Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Setelah Berpisah, Pemasyarakatan Akan ke Mana?
24 November 2024 13:31 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Andi Wijaya Rivai tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto, melalui Peraturan Presiden RI Nomor 140 Tahun 2024 telah menetapkan organisasi kementerian negara. Dengan adanya Peraturan Presiden ini maka Kementerian Hukum dan HAM dipecah menjadi 1 Kementerian Koordinator dan 3 Kementerian Negara, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan. Ketiga Kementerian Negara ini merupakan kementerian yang menangani urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 157 Tahun 2024 Tentang Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, disebutkan tugas yang diemban oleh kementerian ini yaitu untuk menyelenggarakan suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang hukum.
ADVERTISEMENT
Dipisahkannya imigrasi dan pemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM memberikan ruang dan harapan untuk dapat melakukan pengelolaan organisasi secara lebih mandiri (otonom). Karena sebagaimana diketahui bahwa harapan tentang adanya kemandirian dalam pengelolaan organisasi ini telah cukup lama disuarakan.
Sejenak kita melihat ke belakang. Pada tahun 2008, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bekerjasama dengan the Asia Foundation melakukan penelitian. Penelitian ini berhasil memberikan sebuah gambaran tentang permasalahan yang dihadapi oleh pemasyarakatan yang menjadikannya tidak mampu secera efektif melakukan tugas dan fungsinya. Secara mendetail, penelitian ini menjabarkan permasalahan yang dihadapi pemasyarakatan yang meliputi aspek kelembagaan, manajemen sumber daya manusia, perencanaan dan penganggaran, pola pembimbingan, pembinaan, pelayanan, dan pengamanan, serta pengawasan dan partisipasi publik.
Hal menarik dalam penelitian ini adalah bahwa beberapa permasalahan yang dihadapi tersebut dikarenakan pemasyarakatan tidak mempunyai otonomi dalam melakukan manajemen organisasi, pengelolaan sumber daya manusia, maupun perencanaan penganggaran. Dijelaskan bahwa Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tidak mempunyai garis kewenangan untuk dapat menjangkau unit pelaksana teknisnya di daerah. Kewenangan itu diambil alih oleh unit utama lain, yaitu sekretariat jenderal. Situasi ini dapat terjadi karena sistem (model) organisasi yang dibangun dalam Kementerian Hukum dan HAM (pada saat itu masih disebut Departemen Hukum dan HAM) yaitu model “integrated”. Dengan model organisasi seperti ini, Direktur Jenderal Pemasyarakatan tidak diberikan kewenangan untuk melakukan pengelolaan organisasi secara maksimal, dan tidak memiliki kendali atas unit pelaksana teknis yang ada dalam lingkup tugasnya. Direktur Jenderal Pemasyarakatan tidak ubahnya seperti kepala kantor yang hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan pengelolaan atas kantor yang ditempatinya.
ADVERTISEMENT
Atas dasar penelitian inilah maka ditetapkan langkah-langkah pembaharuan pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-OT.02.02 Tahun 2009 tentang Cetak Biru Pembaharauan Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan. Di dalam Cetak Biru (blue print) Pemasyarakatan ini menjabarkan tentang saran tindak yang harus dijalankan oleh pemasyarakatan untuk dapat melakukan pembenahan organisasi sehingga mampu meneguhkan posisinya dalam sistem peradilan pidana. Dan salah satu aspek utama yang harus dibenahi adalah berkaitan dengan struktur organisasi pemasyarakatan. Dengan adanya pembenahan struktur organisasi ini maka diharapkan menjadi langkah awal untuk mengurai berbagai permasalahan yang dihadapi, baik berkaitan dengan pengelolaan sumber daya maupun pertanggungjawaban kinerja. Namun demikian, peta jalan yang dirancang dalam Cetak Biru ini gagal untuk diimplementasikan. Kegagalan ini tidak terlepas dari belenggu struktur yang dihadapi pemasyarakatan pada saat itu.
ADVERTISEMENT
Jika sekarang Presiden Prabowo memisahkan imigrasi dan pemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM, maka inilah pintu untuk melakukan pembenahan organisasi. Bagi pemasyarakatan, adanya pemisahan ini menjadikan pembaharuan pelaksanaan sistem pemasyarakatan menemukan titik terang.
Pemisahan pemasyarakatan dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi momentum untuk membangun model organisasi pemasyarakatan yang memadai; model organisasi yang mempunyai garis tegas dalam pertanggungjawaban kinerja organisasi dan kemandirian dalam pengelolaan organisasi. Model organisasi yang memberikan garis batas yang tegas tentang kedudukan, tugas, dan kewenangan unit-unit kerja yang berada dibawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Inilah saatnya bagi pemasyarakatan untuk dapat membangun model organisasi yang dapat menjadi daya dorong dalam upaya meneguhkan posisi pemasyarakatan sebagai subsistem dalam penegakan hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Semoga…
ADVERTISEMENT
KA Bogowonto/Premium 5-14D
23 November 2024