Dilema Nomenklatur Anggaran: Analisis Yuridis Porsi Sisa pada Program MBG

Mahasiswa PKN STAN
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Aurel Ramadan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Implementasi kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai instrumen penguatan sumber daya manusia nasional membawa implikasi manajerial yang kompleks pada level mikro. Salah satu isu krusial yang muncul dalam diskursus pengelolaan keuangan negara adalah status hukum atas "porsi sisa" yang diakibatkan oleh dinamika kehadiran siswa di lapangan. Ketidaktepatan dalam penatausahaan sisa porsi ini berpotensi memenuhi unsur delik kerugian negara jika tidak dimitigasi dengan kerangka regulasi yang rigid.
Konstruksi Hukum: SiLPA vs. Maladministrasi
Secara teoretis, kita harus melakukan distingsi yang jelas antara efisiensi anggaran dan penyimpangan peruntukan. Dalam perspektif UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sisa dana yang tidak terserap akibat faktor alamiah seperti ketidakhadiran siswa merupakan bentuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) pada tingkat satuan kerja. Selama dana tersebut tidak dicairkan atau dikembalikan ke Kas Negara melalui mekanisme setor sisa belanja, maka secara administratif tidak terdapat kerugian negara.
Namun, deviasi muncul ketika porsi makanan yang telah dianggarkan untuk siswa (sebagai subjek penerima manfaat) dialihkan kepada pihak lain, seperti tenaga pendidik atau staf administrasi. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara adalah kekurangan uang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum. Pengalihan porsi kepada subjek di luar nomenklatur anggaran merupakan pelanggaran asas Rechtmatigheid (keabsahan secara hukum). Meskipun tindakan tersebut didasari niat untuk mencegah kemubaziran makanan, secara yuridis hal tersebut dikategorikan sebagai pengeluaran negara yang tidak memiliki dasar hak yang sah.
Strategi Mitigasi dan Alternatif Kebijakan
Untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi, diperlukan transformasi mekanisme distribusi dari model statis menuju model yang lebih adaptif. Berikut adalah beberapa alternatif kebijakan yang dapat diimplementasikan:
Transformasi Kontrak Berbasis Pay-per-Consumption
Pemerintah perlu mengadopsi skema kontrak berbasis realisasi (at-cost) di mana pembayaran kepada penyedia jasa (vendor) dilakukan berdasarkan jumlah aktual makanan yang dikonsumsi oleh siswa yang diverifikasi melalui sistem absensi digital real-time. Langkah ini secara otomatis mengeliminasi potensi terbentuknya porsi sisa yang berisiko disalahgunakan karena negara hanya membayar apa yang benar-benar terserap oleh target sasaran.
2. Legalisasi Redistributive Justice dalam Juknis
Kementerian terkait harus menyusun Petunjuk Teknis (Juknis) yang memberikan diskresi terukur bagi pengelola di lapangan. Jika terdapat sisa porsi akibat siswa absen, Juknis tersebut dapat melegalkan redistribusi kepada siswa lain yang terdeteksi mengalami malnutrisi kronis atau keluarga siswa dari kategori kemiskinan ekstrem. Dengan payung hukum ini, manfaat ekonomi anggaran tetap berada dalam koridor jaminan sosial dan gizi, bukan beralih menjadi tunjangan natura bagi aparatur.
3. Integrasi Digital Monitoring System (DMS)
Sinkronisasi data antara Dapodik dengan modul komitmen pada sistem perbendaharaan digital (seperti SAKTI) sangat diperlukan. Hal ini memungkinkan pengawasan berlapis (double-check) sebelum Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan, memastikan bahwa realisasi belanja barang selaras dengan output kinerja yang dilaporkan.
Tujuan utama dari penataan ini adalah memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBN menghasilkan dampak outcome yang presisi. Pengelolaan program MBG tidak boleh terjebak dalam formalitas penyerapan anggaran semata, melainkan harus berdiri di atas pilar akuntabilitas yang kokoh. Dengan regulasi yang antisipatif terhadap dinamika lapangan, pemerintah dapat memastikan program ini berjalan tanpa bayang-bayang maladministrasi, sekaligus menjamin hak gizi anak bangsa terpenuhi secara optimal dan legal.
