Polemik Relaksasi Kredit

Tulisan dari Aulya Rachmawandani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada bulan maret lalu, Otoritas Jasa Keuangan atau disingkat OJK mengeluarkan peraturan terkait Restrukturisasi Kredit, hal ini untuk menanggapi situasi dari wabah covid-19. Pandemi Covid-19 ini telah memberikan dampak negatif diberbagai sektor, mulai dari pendidikan, industri, sosial, hingga ekonomi. Tidak sedikit negara yang terancam perekonomiannya akibat dari adanya pandemi covid-19 ini. Hal ini juga membawa pengaruh pada kelangsungan hidup perbankan Indonesia, termasuk layanan kredit yang disediakan oleh bank maupun pihak lembaga keuangan lainnya. Adanya pandemi ini, mengakibatkan pertumbuhan kredit pada tahun ini jelas akan melambat dan kemungkinan akan melambat dari tahun ke tahun selanjutnya. Banyaknya perusahaan yang mengambil kebijakan PHK atau dirumahkan kepada karyawannya ini membuat para pekerja yang memiliki cicilan kredit seperti kendaraan, rumah, maupun lainnya tidak mampu membayar cicilan tersebut lagi dikarenakan hilangnya pekerjaan mereka, inilah yang membuat pertumbuhan layanan kredit melambat pada masa pandemi covid-19 ini.
Hal ini juga dirasakan oleh para pelaku usaha UMKM yang terdampak covid-19. Banyak pedagang yang harus menutup usahanya karena wabah ini. Tidak hanya itu, driver ojek online juga merasakan dampak yang sama. Rata-rata para driver online ini masih memiliki cicilan kredit yang harus mereka bayar tiap bulannya. Sedangkan karena wabah ini, beberapa perusahaan ojek online membuat keputusan berupa pengurangan driver online yang membuat para driver online menjadi tidak punya pekerjaan lagi.
Kemudian Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan peraturan POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam POJK tercantum bahwa para debitur termasuk UMKM yang terdampak wabah covid-19 ini dengan nilai dibawah Rp 10 miliar diberikan kelonggaran atau relaksasi kredit maupun pembiayaan. Peraturan ini diharapkan mampu memberikan angin segar bagi pihak perbankan/ lembaga jasa keuangan maupun bagi para nasabah. Relaksasi ini berupa penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu pelunasan, pengurangan tunggakan pokok dan tunggakan bunga, serta penambahan fasilitas kredit maupun pembiayaan maksimal satu tahun.
Munculnya kebijakan relaksasi kredit ini menuai pro dan kontra baik dikalangan perbankan maupun pelaku usaha. Kebijakan Relaksasi Kredit ini berjalan tidak semulus ekspektasinya. Menurut Ketua Umum Asosiasi UMKN Indonesia, Ikhsan Ingratubun, mengatakan, bahwa masih sulit untuk mengajukan kredit ke lembaga jasa keuangan swasta baik bank maupun non bank. Menurutnya persetujuan restrukturisasi kredit hanya berlaku untuk bank-bank milik negara saja tidak untuk pihak swasta. Saat mengajukan restrukturisasi kredit dipihak swasta, justru prosedurnya dipersulit, tidak semudah mengajukan di lembaga keuangan milik negara. Sedangkan, banyak pelaku usaha yang sudah terlanjur melakukan pinjaman ke pihak swasta.
Kebijakan Restrukturisasi ini masih sulit dilakukan karena kebijakan ini sama saja memberikan beban kepada pihak bank maupun lembaga leasing untuk menghambat aliran kreditnya. Sedangkan kredit ini merupakan pendapatan utama bagi para pihak bank terutama bank swasta. Jika Pemerintah memberikan relaksasi kredit, maka Pemerintah juga harus bersedia untuk memberikan pendanaan kepada pihak bank terutama yang masih kecil atau sedikit mengalami kesulitan dalam likuidasi.
Kebijakan relaksasi kredit ini juga tidak dapat memaksakan pihak perbankan, karena jika terdapat pihak bank yang mengalami kesulitan likuidasi maka akan berpengaruh pada bank lainnya dan juga nasabah. Ketua Bidang Ekonomi dan Keuangan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), Ajib Hamdani, menyebutkan bahwa POJK No. 11 tahun 2020 ini bukanlah bersifat mandatori, tetapi hanya payung hukum jika perbankan maupun layanan leasing bersedia memberi relaksasi bagi para nasabahnya. Sehingga kebijakan tersebut bergantung pada pihak masing-masing.
Namun tidak sedikit yang merasa terbantu dengan adanya kebijakan relaksasi kredit yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Menurut Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Djoko Suyanto, mengatakan bahwa kebijakan restrukturisasi kredit ini malah memberikan sejumlah keuntungan kepada pihak bank. Mulai dari penilaian kualitas kredit yang terhitung lancar dan bank menjadi lebih efisien karena tidak perlu meningkatkan biaya pencadangan. Selain itu dengan restrukturisasi ini, posisi kesehatan BPR tetap menjadi baik.
Kebijakan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan baru-baru ini tidak berjalan sesuai ekspektasi yang diharapkan bagi sebagian pihak, tetapi juga tidak sedikit yang terbantu dengan adanya kebijakan ini. Setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah memang tidak selalu bisa membahagiakan seluruh masyarakat maupun pihak. Pastilah menimbulkan sebagian kontra maupun penolakan dari beberapa masyarakat.
Dari pro kontra tersebut, menurut saya kebijakan yang dibuat pemerintah mengenai restrukturisasi kredit yaitu dengan memberikan relaksasi kredit bagi para pihak yang terdampak oleh pandemi covid-19 ini masih kurang persiapan yang matang. Kurang nya kejelasan dari aturan ini membuat beberapa pihak menyalah-artikan kebijakan ini. Beberapa pihak menganggap bahwa yang diberikan relaksasi kredit adalah semua pihak dan otomatis berlaku, padahal tidak seperti itu realitanya.
Otoritas Jasa Keuangan mengatakan bahwa untuk mendapatkan relaksasi kredit, para nasabah harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada pihak bank ataupun leasing. Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, mengatakan bahwa para nasabah harus melakukan pengajuan relaksasi kredit terlebih dahulu ke pihak bank ataupun leasing. Selain itu, pihak bank ataupun leasing wajib melakukan asesmen untuk memberikan keringanan pembayaran kepada para nasabah.
Tujuan dari kebijakan yang diterbitkan OJK ini sebenarnya memiliki tujuan yang baik, hanya saja masih perlu perbaikan dari beberapa aturan terkait relaksasi kredit. OJK harus mengeluarkan peraturan lainnya untuk mendukung kebijakan relaksasi kredit ini agar dapat berjalan baik dan tidak membebankan salah satu pihak seperti bank. Dikarenakan pada masa pandemi seperti ini, tidak hanya nasabah saja yang terdampak oleh wabah covid-19 tapi juga seluruh sektor seperti pihak perbankan dan leasing juga ikut terdampak. Selain itu, OJK juga harus memberikan informasi yang jelas dan tidak ambigu kepada semua pihak agar bantuan ini dapat benar-benar memberikan efek yang baik untuk perekonomian di masa pandemi covid-19 ini.
Oleh Aulya Rachmawandani
Mahasiswi PKN STAN
