Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Penegakkan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dalam Mendorong Integritas ASN
17 Juni 2021 14:13 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Auliya Syifa Nurlaili tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
ADVERTISEMENT
Kamu mungkin familiar dengan istilah kode etik. Biasanya kode etik dimiliki oleh setiap profesi, tidak terkecuali profesi pada sektor publik.
ADVERTISEMENT
Pada sektor publik, terdapat dua istilah yaitu kode etik dan kode perilaku yang mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN). Kode etik dan kode perilaku merupakan dua peraturan yang berbeda, namun keduanya digunakan untuk mendorong perilaku tertentu dalam suatu organisasi (Mokhsen et al., 2018).
Peraturan kode etik dan kode perilaku ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Secara umum, kode etik dan kode perilaku ASN mengacu pada dua belas poin utama yang terdapat pada pasal 5 UU tersebut.
Pada UU ASN dijelaskan bahwa kode etik dan kode perilaku ASN akan diatur lebih lanjut pada peraturan perundang-undangan yang kemudian hingga saat ini belum juga ditetapkan (Mokhsen et al., 2019).
ADVERTISEMENT
Saat ini pedoman bagi pengaturan kode etik dan kode perilaku ASN mengacu pada PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil yang lebih spesifik mengatur sanksi moral terhadap pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN.
Selain itu, sanksi secara administratif bagi pelanggaran kode etik dan kode perilaku mengacu pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN.
Pengawasan terhadap penerapan kode etik dan kode perilaku ASN dilaksanakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut data KASN, dari total 715 Instansi Pemerintah terdapat sebanyak 404 Instansi Pemerintah yang telah memiliki peraturan mengenai kode etik dan kode perilaku pada tahun 2020 (Komisi Aparatur Sipil Negara, 2020).
ADVERTISEMENT
Kemudian data terbaru di tahun 2021, terdapat 514 Instansi Pemerintahan yang sudah memiliki peraturan mengenai kode etik dan kode perilaku internal instansinya.
Jumlah tersebut menunjukkan peningkatan, tetapi belum semua instansi menetapkan kode etik dan kode perilaku internalnya. Hal ini menjadi faktor yang akan menghambat penerapan kode etik dan kode perilaku ASN.
Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN
Menurut Laporan KASN 2020, tingkat kematangan atau maturitas penerapan kode etik dan kode perilaku di lingkungan Instansi Pemerintahan belum menggembirakan.
Terdapat 116 ASN yang diadukan atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku pegawai ASN selama tahun 2020 (KASN,2020). Laporan tersebut didominasi oleh jenis-jenis pelanggaran seperti perbuatan tidak menyenangkan, perbuatan sewenang-wenang, masalah rumah tangga, perselingkuhan dan perbuatan tercela (KASN,2020).
ADVERTISEMENT
Selain itu, terkait dengan pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN juga memiliki kewajiban menerapkan asas netralitas. Pelanggaran ASN terhadap asas netralitas ini seringkali terjadi. Terutama hal ini terjadi pada masa pemilu maupun pilkada di mana terjadi pelanggaran ASN yang menunjukkan dukungan dan keberpihakannya pada pihak tertentu terutama partai politik. Pada saat penyelenggaraan pilkada pada tahun 2020, Bawaslu menemukan 1.056 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN (Mashabi, 2020).
Menurut laporan KASN, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran kode etik dan kode perilaku oleh ASN. Faktor tersebut di antaranya adalah belum terdapat peraturan internal kode etik dan kode perilaku instansi, peraturan kode etik dan kode perilaku belum disosialisasikan kepada seluruh pegawai, masalah pada sistem pengawasan penerapan kode etik dan kode perilaku yang belum efektif, serta kurangnya komitmen dan role-model dari pimpinan dalam menegakkan aturan (Mokhsen et al., 2019).
ADVERTISEMENT
Mewujudkan ASN Berintegritas
Disebutkan dalam pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa tujuan ditetapkannya kode etik dan kode perilaku bagi ASN salah satunya untuk memastikan ASN melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa penegakkan kode etik dan kode perilaku dapat mendorong terciptanya ASN yang berintegritas. Dengan demikian, integritas juga merupakan sebuah hal yang harus dimiliki oleh seorang ASN.
Berman, dkk (2016) mengemukakan bahwa sebuah organisasi publik perlu melaksanakan manajemen moral yaitu strategi untuk memastikan integritas pada sistem organisasi melalui kode etik, tinjauan standar kepatuhan dan audit etika.
Hal ini telah diterapkan dengan adanya ketetapan kode etik dan kode perilaku yang memberikan ketetapan mengenai perilaku yang seharusnya dilakukan dan tidak boleh dilanggar. Tentunya hal ini sebagai upaya manajemen moral untuk memastikan terwujudnya Aparatur Sipil Negara yang berintegritas.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2021 ini, KASN memperkuat sistem pengawasan kepatuhan Instansi Pemerintah terhadap nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku (SINDEN). Aplikasi SINDEN diujicobakan pada pilot project pengukuran Indeks Maturitas yang melibatkan 16 instansi pemerintah. KASN menjelaskan bahwa aplikasi SINDEN ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan kepatuhan serta menjadi basis data pengawasan kode etik dan kode perilaku ASN.
DAFTAR PUSTAKA
Berman, E. M., Bowman, J. S., West, J. P., & Wart, M. R. Van. (2016). Human Resource Management in Public Service : Paradoces, Processes, and Problems (Fifth Edit). SAGE Publications.
Komisi Aparatur Sipil Negara. (2020). Laporan Tahunan.
ADVERTISEMENT
Mashabi, S. (2020). Bawaslu Temukan 1.056 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada. Kompas.Com. https://nasional.kompas.com/read/2020/12/17/15550091/bawaslu-temukan-1056-dugaan-pelanggaran-netralitas-asn-pada-pilkada
Mokhsen, N., Dwiputrianti, S., Dewi, A. F., & Juniarto, R. (2019). Pengawasan Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Mokhsen, N., Dwiputrianti, S., & Juniarto, R. (2018). Pentingnya Kode Etik dan Kode Perilaku untuk Membangun Profesionalitas ASN. In Policy Brief (Vol. 1, Issue 2).