Konten dari Pengguna

Joki Pajak Coretax: Ketika Sistem Rp1,3 Triliun Melahirkan Profesi Baru

Aulia eka wulandari

Aulia eka wulandari

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang

·waktu baca 10 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aulia eka wulandari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Gemini AI

Bayangkan Anda baru membeli blender canggih seharga jutaan rupiah — canggih secara teknologi, lengkap fiturnya — tapi buku manualnya sepanjang 200 halaman dan berbahasa teknis. Apa yang Anda lakukan? Sebagian besar dari kita mungkin akan mencari tetangga yang paham mesin, atau menyewa seseorang untuk membantu. Itulah, secara sederhana, yang sedang terjadi dengan sistem perpajakan digital terbaru Indonesia: Coretax.

Pada April 2026, platform media sosial Threads dan Instagram dibanjiri oleh satu fenomena baru: ratusan akun menawarkan jasa pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) melalui Coretax dengan tarif yang sangat terjangkau. Ada yang mematok harga mulai Rp 100.000 untuk pelaporan SPT pribadi hingga UMKM, bahkan ada yang menawarkan aktivasi akun Coretax saja dengan tarif sangat murah. Di sisi lain, Direktur Penyuluhan DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan penawaran jasa dengan tarif serendah Rp 20.000 untuk aktivasi akun, dan tambahan Rp 50.000 untuk mengisi SPT nihil.

Inilah fenomena "joki pajak Coretax" — sebuah gejala ekonomi yang jauh lebih kompleks dari sekadar tren viral di media sosial. Fenomena ini adalah cermin dari pertemuan antara ambisi digitalisasi negara, kesenjangan literasi digital masyarakat, dan hukum dasar ekonomi yang tak bisa diabaikan: di mana ada permintaan, di sana selalu akan muncul penawaran.

Apa Itu Coretax dan Mengapa Ia Jadi Bahan Perbincangan?

Coretax, atau secara resmi disebut Core Tax Administration System (CTAS), adalah sistem administrasi perpajakan terpadu yang menjadi tulang punggung transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sistem ini lahir sebagai upaya pemerintah membangun administrasi digital perpajakan yang menyeluruh, dan telah melalui tahap perencanaan desain pada 2021, pengembangan modul pada 2022, pengujicobaan dan migrasi data pada 2023–2024, hingga akhirnya diluncurkan secara resmi pada 2025.

Biaya yang dikeluarkan tidak sedikit. Coretax menghabiskan anggaran sekitar Rp1,2–1,3 triliun — angka yang cukup untuk membangun puluhan sekolah atau rumah sakit di daerah terpencil. Dengan investasi sebesar itu, wajar jika pemerintah berharap sistem ini akan menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan efisiensi administrasi.

Hasilnya memang tidak mengecewakan secara angka. Hingga Mei 2026, jumlah aktivasi akun Coretax telah mencapai lebih dari 19,4 juta akun, terdiri dari wajib pajak orang pribadi, badan, instansi pemerintah, dan penyelenggara PMSE. Sementara itu, jumlah pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 tercatat mencapai 13.454.021 SPT hingga 28 Mei 2026.

Namun di balik angka yang tampak impresif itu, ada sebuah ironi besar: sistem yang dirancang untuk memudahkan justru dirasakan menyulitkan oleh banyak penggunanya — dan dari kesulitan itulah pasar joki pajak tumbuh subur.

Ekonomi Joki: Hukum Pasar yang Tidak Bisa Diatur dengan Imbauan

Dalam ilmu ekonomi, ada konsep sederhana namun kuat yang disebut market failure — ketika pasar tidak bisa menghasilkan alokasi sumber daya yang efisien. Salah satu penyebabnya adalah asimetri informasi: satu pihak memiliki pengetahuan jauh lebih banyak dari pihak lain. Dalam konteks Coretax, DJP dan para konsultan pajak berada di satu sisi, sementara jutaan wajib pajak awam berada di sisi lain.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun mengakui hal ini secara blak-blakan. "Itu kalau ekonomi, kalau ada kesempatan pasti ada yang masuk ke situ. Tapi ke depan kita betulin sehingga Coretax tidak perlu pakai joki lagi. Kan desainnya agak cacat rupanya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, April 2026.

