Konten dari Pengguna

Tingkatkan Patuh Pajak, Warga Cerdas Pilih SignalPolri Untuk Bayar Pajak

Auralia Zahra Dhia
Auralia Zahra Dhia adalah seorang Mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan Universitas Diponegoro yang gemar menulis pada isu isu ekonomi, bisnis, dan sosial.
11 Agustus 2024 18:37 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Auralia Zahra Dhia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Leaflet Tata Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui SignalPolri
zoom-in-whitePerbesar
Leaflet Tata Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Melalui SignalPolri
ADVERTISEMENT
Membayar pajak merupakan kewajiban bagi setiap warga negara, termasuk bagi pemilik kendaraan bermotor wajib melaksanakan kewajiban dengan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) kendaraan setiap 1 tahun sekali. Seiring berkembangnya kemajuan teknologi Korlantas Polisi Republik Indonesia menciptakan aplikasi digital pembayaran pajak, yaitu SignalPolri. Dilansir dari laman resmi Samsat Digital Nasional aplikasi SignalPolri merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Aplikasi ini memberikan akses yang mudah bagi pemilik kendaraan untuk membayar pajak kendaraan mereka kapan saja dan dimana saja tanpa harus mengunjungi kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
ADVERTISEMENT
Di Jawa Tengah sendiri, contohnya di Desa Ngaliyan, Kecamatan Limpung, Kabupaten Batang termasuk dalam wilayah yang difasilitasi membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ melalui SignalPolri. Sementara saat ini (11/08/2024) SignalPolri dapat digunakan untuk melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ pada 27 (dua puluh tujuh) Provinsi/wilayah antara lain:
1. Provinsi DKI Jakarta
2. Provinsi Banten
3. Provinsi Jawa Barat
4. Provinsi Jawa Tengah
5. Provinsi Jawa Timur
6. Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
7. Provinsi Bali
8. Provinsi Sumatera Barat
9. Provinsi Riau
10. Provinsi Kepulauan Riau
11. Provinsi Jambi
12. Provinsi Bengkulu
13. Provinsi Sulawesi Selatan
14. Provinsi Sulawesi Tenggara
15. Provinsi Sulawesi Tengah
16. Provinsi Sulawesi Barat
17. Provinsi Sulawesi Utara
ADVERTISEMENT
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat
19. Provinsi Lampung
20. Provinsi Kalimantan Barat
21. Provinsi Kalimantan Selatan
22. Provinsi Kalimantan Tengah
23. Provinsi Sumatera Selatan
24. Provinsi Sumatera Utara
25. Provinsi Gorontalo
26. Provinsi Aceh
27. Provinsi Bangka Belitung
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappeda) Kabupaten Batang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batang memberi penghargaan kepada sejumlah desa yang dinilai patuh pajak dalam ajang Desa Patuh Tahun 2024. Salah satu desa terpilih yaitu Desa Ngaliyan yang berada di Kecamatan Limpung. Berdasarkan penuturan Seksi Pelayanan Desa Ngaliyan Bapak Susilo, Desa Ngaliyan mendapat penghargaan sebagai wajib pajak terbaik di tingkat Kecamatan Limpung.
Perwakilan KPP Pratama Batang Memberikan Penghargaan Desa Patuh Tahun 2024 yang Diterima oleh Kepala Desa Ngaliyan dan Seksi Pelayanan Desa Ngaliyan
Walaupun mendapat predikat sebagai desa patuh pajak dan sudah difasilitasi dengan pelayanan pembayaran pajak secara digital, asingnya warga dan minimnya akses pengetahuan cara menggunakan SignalPolri menyebabkan banyak warga memilih membayar pajak secara langsung melalui Samsat Paten Limpung. Hal ini terkadang menyebabkan membludaknya antrean wajib pajak sehingga sejumlah warga memilih menggunakan jasa calo atau telat bayar pajak.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dapat menjadi potensi masalah dikemudian hari apabila kebiasaan tersebut terus terulang. Melihat fenomena ini, anggota KKN Tim II Universitas Diponegoro di program studi Akuntansi Perpajakan memiliki program kerja untuk meningkatkan persentase patuh pajak kendaraan bermotor. Anggota TIM II KKN Universitas Diponegoro memutuskan untuk menyusun panduan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui SignalPolri yang mudah dipahami. Pemberdayaan masyarakat lokal dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui kegiatan ”Pengenalan SignalPolri: Pengoptimalan Pemungutan Pajak Kendaraan” dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Juli di Mushola Baiturrahman, Dukuh Krangkongan, Desa Ngaliyan. Pelatihan dan pengenalan salah satu sistem digital pemungutan pajak di wilayah Desa Ngaliyan dengan menggunakan aplikasi SignalPolri kepada ibu-ibu muda dengan sesi pengarahan, praktik membayar pajak kendaraan, dan tanya jawab. Dengan diunduhnya dan digunakannya aplikasi SignalPolri pada kehidupan masyarakat diharapkan dapat mengurangi presentasi telat bayar pajak dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak khususnya di Samsat Online Paten Limpung.
Foto Bersama Peserta Kegiatan "Pengenalan SignalPolri: Pengoptimalan Pemungutan Pajak Kendaraan"
Dengan adanya Samsat Digital Nasional ini, warga Desa Ngaliyan tidak perlu lagi datang ke kantor samsat, cukup daftarkan diri dan data kepemilikan kendaraan anda (kepemilikan perorangan/bukan badan hukum), maka pengesahan STNK tahunan anda akan di proses dalam waktu yang singkat, tanpa terjadi antrian. Dimana saja, kapan saja, dalam satu genggaman dan one stop service.
ADVERTISEMENT