Deepfake, Ancaman Digital yang Mengintai Indonesia

Penulis, pembaca, dan pelajar dari SMA Plus Pembangunan Jaya yang selalu antusias dengan hal baru. Saya menulis blog tentang apa saja. Selamat membaca!
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Aurelia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pertumbuhan teknologi AI saat ini semakin cepat dan bervariasi. Salah satu bentuknya adalah deepfake. Deepfake merupakan inovasi berbasis kecerdasan buatan yang mampu memodifikasi video, gambar, dan audio dengan tingkat presisi hampir identik dengan aslinya tanpa memerlukan keterampilan khusus untuk membuatnya. Teknologi ini sering disalahgunakan untuk penipuan finansial dan aktivitas kriminal, serta untuk produksi konten pornografi palsu yang berdampak negatif terhadap korban secara moral.

Secara naluriah, manusia cenderung lebih mempercayai apa yang mereka lihat atau dengar. Teknologi ini mengeksploitasi kelemahan psikologis tersebut untuk membaurkan batas antara kenyataan dan ilusi di dunia digital. Mengingat banyaknya akibat buruk yang timbul, diperlukan penegakan regulasi hukum yang ketat serta peningkatan pendidikan publik mengenai cara mendeteksi deepfake untuk mencegah kejahatan siber, melindungi privasi individu, dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar.
Penyalahgunaan deepfake saat ini sudah sangat meluas dan jumlahnya meningkat tajam di seluruh dunia. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman ini bukan sekadar isu lokal, melainkan krisis lintas negara yang turut membayangi Indonesia. Berdasarkan laporan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), jumlah konten deepfake di Indonesia meningkat hingga 550% dalam beberapa tahun terakhir. Di tingkat global, laporan Signicat menunjukkan bahwa serangan penipuan berbasis deepfake melonjak lebih dari 2.137% dalam tiga tahun terakhir yang disebabkan oleh kemudahan akses terhadap teknologi AI bagi siapa saja.
Ancaman deepfake kini telah menyentuh berbagai aspek kehidupan. Deepfake tidak hanya menyerang individu, tetapi juga mengancam stabilitas negara dan integritas lembaga-lembaga internasional. Banyak individu mengalami kerusakan reputasi, pemerasan seksual, serta penipuan yang melibatkan duplikasi suara. Dilansir dari situs Hukum Online, data dari PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menunjukkan peningkatan kasus penipuan terkait deepfake mencapai 1.550%. Fitur AI publik seperti Grok AI juga sering disalahgunakan untuk mengubah foto pribadi menjadi konten asusila tanpa izin.
Di samping itu, deepfake juga digunakan untuk melakukan penipuan finansial, seperti pengelabuan verifikasi biometrik, CEO Fraud (penipuan finansial yang mengatasnamakan direksi), serta manipulasi pasar saham. Menurut situs Hukum Online, Tokocrypto bersama VIDA berhasil memblokir sedikitnya 27.000 upaya serangan siber yang bersumber dari pemalsuan identitas digital dalam lima bulan pertama tahun 2025. Secara global, menurut laporan dari TruthScan Research, firma desain asal Inggris bernama Arup mengalami kerugian sekitar HK$200 juta (setara USD 25 juta) setelah seorang karyawannya di Hong Kong mengikuti video call yang tampak rutin bersama CFO dan sejumlah kolega, yang ternyata seluruhnya merupakan hasil rekayasa deepfake.
Selain itu, deepfake juga dapat mengancam negara, contohnya dalam sabotase pemilu, penyebaran disinformasi secara masif, serta perusakan legitimasi pejabat publik. Kasus terbaru adalah beredarnya video deepfake yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang dimanipulasi seolah-olah memberikan janji bantuan sosial tunai sebesar Rp50 juta untuk menguras dana masyarakat.
Lebih jauh, Indonesia juga belum mampu menerapkan regulasi hukum yang mampu menangani masalah deepfake ini. Kelemahan utama dalam hukum di Indonesia adalah adanya kekosongan hukum yang spesifik (legal vacuum), di mana regulasi yang ada (seperti UU ITE dan UU PDP) belum secara jelas mendefinisikan media sintetis yang dihasilkan oleh AI, sehingga aparat terpaksa menggunakan pasal yang tidak dirancang untuk menangani pemalsuan digital yang berbasis kecerdasan buatan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa deepfake bukan lagi ancaman teoretis, melainkan persoalan nyata yang telah merugikan individu, institusi, hingga negara. Oleh karena itu, sangat penting untuk menerapkan regulasi khusus yang mengatur penggunaan teknologi deepfake di Indonesia, mengingat banyaknya kasus penipuan yang terjadi. Perlunya pengembangan teknologi pendeteksi Deepfake secara real-time untuk mempercepat proses pelaporan konten yang dimanipulasi. Penting juga untuk menegaskan dan mendidik masyarakat terkait literasi digital (menyaring sebelum membagikan) sekaligus memperketat privasi data wajah di platform media sosial.