Pernyataan menteri keuangan itu sangat menarik dari kacamata ekonomi. Ia mengakui bahwa munculnya joki adalah respons rasional terhadap celah yang ada — bukan semata pelanggaran moral. Ini sejalan dengan pemikiran ekonom George Stigler (1971) yang menyatakan bahwa regulasi tanpa mempertimbangkan perilaku pasar justru akan menciptakan insentif bagi pelaku ekonomi untuk mencari jalan alternatif.

Secara konkret, logika pasarnya mudah dipahami: seorang karyawan bergaji UMR yang harus meluangkan 3–4 jam untuk memahami antarmuka Coretax yang rumit akan merasakan opportunity cost yang tinggi. Jika ada yang menawarkan jasa dengan harga Rp 100.000 dan selesai dalam hitungan menit, pilihan mana yang lebih masuk akal secara ekonomis? Inilah yang para ekonom sebut sebagai rational ignorance — secara rasional, lebih efisien membayar orang lain daripada mempelajari sesuatu yang Anda gunakan hanya sekali setahun.

Masalah Desain: Saat Teknologi Canggih Tidak Ramah Pengguna

Salah satu kritik paling substantif terhadap Coretax bukan soal fungsinya, melainkan soal usability atau kemudahan penggunaannya. Menteri Purbaya sendiri mengakui bahwa desain awal Coretax memiliki kelemahan karena relatif sulit digunakan oleh masyarakat umum, dan waktu pengembangan yang relatif singkat menjadi salah satu penyebab munculnya celah tersebut.

Bahkan, pakar keamanan siber Alfons mengomentari situasi ini dengan mengatakan, "Betul, bahkan kita lihat sendiri menteri keuangan saja kesulitan menggunakan Coretax. Apalagi awam."

Dalam literatur human-computer interaction (HCI), terdapat prinsip yang disebut cognitive load — beban mental yang ditanggung pengguna saat berinteraksi dengan sebuah sistem. Sistem yang baik seharusnya meminimalkan cognitive load pengguna, bukan meningkatkannya. Coretax, setidaknya pada fase awal peluncurannya, tampaknya gagal dalam dimensi ini.

Data DJP sendiri menunjukkan bahwa kesenjangan antara aktivasi akun dan kepatuhan pelaporan cukup signifikan. Dari total 14,86 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax per awal Maret 2026, hanya sekitar 34,58 persen yang sudah melaporkan SPT — artinya sekitar 65 persen wajib pajak yang sudah aktif pun belum menyelesaikan kewajibannya. Kesenjangan ini adalah sinyal kuat bahwa ada hambatan yang cukup besar dalam proses penggunaan sistem.

Sebagai perbandingan, transformasi digital perpajakan yang sukses di negara-negara seperti Estonia dan Denmark dilakukan secara bertahap selama bertahun-tahun, disertai kampanye literasi digital yang masif dan antarmuka yang dirancang berdasarkan uji pengguna yang ekstensif (OECD, 2020). Indonesia tampaknya melewatkan tahapan krusial ini.

Bahaya yang Tersembunyi: Data Pribadi Anda sebagai Taruhan

Di sinilah fenomena joki pajak berubah dari sekadar isu administrasi menjadi isu keamanan nasional yang serius. Untuk menggunakan Coretax, wajib pajak harus menyerahkan data-data yang sangat sensitif. Direktur Penyuluhan DJP Inge Diana Rismawanti mengingatkan bahwa proses login Coretax mengharuskan wajib pajak menyerahkan serangkaian data pribadi, termasuk nomor KTP (NIK), NPWP, dan password — baik password lama maupun yang dibuat oleh joki.

Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai tren penggunaan jasa joki SPT merupakan bagian dari perubahan perilaku masyarakat dalam merespons layanan digital, dan menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek kepatuhan administrasi, tetapi berkembang menjadi isu serius dalam ranah keamanan siber dan perlindungan data pribadi.

Risikonya bukan teori belaka. Ada beberapa skenario nyata yang bisa terjadi: akun Coretax yang diakses pihak lain dapat dimanipulasi untuk mengubah data pelaporan, data bocor dapat digunakan untuk serangan phishing yang lebih meyakinkan karena menggunakan informasi pribadi valid, atau dalam skenario terburuk, data tersebut diperjualbelikan di dark web untuk berbagai aktivitas ilegal.

Bayangkan ini seperti memberikan kunci rumah Anda kepada seseorang yang mengaku "tukang kunci profesional" yang Anda temui di media sosial — hanya karena Anda tidak tahu cara membuka pintu Anda sendiri. Meski niatnya baik, risikonya nyata.

Kondisi ini juga menempatkan Indonesia dalam posisi yang rentan di tengah era Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang baru saja disahkan. Penyalahgunaan data perpajakan oleh pihak ketiga tidak resmi bisa menjadi preseden hukum yang sangat rumit — baik bagi pengguna joki maupun penyedia jasanya.

Joki Legal vs Ilegal: Di Mana Garis Batasnya?

Ini adalah pertanyaan yang sering terlewatkan dalam perdebatan publik. Tidak semua "jasa bantuan pajak" itu sama. Dalam ekosistem perpajakan Indonesia, sebenarnya sudah ada jalur resmi untuk mendapatkan bantuan pengisian SPT, yaitu melalui konsultan pajak terdaftar yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Komisi XI DPR RI menyatakan keprihatinan atas maraknya layanan berbayar yang membantu wajib pajak mengisi SPT Tahunan menggunakan platform Coretax, dan anggota Komisi XI, Budi Arief, menegaskan bahwa Coretax dirancang sebagai alat bantu resmi, namun penyalahgunaan oleh "joki" melanggar ketentuan perpajakan.

Perbedaan antara joki ilegal dan konsultan pajak resmi bukan hanya soal harga. Perbedaannya mencakup: (1) akuntabilitas hukum — konsultan pajak terdaftar dapat dituntut secara hukum jika terjadi malpraktik; (2) standar kompetensi — mereka wajib memiliki sertifikasi dan mengikuti pendidikan berkelanjutan; serta (3) kerahasiaan data — mereka terikat oleh kode etik profesional yang ketat.

Permasalahannya, konsultan pajak resmi umumnya mematok tarif yang jauh lebih tinggi — bisa ratusan ribu hingga jutaan rupiah per laporan. Bagi wajib pajak berpenghasilan rendah atau pelaku UMKM kecil, ini bukan pilihan yang terjangkau. Di sinilah muncul ruang abu-abu yang diisi oleh para joki informal.

Dari sudut pandang kebijakan publik, ini adalah masalah akses terhadap kepatuhan pajak — bagaimana memastikan bahwa biaya untuk patuh tidak lebih besar dari manfaat kepatuhan itu sendiri. Jika negara menginginkan tax compliance yang tinggi, negara harus memastikan jalan menuju kepatuhan itu mudah dan terjangkau.

Apa yang Harus Dilakukan? Refleksi untuk Pemerintah dan Wajib Pajak

Fenomena joki pajak Coretax bukan sekadar skandal viral yang akan terlupakan setelah trend berikutnya muncul. Ini adalah gejala dari tiga masalah struktural yang perlu diselesaikan secara bersamaan.

Pertama, masalah desain sistem. Pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap Coretax dengan melibatkan pengguna nyata dari berbagai latar belakang — bukan hanya pegawai DJP atau konsultan pajak terlatih. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah berkomitmen untuk memperbaiki sistem Coretax agar ke depannya tidak lagi perlu bergantung pada joki. Komitmen ini perlu diwujudkan dengan roadmap yang konkret dan terukur.

