Konten dari Pengguna

Hak Aborsi di Amerika Serikat: Dampak Dari Keputusan Mahkamah Agung

Aura Aprilia Syarah Diba
Mahasiswa Aktif Program Studi Hubungan Internasional, Universitas Mulawarman
16 Maret 2025 2:39 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aura Aprilia Syarah Diba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 24 Juni 2022, Mahkamah Agung Amerika Serika (SCOTUS) mengeluarkan keputusan yang bersejarah dalam kasus Dobbs v Jackson Women's Health Organization untuk membatalkan keputusan peradilan sebelumnya termasuk keputusan Roe v Wade, yang merupakan undang-undang penting mengenai akses aborsi sebagai hak federal yang ada di Amerika Serikat. Dengan adanya penolakan dan pembatasan akses aborsi bagi jutaan orang terutama kaum perempuan, Amerika Serikat gagal dalam mematuhi kewajiban dan standar hak asasi manusia internasional, yang memastikan orang hamil memiliki akses terhadap aborsi. Keputusan yang dikeluarkan oleh MA tersebut dapat mencabut perlindungan hukum yang sudah ada sejak 50 tahun yang lalu, dan membuka jalan bagi masing-masing negara bagian untuk melarang atau membatasi hak aborsi.
demonstrasi hak aborsi (Sumber: paxel/@Lerone Pieters)
zoom-in-whitePerbesar
demonstrasi hak aborsi (Sumber: paxel/@Lerone Pieters)
Dalam putusan yang dikeluarkan pada hari Jumat itu, pengadilan tinggi Amerika Serikat memutuskan dalam kasus Mississippi bahwasannya "Konstitusi tidak memberikan hak untuk melakukan aborsi". Putusan yang dikeluarkan tersebut berbunyi "Kewenangan untuk mengatur aborsi dikembalikan kepada rakyat dan perwakilan yang mereka pilih", yang dimana kewenangan ini dikembalikan kepada negara bagian masing-masing. Hal itu memicu protes dan kecaman luar biasa dari seluruh masyarakat AS, yang sebagian besar para pendukung hak reproduksi mengatakan jutaan perempuan tidak lagi memiliki akses ke layanan aborsi. Dengan membatalkan hak konstitusional terkait aborsi melalui putusan Dobbs v. Jackson Women's Health Organization, As kini telah masuk ke dalam list negara dengan memperketat pembatasan akses aborsi.
ADVERTISEMENT
Meski banyak yang menolak, putusan ini justru menjadi kemenangan bagi Partai Republik dan konservatif agama yang ingin melarang atau membatasi adanya aborsi di suatu negara. Akan tetapi, putusan ini memicu beberapa para pemimpin dunia yang mengecam keputusan yang dibuat oleh MA. Seperti yang disampaikan pertama kali oleh PM Kanada Justin Trudeau mengatakan "Berita yang keluar dari Amerika Serikat sangat menyeramkan. Tidak ada pemerintahan, politisi bahkan pria yang harus memberi tahu seorang wanita apa yang bisa dan tidak bisa mereka lakukan dengan tubuhnya", pernyataan ini dikeluarkan oleh PM Kanada sebagai bentuk kecaman akan putusan dari MA Amerika Serikat.
Sama dengan yang dikatakan oleh Perdana Menteri Inggris Boris Johnson, menyebutkan putusan Mahkamah Agung tersebut memiliki dampak yang besar terhadap pemikiran orang yang ada di dunia. "Saya pikir ini adalah langkah mundur yang besar. Saya selalu percaya pada hak perempuan untuk memilih dan saya berpegangan pada pandangan itu, dan itulah mengapa Inggris memiliki undang-undang yang berlaku" ucap pemimpin Inggris.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Putusan Roe v Wade?
