UMKM Pantai Pailus Naik Kelas melalui Pendampingan NIB Mahasiswa KKN UNS

Mahasiswa S1 Hukum Universitas Sebelas Maret
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Auliyah Patih Hardinata tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Persoalan legalitas usaha kerap menjadi titik lemah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan wisata pesisir, termasuk di sentra kuliner Pantai Pailus, Desa Karanggondang, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara. Meski usaha telah berjalan bertahun-tahun, tidak sedikit pelaku usaha yang belum mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dokumen yang menjadi identitas legal sekaligus syarat dasar bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai kemudahan berusaha, mulai dari perizinan operasional hingga akses pembiayaan.
Merespons kondisi tersebut, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Sebelas Maret (UNS) yang ditempatkan di Desa Karanggondang menginisiasi program kerja bertajuk LENTERA (Legalisasi Terarah UMKM Berdaya). Program ini dirancang sebagai upaya pendampingan legalisasi usaha bagi para pelaku UMKM di paguyuban Pantai Pailus, dengan sasaran utama penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Program ini merupakan salah satu dari rangkaian Program Kerja kelompok KKN UNS di Desa Karanggondang.
Rangkaian program kerja dimulai pada 1 Agustus melalui sosialisasi tatap muka yang digelar bersama paguyuban UMKM Pantai Pailus. Dalam sesi tersebut, mahasiswa KKN menyampaikan pemaparan mengenai pengertian NIB, dasar hukum penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, manfaat kepemilikan NIB bagi keberlangsungan usaha, serta konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila pelaku usaha tidak memiliki dokumen legalitas tersebut. Sosialisasi ditutup dengan sesi tanya jawab yang memberi ruang bagi peserta untuk menyampaikan kendala teknis maupun pertanyaan seputar legalitas usaha yang selama ini mereka hadapi. Pendekatan dua arah ini dipilih agar materi yang disampaikan tidak berhenti pada tataran normatif, melainkan langsung bersinggungan dengan persoalan riil di lapangan.
Setelah sosialisasi, program berlanjut ke tahap pendampingan teknis yang berlangsung hingga 17 Agustus. Pada tahap ini, mahasiswa KKN mendatangi pelaku UMKM secara satu per satu (door-to-door) untuk memberikan pendampingan langsung. Pendekatan door-to-door ini dipilih dengan pertimbangan bahwa sebagian pelaku UMKM di kawasan tersebut masih menghadapi kendala akses maupun literasi digital, sehingga pendampingan langsung dinilai lebih efektif dibandingkan sekadar edukasi satu arah.
Pada 17 Agustus, sebagai hari terakhir masa pendampingan, program LENTERA mencatatkan hasil berupa 24 pelaku UMKM yang berhasil didampingi hingga NIB terbit, dengan rincian sebagai berikut: 20 warung makan di sekitar kawasan Pantai Pailus, 2 usaha katering, 1 homestay, dan 1 kedai es teh.
Capaian ini menunjukkan bahwa pendekatan pendampingan langsung dapat menjadi salah satu strategi efektif untuk mempercepat legalisasi usaha mikro di kawasan wisata, khususnya bagi pelaku usaha yang sebelumnya kurang literasi digital terkait proses perizinan NIB. Melalui program ini, kelompok KKN berharap dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesadaran hukum sekaligus bertambahnya jumlah pelaku UMKM di Pantai Pailus yang telah memiliki legalitas usaha resmi. Lebih jauh, kegiatan ini diharapkan menjadi bagian dari kontribusi mahasiswa terhadap penguatan tata kelola usaha mikro di tingkat desa, sekaligus mempertegas peran mahasiswa KKN sebagai wahana pengabdian yang secara berkelanjutan memajukan kehidupan berbangsa dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitarnya.
