Apakah Pekerjaan Informal Berbasis Digital Lebih Baik dari Informal Tradisional?

Mahasiswa PKN STAN
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Aurel Ramadan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kemajuan teknologi digital telah mengubah lanskap ketenagakerjaan di Indonesia. Munculnya pekerjaan berbasis platform seperti ojek online, kurir instan, dan pekerja lepas daring dianggap sebagai bentuk adaptasi baru sektor informal dalam era ekonomi digital. Sebagian besar narasi pembangunan memandang perubahan ini sebagai bentuk kemajuan. Namun dalam kerangka perlindungan sosial, relasi kerja, dan jaminan kesejahteraan, status pekerja informal digital tidak dapat diklaim lebih baik dari informal tradisional tanpa telaah yang lebih mendalam.
Menurut data Badan Pusat Statistik (2024), sekitar 58,4% pekerja Indonesia berada di sektor informal. Di dalamnya termasuk pekerja tanpa kontrak tetap, pekerja mandiri, dan pekerja keluarga tidak dibayar. Keberadaan ekonomi digital memang memperluas ruang kerja bagi sebagian dari mereka tapi tidak serta-merta memperbaiki kondisi struktural yang selama ini melekat pada sektor informal, seperti tidak adanya perlindungan hukum, minimnya jaminan sosial, dan ketidakstabilan pendapatan.
Relasi Kerja yang Tetap Rentan
Pekerja digital berbasis platform, seperti pengemudi ojek online dan kurir aplikasi secara hukum dikategorikan sebagai mitra bukan karyawan. Status ini menghindarkan perusahaan dari kewajiban untuk memberikan upah minimum, cuti, atau tunjangan sosial. Dalam praktiknya hubungan kerja ini tetap memiliki karakter subordinatif karena perusahaan mengatur sistem kerja melalui algoritma, penilaian rating, dan insentif.
Sebuah laporan dari International Labour Organization (ILO, 2023) menyatakan bahwa pekerja platform digital cenderung memiliki jam kerja panjang, pendapatan fluktuatif, dan beban operasional pribadi yang tinggi. Hal ini tidak berbeda secara esensial dengan pekerja informal konvensional seperti pedagang kaki lima atau tukang bangunan yang juga menanggung semua risiko pekerjaan secara mandiri.
Minimnya Perlindungan Sosial
Kesenjangan perlindungan sosial antara pekerja formal dan informal masih sangat tinggi. Dalam survei Lokadata (2023), tercatat hanya 28% pengemudi ojek online yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan sebagian besar dari mereka mendaftar secara mandiri. Tidak ada kewajiban dari perusahaan platform untuk ikut menanggung beban iuran atau menjamin akses terhadap jaminan kecelakaan kerja dan hari tua.
Sementara itu, pekerja informal tradisional menghadapi masalah serupa. Banyak yang tidak terdaftar di sistem jaminan sosial karena keterbatasan informasi, biaya, atau akses administrasi. Dengan kata lain, baik pekerja informal digital maupun konvensional masih berada dalam posisi yang rapuh secara struktural.
Tidak Ada Jaminan Kesejahteraan
Banyak pekerja digital mengalami ilusi kesejahteraan semu. Sistem kerja yang fleksibel dan akses langsung ke konsumen memberi kesan bahwa mereka bisa mengatur hidup secara mandiri. Namun fleksibilitas ini sering kali dibayar mahal dengan jam kerja panjang dan beban biaya operasional pribadi, seperti bahan bakar, pemeliharaan kendaraan, dan potongan dari platform.
Tanpa dukungan kebijakan afirmatif, pekerja digital justru terjebak dalam situasi ‘kerja tanpa perlindungan’, yang dalam banyak kasus tidak jauh berbeda dari informalitas konvensional. Dalam beberapa studi bahkan disebutkan bahwa intensitas kerja dan tekanan target di sektor digital justru lebih tinggi karena berbasis pada algoritma yang tidak bisa dinegosiasikan secara langsung.
Butuh Regulasi yang Adaptif
Perkembangan sektor informal digital perlu direspons dengan kebijakan yang adaptif dan berpihak,
1. Negara perlu membangun kerangka hukum untuk melindungi pekerja digital, terutama yang berbasis platform.
2. Perusahaan digital harus ikut menanggung beban perlindungan sosial minimal termasuk jaminan kecelakaan kerja dan pensiun.
3. Penting untuk memperluas edukasi dan insentif bagi pekerja informal, baik digital maupun konvensional untuk masuk ke sistem jaminan sosial secara sukarela atau kolektif.
Di tingkat global, Uni Eropa dan beberapa negara Amerika Latin telah memulai langkah ini dengan mereklasifikasi pekerja platform sebagai karyawan tetap dalam kondisi tertentu. Indonesia perlu mengikuti arah serupa agar tidak tertinggal dalam perlindungan tenaga kerja di era digital.
Pekerjaan informal digital tidak serta-merta lebih baik dari pekerjaan informal tradisional. Keduanya menghadapi tantangan serupa dalam hal ketidakstabilan pendapatan, lemahnya perlindungan hukum, dan absennya jaminan sosial. Jika negara tidak segera menetapkan kerangka regulasi yang jelas dan progresif, maka ekonomi digital hanya akan melanjutkan warisan ketimpangan dari sektor informal yang telah lama menjadi persoalan struktural di Indonesia.
