Hindari Korupsi

Penasihat PKP (Partai Keadilan dan Persatuan)
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Aunur Rofiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Korupsi adalah tindakan haram dan dilarang keras karena termasuk dalam kategori memakan harta sesama dengan cara bathil (jalan yang tidak benar), serta merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah. Pelakunya akan mendapatkan sanksi berat, baik di dunia maupun akhirat, karena tindakan tersebut merusak individu dan masyarakat serta menghalangi terkabulnya doa.
Sebagaimana firman-Nya dalam surah al-Baqarah ayat 188 yang terjemahannya: ”Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Maknanya adalah: Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil seperti dengan cara korupsi, menipu, ataupun merampok, dan jangan pula kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim untuk bisa melegalkan perbuatan jahat kamu dengan maksud agar kamu dapat memakan, menggunakan, memiliki, dan menguasai sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa karena melanggar ketentuan Allah, padahal kamu mengetahui bahwa perbuatan itu diharamkan Allah SWT.
Jelas bahwa seseorang dilarang melakukan korupsi. Perbuatan ini telah diharamkan oleh Allah SWT. Namun di negeri tercinta masih banyak perilaku elite yang korupsi. Hal ini terbukti banyaknya pasien penegak hukum.
Konsep Korupsi dalam Islam
Korupsi disebut sebagai ghulul, yaitu bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang dipercayakan. Hal ini sesuai dengan surah al-Anfal ayat 27 yang terjemahannya:
”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul serta janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.”
Maknanya: Bersyukur adalah sebuah keharusan, sebab aneka nikmat tersebut bersumber dari Allah SWT. Tidak bersyukur berarti mengkhianati nikmat tersebut dari Pemberinya, karena itu Allah SWT menyatakan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati, yakni mengurangi sedikit pun hak Allah SWT sehingga mengkufurinya atau tidak mensyukurinya, dan juga jangan mengkhianati Rasul, yakni Nabi Muhammad, tetapi penuhilah seruannya, dan juga janganlah kamu mengkhianati amanat yang dipercayakan kepadamu oleh siapa pun, baik amanat itu adalah amanat orang lain maupun keluarga; seperti istri dan anak, muslim atau non-muslim, sedang kamu mengetahui bahwa itu adalah amanat yang harus dijaga dan dipelihara.”
Segala sesuatu yang berada dalam genggaman manusia adalah amanat Allah SWT. yang harus dijaga dan dipelihara. Memakan Harta dengan Bathil: Harta hasil korupsi adalah haram dan tidak akan memberikan manfaat, bahkan bisa menghalangi terkabulnya doa, seperti yang disebutkan dalam sabda Nabi, "Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik".
Sebagaimana firman-Nya dalam surah an-Nisa ayat 29 yang terjemahannya:
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan cara yang batil (tidak benar), kecuali berupa perniagaan atas dasar suka sama suka di antara kamu. Janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
Maknanya adalah: Ayat-ayat yang lalu berbicara tentang hukum pernikahan, sementara pernikahan itu tidak bisa dilepaskan dari harta, terutama berkaitan dengan mas kawin. Oleh sebab itu, ayat berikut berbicara tentang bagaimana manusia beriman mengelola harta sesuai dengan keridaan Allah. Wahai orang-orang yang beriman!
Janganlah sekali-kali kamu saling memakan atau memperoleh harta di antara sesamamu yang kamu perlukan dalam hidup dengan jalan yang batil, yakni jalan tidak benar yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat, kecuali kamu peroleh harta itu dengan cara yang benar dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu yang tidak melanggar ketentuan syariat.
Dan janganlah kamu membunuh dirimu atau membunuh orang lain karena ingin mendapatkan harta. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu dan hamba-hamba-Nya yang beriman. Menyalahgunakan Kekuasaan: Korupsi pejabat publik, termasuk menggunakan uang haram untuk memenangkan kekuasaan, sangat dilarang dalam Islam.
Dalam pandangan Islam, kekuasaan adalah bagian dari perintah syariat yang sangat penting dan menjadi potensi ladang amal kebaikan yang berbuah pahala yang sangat besar. Tapi sebaliknya, jika disalahgunakan akan mendapatkan murka Allah dan siksa neraka.
Perintah larangan menyalahgunakan kekuasaan dalam surah an-Nisa 58 yang terjemahannya:
”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”
Maknanya: Dua ayat terakhir dijelaskan kesudahan dari dua kelompok mukmin dan kafir, yakni tentang kenikmatan dan siksaan, maka sekarang Al Quran mengajarkan suatu tuntunan hidup yakni tentang amanah.
Sungguh, Allah Yang Maha Agung menyuruhmu menyampaikan amanat secara sempurna dan tepat waktu kepada yang berhak menerimanya, dan Allah juga menyuruh apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia yang berselisih hendaknya kamu menetapkannya dengan keputusan yang adil.
Sungguh, Allah SWT yang telah memerintahkan agar memegang teguh amanah serta menyuruh berlaku adil adalah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah adalah Tuhan Yang Maha Mendengar, Maha Melihat.
Semoga Allah SWT membersihkan hati kami semua untuk menghindarkan perilaku korupsi.