Kedua, masalah literasi pajak. Indonesia membutuhkan program edukasi pajak yang lebih masif dan berbasis komunitas. Bukan sekadar sosialisasi formal di kantor-kantor pajak, melainkan edukasi melalui kanal yang benar-benar diakses masyarakat: media sosial, komunitas RT/RW, influencer keuangan, hingga integrasi ke kurikulum sekolah. Literasi pajak yang kuat adalah *public good* yang investasinya jauh lebih murah daripada mengejar kepatuhan melalui penegakan hukum.

Ketiga, masalah regulasi jasa perantara pajak. Alih-alih melarang semua bentuk bantuan pihak ketiga, pemerintah perlu menciptakan jalur yang lebih terjangkau dan tersertifikasi. Misalnya, skema "konsultan pajak mikro" dengan sertifikasi dasar yang terjangkau untuk melayani segmen UMKM dan wajib pajak orang pribadi sederhana — semacam model "paralegal" di bidang hukum.

Penutup: Pelajaran dari Sebuah Ironi

Ada sesuatu yang menggelitik dari fenomena ini: sistem seharga Rp1,3 triliun yang dirancang untuk menghilangkan kerumitan justru melahirkan industri informal baru yang hidup dari kerumitan itu sendiri.

Ini mengingatkan kita pada paradoks yang sering terjadi dalam kebijakan publik: solusi yang baik di atas kertas tidak otomatis baik dalam praktik jika tidak mempertimbangkan perilaku dan kapasitas nyata penggunanya. Ekonom Dani Rodrik dalam karyanya *The Globalization Paradox* (2011) mengingatkan bahwa kebijakan yang baik harus memperhatikan konteks sosial dan kapasitas institusional — bukan hanya mengadopsi "best practice" global tanpa adaptasi.

Bagi wajib pajak, pelajarannya jelas: kemudahan yang ditawarkan joki dengan harga murah tidak sepadan dengan risiko data pribadi Anda yang berpotensi disalahgunakan. Investasikan sedikit waktu untuk belajar menggunakan Coretax secara mandiri, atau gunakan layanan konsultan pajak resmi jika benar-benar membutuhkan bantuan.

Bagi pemerintah, fenomena ini adalah umpan balik berharga yang tidak ternilai harganya: rakyat tidak menolak digitalisasi — mereka hanya membutuhkan digitalisasi yang benar-benar mudah digunakan. Sebab pada akhirnya, kepatuhan pajak yang berkelanjutan hanya bisa dibangun di atas kepercayaan dan kemudahan, bukan ketakutan dan kompleksitas.

Referensi

Direktorat Jenderal Pajak. (2026). *Perkembangan Pelaporan SPT Tahunan dan Aktivasi Akun Coretax DJP*. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.pajak.go.id

Kementerian Keuangan RI. (2026, April 6). *Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait perbaikan sistem Coretax*. Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. Dikutip dari Kontan.co.id dan Tempo.co.

OECD. (2020). *Tax Administration 3.0: The Digital Transformation of Tax Administration*. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/26f0979a-en

Rodrik, D. (2011). *The Globalization Paradox: Democracy and the Future of the World Economy*. W. W. Norton & Company.

Stigler, G. J. (1971). The theory of economic regulation. *The Bell Journal of Economics and Management Science*, 2(1), 3–21. https://doi.org/10.2307/3003160

Persadha, P., & Alfons. (2026, April). *Wawancara terkait risiko keamanan siber dalam penggunaan joki Coretax*. Dikutip dari Kompas.com dan Babelinsight.id.

Penulis adalah mahasiswa program studi Ekonomi yang tertarik pada kajian ekonomi kelembagaan, kebijakan fiskal, dan transformasi digital. Artikel ini ditulis berdasarkan kajian data publik dan analisis ekonomi.