Etika Profesi hukum: Ketika Hukum Diuji oleh Integritas Penegaknya

Mahasiswa Program Studi Perbandingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Aunurrafiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hukum sering dibayangkan sebagai deretan pasal yang kaku dan netral. Kenyataannya, pasal tidak bisa menegakkan dirinya sendiri. Ia dijalankan oleh manusia: hakim yang memutus, jaksa yang menuntut, advokat yang membela, dan notaris yang mengesahkan. Karena itu, mutu keadilan di suatu negara sangat bergantung pada karakter orang-orang di balik profesi tersebut, dan di sinilah etika profesi hukum mengambil peran.
Etika profesi hukum adalah seperangkat nilai dan aturan perilaku yang mengikat mereka yang menjalankan profesi hukum. Di Indonesia, bentuknya beragam: Kode Etik Advokat Indonesia, pedoman perilaku hakim yang diawasi Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial, hingga kode etik jabatan notaris. Meski berbeda dalam rincian, semuanya bertumpu pada nilai yang sama, yaitu integritas, independensi, kerahasiaan, profesionalisme, dan kemampuan menghindari konflik kepentingan.
Nilai-nilai itu terasa penting terutama pada saat godaan datang. Seorang advokat mungkin ditekan untuk menyiasati prosedur demi memenangkan klien, atau seorang hakim didekati pihak yang berkepentingan atas perkara. Pada titik inilah etika bekerja sebagai pegangan, bukan sekadar daftar larangan. Ia memberi alasan yang kuat bagi seorang profesional untuk berkata tidak, bahkan ketika tidak ada pasal yang secara tegas melarangnya.
Dampak pelanggaran etika juga tidak berhenti pada pihak yang berperkara. Satu kasus suap atau jual-beli putusan dapat meruntuhkan kepercayaan publik pada seluruh institusi hukum. Ketika masyarakat percaya bahwa perkara bisa "diatur", orang akan menjauh dari jalur hukum dan mencari cara lain untuk menyelesaikan sengketa, termasuk cara yang justru melanggar hukum. Karena itu, pelanggaran etika melemahkan sendi negara hukum itu sendiri.
Meski begitu, kode etik yang baik saja tidak cukup. Ia perlu didukung pengawasan yang independen dan transparan, sanksi yang tegas serta konsisten, dan pendidikan hukum yang menanamkan etika sejak bangku kuliah, bukan hanya teknik beracara. Bagi calon sarjana hukum dan profesional muda, pesannya sederhana: kecakapan hukum harus berjalan beriringan dengan karakter. Pada akhirnya, kepercayaan publik terhadap hukum dibangun dari perilaku orang-orang yang menjalankannya.
