengan tepat atau tidak dibayar sama sekali untuk jam kerja yang telah mereka lakukan, pemutusan hubungan kerja secara tidak adil atau tanpa alasan yang jelas, dan pekerja yang tidak mendapatkan cuti sakit atau cuti melahirkan yang diakui.
Sebagai pekerja diharuskan untuk memahami hak apa saja yang dimiliki karena dengan memahami hal tersebut, pekerja dapat memastikan bahwa mereka sudah menerima semua haknya. Pekerja juga diharapkan dapat bergabung dengan serikat pekerja atau organisasi buruh yang bertujuan untuk membantu dalam membela hak-hak mereka dan mengajukan keluhan atas pelanggaran hak-hak pekerja.
ADVERTISEMENT
Lantas, apa saja hak-hak pekerja yang dapat diperoleh pekerja?
Hak-Hak Pekerja
Hak-hak pekerja yang dapat diperoleh yaitu mendapatkan gaji yang layak, hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap kekerasan dan diskriminasi di tempat kerja, hak untuk mendapatkan kesejahteraan kerja yang memadai, hak untuk mendapatkan jam kerja yang wajar dan istirahat yang cukup. Hak-hak pekerja tersebut diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan atau peraturan perundang-undangan yang mengatur hubungan kerja di suatu negara.
Cara Mendapatkan Hak Pekerja
Untuk menangani beberapa fenomena di atas, diperlukan tindakan untuk melindungi hak-hak pekerja dan menjamin bahwa perusahaan-perusahaan mematuhi undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. Ini termasuk pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar hak-hak pekerja dan penyediaan mekanisme bagi pekerja untuk mengajukan keluhan atas pelanggaran hak-hak mereka.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, pekerja juga diharapkan menghubungi lembaga bantuan hukum jika pekerja merasa hak-haknya telah dilanggar dan tidak tahu harus berbuat apa. Pelanggaran hak pekerja juga dapat diatasi dengan memperjuangkan hak-haknya secara aktif dengan mengeluarkan suara atau mengajukan protes secara terbuka. Tidak hanya hak-hak pekerja yang harus didapatkan, melainkan juga setiap pekerja harus menghargai hak-hak orang lain sehingga kita tidak melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain di tempat kerja.
Auliya Rohmah Nurlailli
Mahasiswi Akuntansi
Universitas Muhammadiyah Malang