Konten dari Pengguna

Politik Tanpa Pengawasan: Siapa yang Mengontrol Kekuasaan?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aulya Rhamadani Matondang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi yang sehat. (Ilustrasi by chatgpt)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pentingnya pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi yang sehat. (Ilustrasi by chatgpt)

Dalam negara demokrasi, kekuasaan diberikan kepada pemerintah untuk mengatur negara dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, kekuasaan yang besar tanpa pengawasan dapat menimbulkan masalah, mulai dari kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat hingga penyalahgunaan wewenang. Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya siapa yang memegang kekuasaan, tetapi siapa yang memastikan kekuasaan tersebut digunakan dengan benar.

Indonesia memiliki mekanisme pengawasan yang diatur dalam konstitusi. Pasal 20A Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi pengawasan memungkinkan DPR mengawasi pelaksanaan undang-undang, penggunaan anggaran negara, dan kebijakan pemerintah. DPR juga memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat sebagai instrumen pengawasan.

Namun, keberadaan aturan saja tidak cukup. Pengawasan harus benar-benar dijalankan secara serius. DPR, misalnya, perlu memastikan bahwa anggaran negara digunakan sesuai tujuan dan kebijakan pemerintah memberikan manfaat bagi masyarakat. Rapat kerja dan rapat dengar pendapat seharusnya tidak berhenti sebagai agenda formal, tetapi menghasilkan evaluasi dan tindak lanjut yang jelas.

Persoalan muncul ketika pengawasan lebih mengutamakan kepentingan politik daripada kepentingan masyarakat. Dalam sistem demokrasi, perbedaan pandangan antara pemerintah dan lembaga pengawas merupakan hal yang wajar. Akan tetapi, pengawasan bisa kehilangan makna apabila kritik diabaikan, masalah tidak ditindaklanjuti, atau kepentingan kelompok lebih diutamakan daripada kepentingan publik.

Dampaknya dapat dirasakan masyarakat. Ketika program pemerintah tidak dievaluasi dengan baik, anggaran berisiko tidak digunakan secara efektif. Ketika keputusan publik minim transparansi, masyarakat akan kesulitan menilai apakah kebijakan tersebut benar-benar diperlukan. Jika kondisi ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dapat melemah.

Pengawasan kekuasaan juga tidak hanya menjadi tanggung jawab DPR. Lembaga peradilan, badan pemeriksa keuangan, lembaga pengawas yang berwenang, media, dan masyarakat memiliki peran masing-masing sesuai fungsi serta kewenangannya. Masyarakat dapat ikut mengawasi melalui kritik yang berdasarkan fakta, penyampaian aspirasi, dan partisipasi dalam proses demokrasi.

Meski demikian, pengawasan harus dilakukan secara bertanggung jawab. Kritik perlu didukung informasi yang dapat diperiksa, sedangkan dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dengan begitu, pengawasan tidak berubah menjadi serangan pribadi atau penyebaran informasi yang belum terbukti.

Pada akhirnya, demokrasi bukan hanya tentang memilih pemimpin melalui pemilu. Demokrasi juga menuntut adanya transparansi, pertanggungjawaban, dan pembatasan kekuasaan agar tidak digunakan secara sewenang-wenang. Pemerintah harus terbuka terhadap evaluasi, sementara lembaga pengawas perlu menjalankan tugasnya tanpa mengabaikan kepentingan rakyat.

Kekuasaan yang kuat bukanlah kekuasaan yang bebas dari kritik, melainkan kekuasaan yang bersedia diawasi dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan. Sebab, dalam demokrasi, kekuasaan berasal dari rakyat dan harus digunakan untuk kepentingan rakyat.

(Sumber: [JDIH DPR RI](https://jdih.dpr.go.id/index/uu1945)).