Tindakan Asusila Terhadap Anak di Bawah Umur

Aulya Rahmawati
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
5 Desember 2022 7:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aulya Rahmawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
https://www.shutterstock.com/id/image-photo/children-violence-abused-concept-629920388
Asusila memiliki arti tidak susila atau tidak baik tingkah lakunya. Maka, tindakan asusila merupakan perbuatan tidak terpuji yang melanggar norma kesusilaan. Perbuatan asusila diatur dalam KUHP bab XIV Tentang Kejahatan Kesusilaan (Pasal 281 sampai Pasal 303).
ADVERTISEMENT
Korban dari kasus tindakan asusila bisa perempuan, laki-laki, maupun anak-anak. Pelaku tindakan asusila bisa dari tetangga sekitar rumah, guru, orang asing, bahkan dari keluarga sendiri. Kasus asusila terhadap anak di bawah umur disebabkan karena anak-anak yang belum mengerti banyak hal dan diposisikan sebagai sosok yang lemah. Modus yang biasa pelaku lakukan adalah dengan iming-iming mainan ataupun jajanan, sehingga anak-anak sering terpengaruh dengan tawaran tersebut.
Salah satu contoh kasus yang terjadi pada seorang tukang cukur rambut berinisial TA (48) di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. TA diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak berusia 10 tahun. Namun tidak hanya satu tetapi pelaku mencabuli 10 anak di bawah umur lainnya. Hal ini menyebabkan TA disangkakan Undang-Undang Nomor 17 Pasal 82 (1)Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
https://news.detik.com/berita/d-6417106/tukang-cukur-di-serang-diduga-cabuli-10-anak-di-bawah-umur
Meskipun kasus ini sering kita temui tetapi hal tersebut hanya sebagian yang muncul dan diberitakan di media. Banyak dari korban tindakan asusila tidak melapor kepada pihak berwajib karena beberapa alasan, seperti:
a) Ancaman dari pelaku.
b) Rasa malu terhadap lingkungan sekitar.
c) Korban lebih menyalahkan diri sendiri terhadap kejadian yang menimpanya.
Hal-hal tersebut menyebabkan kasus ini masih sangat tinggi di Indonesia.
Sangat disayangkan bahwa hal ini yang menyebabkan para pelaku tindakan asusila terhadap anak-anak masih berkeliaran dan para korban yang harus menyembunyikan rasa trauma nya di umur yang masih sangat muda. Rasa trauma yang dialami oleh para anak-anak sebagai korban tindakan asusila bisa berupa trauma psikis dan trauma fisik. Hal itu dapat berpengaruh besar terhadap pertumbuhan mereka bahkan hingga dewasa nanti.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, hukum tentang perlindungan anak sudah tercantum dalam Pasal 76C No. 35 UU Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurut ketentuan PerPpu Pasal 81 Nomor 1 Tahun 2016 menjelaskan bahwa hukuman bagi para pelaku kekerasan yang memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dapat dijatuhi pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Dan pemerintah baru-baru ini juga menyetujui adanya Hukuman Kebiri. Hal ini tercantum pada PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Maksud dari Hukum Kebiri adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain kepada pelaku yang telah dipidana, untuk menekan hasrat seksual berlebih. Hal ini diharapkan dapat bisa diterapkan pada pelaku tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Meskipun sudah ada peraturan yang mengatur tindakan asusila terhadap anak-anak, namun bukan berarti hal tersebut membuat para pelaku jera. Bahkan saat ini, kasus tindakan asusila maupun pelecehan terhadap anak-anak kian marak terjadi. Tentu hal ini membuat para orang tua resah dengan keselamatan anak-anak nya. Usaha yang dapat orang tua lakukan yaitu memberikan pengawasan terhadap anak, serta memberikan edukasi kepada anak tentang untuk jangan percaya terhadap orang asing dan tidak mengizinkan orang lain untuk menyentuh tubuh anak.
Menurut pendapat penulis, pemerintah harus lebih memperhatikan kasus tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dan memberikan hukuman yang setimpal agar para pelaku jera sehingga tidak ada lagi korban dari predator anak tersebut.