Pajak Penjual Online dan Beban Diam-Diam yang Ditanggung Pedagang
Tulisan dari Aurelia Melinda Nisita Wardhani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pajak Penjual Online Bukan Barang Baru, tapi Terasa Baru
Pajak penjual online kini dipungut langsung oleh platform, bukan lagi disetor sendiri oleh pedagang. Skemanya sederhana di atas kertas: konsumen membayar melalui marketplace, marketplace memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang, menerbitkan tagihan yang mencantumkan besaran pungutan, lalu menyetorkannya ke kas negara. Direktorat Jenderal Pajak menunjuk sejumlah marketplace besar sebagai pemungut pertama, sementara platform lain menyusul kemudian.
Otoritas pajak menegaskan bahwa ini bukan jenis pajak baru. Kewajiban yang sama sebenarnya sudah melekat pada pedagang sejak lama, hanya saja dibayarkan secara konvensional dan sangat bergantung pada kesadaran masing-masing. Yang berubah adalah siapa yang memegang gunting pemotongnya.
Klaim itu benar secara teknis. Namun benar secara teknis tidak otomatis berarti ringan secara praktik. Bagi pedagang kecil yang selama ini mengelola usaha dengan catatan seadanya, perpindahan mekanisme pemungutan adalah perubahan besar yang datang tanpa masa transisi yang terasa.
Yang Terpotong Bukan Untung, melainkan Arus Kas
Tarif pungutannya terdengar kecil, dan memang kecil — selama kita lupa bahwa dasar pemotongannya adalah omset, bukan laba. Perbedaan itu menentukan segalanya. Bagi pedagang dengan margin tebal, potongan semacam ini nyaris tak terasa. Bagi reseller yang keuntungannya tipis dan hidup dari volume penjualan, porsi yang terpotong bisa memakan sebagian berarti dari laba bersihnya. Pemotongan terjadi sebelum pedagang sempat tahu bulan itu untung atau buntung.
Persoalan berikutnya soal waktu. Sebelumnya pedagang menyetor pajak setelah periode berjalan, ketika uang sudah terkumpul dan posisi usaha sudah terbaca. Sekarang pemotongan terjadi di titik transaksi, saat modal justru sedang dibutuhkan untuk membeli stok berikutnya. Untuk usaha yang hidup dari perputaran cepat, selisih waktu ini bukan detail sepele.
Perlu ditegaskan agar tidak salah paham: uang itu tidak hilang. Otoritas pajak menyebut pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak pada tahun berjalan, atau menjadi bagian dari pelunasan PPh final bila penghasilan pedagang memang dikenai skema tersebut. Jadi ini bukan beban tambahan di akhir tahun, melainkan uang yang berpindah lebih awal. Bagi pedagang bermodal tebal, itu soal pembukuan. Bagi pedagang bermodal tipis, itu soal bertahan.
Ambang Omset dan Beban Administrasi yang Sering Diremehkan
Pemerintah sebenarnya sudah memasang pengaman. Pungutan hanya berlaku bagi pedagang yang omset tahunannya melewati ambang tertentu, sehingga penjual kelas mikro semestinya aman. Masalahnya, pengecualian itu tidak berjalan otomatis. Pedagang yang ingin memperolehnya wajib menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sinilah beban tersembunyi bersarang. Pedagang yang tidak tahu, tidak sempat, atau gagap administrasi akan tetap terpotong meski sebenarnya berhak bebas. Uangnya bisa dikejar kembali melalui mekanisme pelaporan, tetapi mengurus pengembalian jelas lebih melelahkan daripada tidak terpotong sejak awal. Aturan yang adil di atas kertas bisa terasa timpang di lapangan hanya karena satu lembar formulir yang tidak pernah sampai ke tangan yang tepat.
Karena itu, tanggung jawab sosialisasi tidak boleh ditinggalkan sepenuhnya kepada kantor pajak. Marketplace memegang kanal notifikasi yang setiap hari dibaca pedagang. Menempelkan penjelasan di pusat bantuan lalu menganggap kewajiban selesai adalah bentuk kemalasan struktural yang ongkosnya ditanggung penjual kecil.
Data Lintas Platform Mengakhiri Zona Abu-Abu
Pajak penjual online juga mengubah satu kebiasaan lama: memecah penjualan ke banyak toko agar omset di tiap tempat terlihat kecil. Direktorat Jenderal Pajak menyatakan pedagang yang berjualan di lebih dari satu marketplace tetap dipantau berdasarkan total omset seluruh platform, karena marketplace yang ditunjuk wajib menyampaikan data transaksi. Toko yang terpisah-pisah kini terbaca sebagai satu kesatuan usaha dalam satu tahun pajak.
Penggabungan itu bekerja selama pedagang memakai identitas yang sama di setiap platform, misalnya nomor induk berusaha atau identitas perpajakan lainnya. Konsekuensinya menarik sekaligus ironis. Pedagang yang tertib mencantumkan identitas resmi justru paling cepat terlihat, sementara yang identitasnya berantakan bisa lolos lebih lama. Kalau ini dibiarkan, sistem berisiko menghukum kepatuhan dan memberi napas bagi kelalaian.
Pekerjaan rumah otoritas pajak karenanya bukan sekadar mengumpulkan data, melainkan memastikan akurasinya. Kesalahan pencocokan identitas bisa membuat pedagang tiba-tiba dianggap melampaui ambang. Bukti potong yang tidak lengkap bisa membuat kredit pajak gagal diklaim. Detail teknis semacam ini yang menentukan apakah kebijakan terasa adil atau sekadar efisien bagi negara.
Jangan Sampai Pedagang Berpindah ke Ruang yang Lebih Gelap
Ada kekhawatiran yang layak diantisipasi sejak dini. Pemungutan baru menyasar marketplace yang ditunjuk, sementara penjualan lewat media sosial, siaran langsung, dan pesanan melalui aplikasi percakapan berjalan di luar jangkauan. Ketimpangan seperti ini menciptakan insentif salah arah: pedagang bisa memilih pindah ke kanal yang tidak memungut, bukan karena ingin mengemplang, melainkan karena arus kasnya terasa lebih longgar di sana.
Kalau itu terjadi, tujuan kebijakan justru berbalik. Transaksi berpindah ke ruang yang lebih sulit dilacak, perlindungan konsumen melemah, dan basis pajak menyusut. Perluasan cakupan secara bertahap serta insentif nyata bagi pedagang yang patuh — kemudahan akses pembiayaan, misalnya, dengan memanfaatkan rekam jejak transaksi yang kini rapi — akan jauh lebih efektif daripada sekadar menambah kewajiban.
Pada akhirnya, pajak bukan musuh pedagang. Formalisasi justru membuka pintu ke perbankan, permodalan, dan pasar yang lebih besar. Yang menentukan bukan besaran tarifnya, melainkan kualitas pelaksanaannya: kejelasan aturan, kemudahan mengurus surat pernyataan, akurasi bukti potong, dan kecepatan perhitungan kredit pajak. Negara sudah memasang gunting di titik transaksi. Sekarang giliran memastikan gunting itu tidak memotong napas usaha yang sedang belajar tumbuh.

