Pancasila

Penasihat PKP (Partai Keadilan dan Persatuan)
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Aunur Rofiq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hari Lahir Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Juni. Tanggal ini merujuk pada momen bersejarah dalam sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI) pada 1 Juni 1945, di mana Presiden pertama RI, Ir. Soekarno, menyampaikan pidato yang untuk pertama kalinya mencetuskan konsep dasar negara Indonesia dengan nama "Pancasila".
Penetapan Hari Libur Nasional. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016, pemerintah menetapkan 1 Juni secara resmi sebagai hari libur nasional dan diperingati setiap tahunnya oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pancasila adalah dasar serta ideologi negara Republik Indonesia yang menjadi pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berikut ini adalah lima sila beserta landasan yuridis dan filosofisnya:
Isi Pancasila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Landasan Hukum (Yuridis). Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara memiliki landasan konstitusional yang kuat, yakni tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke-4. Secara resmi, penetapannya juga tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor XVIII/MPR/1998.
Berikut ini penting makna sila pertama meliputi:
A. Keyakinan dan Ketakwaan. Mengakui Tuhan sebagai pencipta alam semesta dan sumber segala kehidupan. Manusia yang berketuhanan percaya akan kehidupan setelah mati. Oleh karena itu, kehidupan di dunia ini seperti mampir di tempat pemberhentian sementara.
Keimanan adalah keyakinan atau kepercayaan penuh dalam hati kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang diwujudkan melalui lisan dan perbuatan. Ketakwaan adalah wujud nyata dari keyakinan tersebut, yang dibuktikan dengan menjalankan perintah Tuhan dan menjauhi segala larangan-Nya. Keduanya merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
B. Kebebasan Beragama. Menjamin hak setiap orang untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Kebebasan beragama dijamin sebagai hak asasi yang paling mendasar. Di Indonesia, hak untuk memeluk agama dan beribadah dijamin oleh konstitusi, serta didukung oleh nilai-nilai universal dalam ajaran agama.
Berikut ini adalah dalil dan dasar hukum yang menjamin kebebasan tersebut:
1. Dasar Hukum Negara (UUD 1945).
Pasal 28E Ayat (1): "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya..."
Pasal 29 Ayat (2): "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."
C. Toleransi Antarumat Beragama. Saling menghormati dan bekerja sama di antara pemeluk agama yang berbeda untuk menjaga kerukunan.
Toleransi antarumat beragama bermakna sikap saling menghargai dan memberi ruang bagi orang lain untuk meyakini serta menjalankan ibadah sesuai agamanya masing-masing. Hal ini menjadi fondasi utama dalam merawat kedamaian, mencegah konflik, dan memperkokoh persatuan di tengah kemajemukan masyarakat.
Makna ini dapat dijabarkan melalui beberapa prinsip utama:
a. Saling Menghormati Hak
Mengakui kebebasan setiap individu untuk memeluk agama dan tidak memaksakan keyakinan agama sendiri kepada orang lain.
b. Kerja sama Sosial
Mengesampingkan perbedaan keyakinan untuk saling membantu, bergotong royong, dan bekerja sama dalam urusan kemasyarakatan yang bersifat umum.
c. Menghindari Diskriminasi
Tidak memandang rendah ajaran atau tradisi agama lain, serta tidak menjadikan perbedaan sebagai penghalang dalam berteman atau bersosialisasi.
d. Anti Pemaksaan
Tidak memaksakan suatu agama atau kepercayaan tertentu kepada orang lain. Sikap anti pemaksaan dalam beragama adalah prinsip dasar yang sangat penting untuk menjaga kerukunan, kedamaian, dan hak asasi manusia.
e. Landasan Moral Negara
Menjadikan nilai-nilai Ketuhanan sebagai fondasi etika dalam bermasyarakat dan bernegara. Maka menjadi penting “ pendidikan moral “ di sekolah.
Berikut ini adalah keutamaan dari pendidikan moral bagi anak sekolah:
Membentuk Karakter Kuat
Membantu siswa membedakan yang benar dan salah, sehingga mereka dapat mengambil keputusan yang bijak dalam berbagai situasi.
Menumbuhkan Rasa Hormat & Empati
Mendorong sikap inklusif, toleransi terhadap keberagaman, dan penghargaan terhadap sesama.
Meningkatkan Kepercayaan Diri
Membantu anak mengenali kekuatan dan kelemahannya, membangun ketahanan diri, dan membentuk citra diri yang positif.
Mencegah Kenakalan Remaja
Memberikan batasan etis yang kuat agar anak tidak mudah terpengaruh oleh lingkungan negatif di era digital yang semakin kompleks.
Menciptakan Lingkungan Harmonis
Menghasilkan generasi penerus yang mampu berkontribusi positif dan menciptakan kedamaian di lingkungan masyarakat.
Ingatlah bahwa “ Tali Pengikat “ dasar negara ini akan meritoli (bercerai berai) jika masyarakat (pembuat UU) belum mengerti sejarah terbentuknya.