Roe v Wade adalah putusan Mahkamah Agung pada tahun 1973 yang cukup terkenal, yang menetapkan bahwa hak untuk melakukan aborsi dilindungi berdasarkan konstitusi AS. Para hakim memutuskan bahwa aborsi ini tidak secara khusus disebut dalam Konstitusi, tetapi aborsi dilindungi berdasarkan hak privasi oleh hak perlindungan data di bawah jaminan kebebasan konstitusi, yang terdapat dalam amandemen ke-9 dan ke-14, yang melarang negara untuk mengambil atau merampas "kebebasan, kehidupan, atau kepemilikan" tanpa proses hukum yang tepat. Dalan kasusnya Roe v Wade sendiri, MA memutuskan hak privasi yang ada di dalam amandemen ke-14 melindungi aborsi sebagai hak fundamental. Tetapi, pemerintahan tetap memiliki kewenangan untuk mengatur atau membatasi akses aborsi tergantung pada tahap kehamilan.
ADVERTISEMENT
Pembatasan Aborsi Setelah Putusan MA
Setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung Amerika Serikat terkait pembatasan hak aborsi yang sebelumnya terdapat dalam putusan Roe v Wade. Keputusan Dobbs v. Jackson Women's Health Organizaztion, yang dikeluarkan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) pada tahun 2022, yaitu menghapus perlindungan terkait hak aborsi. Putusan ini mengakhiri adanya hak konstitusional perempuan untuk menggugurkan kandungan dan 13 negara yang meloloskan undang-undang terkait larangan aborsi.
Kelompok yang Terdampak
Dengan adanya pembatasan akses aborsi yang secara tidak proposional akan berdampak pada wanita yang lebih muda, wanita miskin dan wanita Afrika-Amerika, karena kelompok-kelompok inilah yang cenderung lebih banyak mencari layanan terhadap aborsi. Sekitar 57% di tahun 2019, laporan yang masuk mengenai data aborsi ke Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit AS (CDC) dilakukan oleh wanita yang berusia 20 hingga 29 tahun. Karena dibatalkannya putusan mengenai hak aborsi ini, sehingga menjadikan mereka sulit dalam memiliki akses aborsi. Sebagian besar dari mereka merasa bahwa hak atas produksi perempuan di cabut atau dibatasi, sehingga apa yang mau mereka perbuat dengan tubuh mereka sendiri dibatasi oleh putusan dari pemerintah.
ADVERTISEMENT
Referensi
Al JAZEERA. (2022, Mei). Roe v Wade: What is the abortion ruling, can it be overturned?. https://www.aljazeera.com/news/2022/5/3/roe-v-wade-what-is-the-us-abortion-ruling-can-it-be-overturned
BBC News Indonesia. (2022, Mei). Ror vs Wade: Hak aborsi di AS, Mengapa terus-menerus memicu pro dan kontra?. https://www.bbc.com/indonesia/dunia-61316415
Housman, P. (2022, June). Roe v Wade Overturned: What It Means, What's Next. American University. https://www-american-edu.translate.goog/cas/news/roe-v-wade-overturned-what-it-means-whats-next.cfm?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=sge#:~:text=Para%20pengunjuk%20rasa%20di%20luar,orang%20di%20seluruh%20Amerika%20Serikat.
National Library of Medicine. (2023, Maret). Abortion Policy in the United States: The New Legal Landscape and Its Threats to Health and Socioeconomic Well-Being. https://pmc.ncbi.nlm.nih.gov/articles/PMC10126955/
Shabo,V., & Craven, J. (2024, June). Why Recent Abortion Access Supreme Court Rulings Are Status Quo for Deteriorating Rights. https://www-newamerica-org.translate.goog/the-thread/supreme-court-abortion-rights-impact/?_x_tr_sl=en&_x_tr_tl=id&_x_tr_hl=id&_x_tr_pto=sge#:~:text=Texas%2C%20misalnya%2C%20telah%20secara%20efektif,dapat%20diakses%20dan%20menyelamatkan%20nyawa.
Aura Aprilia, Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Mulawarman.