Konten dari Pengguna

Nilai Strategis Pangan dalam Perspektif Islam

Aunur Rofiq

Aunur Rofiq

Penasihat PKP (Partai Keadilan dan Persatuan)

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aunur Rofiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tiga petani menanam padi di persawahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (6/6/2022).  Foto: Abriawan Abhe/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tiga petani menanam padi di persawahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Senin (6/6/2022). Foto: Abriawan Abhe/ANTARA FOTO

Dalam ajaran Islam, pangan memiliki nilai strategis sebagai pilar utama ketahanan nasional, menjaga kelangsungan hidup (hifz an-nafs), dan mempertahankan akal (hifz al-'aql). Konsep ini berakar pada prinsip Halalan Thayyiban (halal dan bergizi), larangan pemborosan, serta manajemen krisis sebagaimana dicontohkan dalam strategi lumbung pangan Nabi Yusuf.

Berikut ini adalah nilai strategis pangan dalam perspektif Islam yang lebih terperinci:

1. Landasan Menjaga Jiwa dan Agama (Maqasid Syariah)

Kelaparan tidak hanya mengancam fisik, tetapi juga rentan merusak akidah dan moral. Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan pangan adalah instrumen pokok untuk menjaga kelangsungan hidup manusia agar tetap dapat beribadah dan memakmurkan bumi.

Kelaparan adalah ancaman nyata yang tidak hanya merusak fisik, tetapi juga menggoyahkan akidah dan moral. Dalam Islam, pemenuhan pangan merupakan instrumen pokok dalam Maqasid Syariah (tujuan pensyariatan Islam) yang berfungsi menjaga kelangsungan hidup manusia agar tetap dapat beribadah dan memakmurkan bumi.

Landasan Maqasid Syariah: Menjaga Jiwa dan Agama

Dalam konsep Al-Daruriyyat Al-Khams (lima kebutuhan primer manusia), terdapat dua prinsip yang sangat berkaitan erat dengan urgensi pangan:

Hifz al-Nafs (Menjaga Jiwa): Islam memandang bahwa nyawa adalah anugerah yang wajib dilindungi. Pemenuhan asupan makanan dan minuman adalah syarat mutlak agar fungsi-fungsi organ tubuh tetap hidup dan berfungsi dengan baik.

Hifz al-Din (Menjaga Agama): Kelaparan ekstrem atau kemiskinan yang disebabkan ketiadaan pangan rentan membuat seseorang frustrasi, putus asa, hingga tergelincir pada perbuatan maksiat, kriminalitas, bahkan menggadaikan akidahnya demi bertahan hidup. Menjaga fisik agar tetap kenyang menjadi fondasi bagi kokohnya ketahanan iman dan amal ibadah manusia.

Dalil-Dalil Al-Quran dan Hadis

Islam menempatkan urusan pangan sebagai prioritas utama dalam membangun peradaban dan menjaga kestabilan spiritual umat:

QS. Quraisy Ayat 3-4: Allah SWT berfirman yang menegaskan korelasi antara ketersediaan pangan (rasa lapar yang teratasi) dengan ketenangan dalam beribadah:


"Maka hendaklah mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Kakbah). Yang telah memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari rasa ketakutan."

QS. Al-Baqarah Ayat 155: Ujian kelaparan adalah realitas kehidupan yang harus dihadapi, namun Allah menjanjikan keberkahan bagi hamba yang bersabar.


"Dan Kami pasti akan menguji kamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang sabar."

Hadis Riwayat Al-Bukhari.
Rasulullah SAW bersabda mengenai pentingnya jaminan pangan dan rasa aman sebagai kenikmatan dunia yang paling berharga:
"Barang siapa di antara kalian bangun di pagi hari dalam keadaan aman jiwa raganya, sehat badannya, dan memiliki persediaan makanan untuk hari itu, maka seakan-akan dunia telah dikumpulkan untuknya." (HR. Al-Bukhari).

2. Pilar Keadilan dan Distribusi

Islam mengecam penimbunan makanan (ihtikar) yang memicu lonjakan harga dan kelaparan. Sistem ekonomi Islam menuntut pemerataan distribusi, di mana kesejahteraan tidak hanya berpusat pada kelompok tertentu. Hal ini didukung oleh instrumen filantropi seperti zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) untuk menjamin kelompok rentan tetap memiliki akses pangan.

Keadilan dan distribusi adalah pilar fundamental yang menjamin pemerataan kesejahteraan dan mencegah kesenjangan. Konsep ini menolak penumpukan harta pada segelintir orang dan mewajibkan sirkulasi kekayaan melalui instrumen syariah (zakat, infak, sedekah). Tujuannya agar ekonomi berputar secara adil dan merata di masyarakat.

Larangan Penumpukan Harta (Pemerataan Kekayaan)

Prinsip utama distribusi adalah melarang harta hanya berputar di kalangan orang-orang kaya saja.

QS. Al-Hasyr Ayat 7:

”….Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu..."

3. Kemandirian dan Manajemen Krisis

Islam mengajarkan perencanaan strategis untuk menghadapi ancaman krisis pangan, seperti yang diabadikan dalam QS. Yusuf ayat 47-48 mengenai mitigasi bencana kekeringan melalui manajemen penyimpanan dan diversifikasi pola tanam. Umat didorong untuk mandiri secara pangan agar terhindar dari ketergantungan dan intervensi pihak luar.

4. Konsumsi Halalan Thayyiban

Nilai strategis pangan tidak sekadar pada ketersediaan, tetapi juga kualitas dan cara perolehannya. Pangan harus halal (diperbolehkan syariat dan diperoleh dengan cara yang sah) serta thayyib (sehat, bergizi, higienis, dan tidak membawa mudarat). Pola makan ini juga diatur untuk tidak berlebihan (menghindari israf) demi menjaga kesehatan jasmani.

5. Keberlanjutan Lingkungan (Hifz al-Bi'ah).

Eksploitasi sumber daya alam secara berlebihan dilarang dalam Islam. Produksi pangan wajib memperhatikan kelestarian ekosistem dan kesuburan tanah. Pertanian berkelanjutan dan pemanfaatan lahan secara produktif dipandang sebagai bentuk ibadah untuk memakmurkan bumi.

Hifz al-Bi'ah adalah konsep Islam tentang pelestarian lingkungan untuk mencegah kerusakan dan menjaga keseimbangan ekosistem demi kemaslahatan hidup. Menjaga alam dipandang sebagai implementasi peran manusia sebagai khalifah dan dinilai setara dengan menjaga prinsip dasar syariat (Maqasid Syariah), seperti menjaga jiwa dan agama.