Longsor Bantargebang dan Krisis Pengelolaan Sampah Jakarta

Mahasiswa PKN STAN
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Aurel Ramadan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Peristiwa longsor gunungan sampah di TPST Bantargebang beberapa waktu lalu bukan sekadar insiden teknis di lokasi pembuangan akhir. Peristiwa tersebut justru membuka kembali persoalan yang selama ini tersembunyi di balik rutinitas pengangkutan sampah harian Jakarta: sistem pengelolaan sampah yang sangat bergantung pada satu titik pembuangan.
Ketika pemerintah membatasi pengiriman sampah ke Bantargebang pasca longsor, dampaknya segera terasa di berbagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Jakarta. Sampah mulai menumpuk karena ritase truk pengangkut berkurang, sementara produksi sampah kota tidak berhenti. Situasi ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah Jakarta masih memiliki kerentanan struktural yang serius.
Ketergantungan pada Satu Titik Nadir
Masalah utama Jakarta bukan sekadar longsor di Bantargebang, melainkan kerentanan sistemik akibat sentralisasi pembuangan. Secara faktual, Jakarta memproduksi sekitar 7.500 hingga 8.000 ton sampah per hari yang sebagian besar berasal dari rumah tangga, aktivitas komersial, serta sektor jasa perkotaan. Selama berpuluh-puluh tahun, sebagian besar beban ini bertumpu pada satu lokasi fisik di Bekasi, yakni TPST Bantargebang.
Ketika terjadi anomali seperti longsor atau pembatasan kuota pembuangan, sistem manajemen sampah Jakarta kehilangan “katup pengaman”. Penumpukan di TPS lokal menjadi tidak terhindarkan karena kapasitas tampung sementara di tingkat kelurahan sangat terbatas, sementara laju produksi sampah rumah tangga dan komersial cenderung konstan.
Secara teknis, persoalan ini dapat dilihat melalui beberapa aspek:
Kapasitas landfill yang semakin jenuh. Ketinggian gunungan sampah yang terus meningkat hingga puluhan meter membuat stabilitas struktur tanah semakin rentan. Dalam kondisi tertentu, tekanan internal dari tumpukan sampah dapat memicu pergeseran tanah yang berujung pada longsor.
Terhambatnya logistik pengangkutan di hilir. Ketika operasional pembuangan dibatasi, antrean truk pengangkut sampah memanjang dan memperlambat rotasi pengangkutan dari pemukiman. Akibatnya, TPS di berbagai wilayah tidak mampu menampung sampah yang terus diproduksi setiap hari.
Minimnya pengolahan di hulu. Sebagian besar sampah yang dikirim ke Bantargebang masih bercampur antara organik dan anorganik. Kondisi ini mempercepat kejenuhan lahan landfill sekaligus menyulitkan proses stabilisasi tanah dan pengolahan lanjutan.
Jika kondisi ini terus berlangsung, Bantargebang tidak hanya menghadapi risiko lingkungan, tetapi juga berpotensi menjadi sumber krisis pengelolaan sampah perkotaan di masa depan.
Alternatif Kebijakan yang Dapat Ditempuh
Menghadapi situasi tersebut, pemerintah daerah perlu bergeser dari paradigma lama “buang pada tempatnya” menuju pendekatan baru yaitu “mengolah sampah sedekat mungkin dengan sumbernya”. Setidaknya terdapat beberapa alternatif kebijakan yang dapat dipertimbangkan.
Akselerasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah antara (Intermediate Treatment Facility/ITF) skala mikro. Alih-alih menunggu proyek ITF berkapasitas besar yang sering terkendala pembiayaan dan perizinan, pemerintah dapat membangun fasilitas pengolahan sampah di tingkat kecamatan. Teknologi seperti incinerator ramah lingkungan atau pengolahan berbasis Refuse Derived Fuel (RDF) skala kecil dapat mengurangi volume sampah yang harus dikirim keluar daerah secara signifikan.
Penerapan mandat pemilahan dan pengolahan sampah organik di tingkat kawasan. Pemerintah dapat mewajibkan kawasan komersial seperti pusat perbelanjaan, perkantoran, serta kompleks perumahan besar untuk mengelola sampah organiknya sendiri melalui sistem pengomposan atau budidaya maggot Black Soldier Fly (BSF). Mengingat lebih dari separuh komposisi sampah Jakarta merupakan sampah organik, kebijakan ini berpotensi menurunkan volume sampah yang masuk ke landfill secara drastis.
Optimalisasi fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar alternatif atau Refuse Derived Fuel (RDF). Melalui teknologi ini, sampah yang sebelumnya hanya menjadi beban lingkungan dapat diolah menjadi bahan bakar bagi industri, seperti pabrik semen atau pembangkit energi. Dengan demikian, sampah tidak lagi dipandang semata sebagai limbah, tetapi juga sebagai sumber energi alternatif.
Kebijakan Paling Realistis: Desentralisasi Pengolahan Sampah Berbasis RDF
Jika harus memilih satu kebijakan yang paling realistis untuk jangka pendek hingga menengah, maka desentralisasi pengolahan sampah berbasis RDF di tingkat wilayah menjadi opsi yang paling strategis.
Berbeda dengan insinerasi konvensional yang hanya memusnahkan sampah melalui pembakaran, teknologi RDF mengolah sampah menjadi produk yang memiliki nilai ekonomi berupa pelet bahan bakar. Dengan membangun fasilitas RDF di beberapa titik di Jakarta—bukan hanya terpusat di Bantargebang—ketergantungan pada satu lokasi pembuangan dapat dikurangi secara signifikan.
Pendekatan ini juga memiliki keuntungan dari sisi ketahanan sistem. Ketika terjadi kendala operasional di Bantargebang, sampah Jakarta tetap dapat diproses di dalam kota menjadi bahan bakar alternatif yang siap diserap oleh sektor industri. Dengan demikian, sistem pengelolaan sampah menjadi lebih tangguh terhadap gangguan logistik maupun keterbatasan lahan landfill.
Lebih jauh lagi, pendekatan ini dapat mengubah paradigma pengelolaan sampah dari sekadar biaya yang harus ditanggung pemerintah menjadi sumber nilai ekonomi baru melalui pemanfaatan energi dari limbah.
Longsor Bantargebang seharusnya tidak dipandang sebagai peristiwa insidental semata. Peristiwa ini merupakan peringatan bahwa sistem pengelolaan sampah Jakarta membutuhkan perubahan yang lebih mendasar. Tanpa reformasi kebijakan yang serius, krisis serupa berpotensi kembali terjadi seiring dengan meningkatnya produksi sampah perkotaan.
Momentum ini seharusnya dimanfaatkan untuk mendorong transformasi sistem pengelolaan sampah menuju model yang lebih terdesentralisasi, efisien, dan berkelanjutan. Jika tidak, Bantargebang akan terus menjadi simbol dari masalah yang ditunda penyelesaiannya.
