Konten dari Pengguna

Mengungkap potensi KPK pada tahun 1950-an

Aurelie Permatasari

Aurelie Permatasari

Mahasiswi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Sejarah Peradaban Islam Fakultas Adab dan Humaniora

·waktu baca 3 menit

comment
57
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Aurelie Permatasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Benih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak secara langsung mempengaruhi politik Indonesia di tahun 1950-an. KPK didirikan pada tahun 2022, lebih dari lima puluh tahun setelah periode 1950-an.

Korupsi di Indonesia pada tahun 1950-an terus terjadi dan sekarang menjadi fenomena yang umum. Korupsi tidak hanya terjadi di pemerintahan tetapi juga di banyak bidang, seperti politik dan bisnis. Pada saat itu, korupsi terdiri dari penimbunan uang oleh para pengusaha dan korupsi yang dilakukan oleh media massa dan partai politik sebagai propaganda politik.

Pada tahun 1950-an dan tahun 1957, Moh. Hatta telah membuat garis besar dasar untuk mencegah korupsi, mengatakan bahwa ekonomi nasional harus dijalankan dengan prinsip murah, baik, lancar dan cepat. Meningkatnya praktik korupsi dari Orde Lama hingga Reformasi. Hal ini menghasilkan berbagai kebijakan yang membentuk lembaga yang bertanggung jawab untuk mencegah dan menindaklanjuti korupsi.

Namun, korupsi masih sangat dilakukan. Kondisi ini telah terjadi oleh rakyat bertahun-tahun di Negara Republik Indonesia. Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju untuk membentuk lembaga independen yang disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. UU No 30 Tahun 2002 memberikan kewenangan kepada KPK. Banyak pelaku tindak pidana korupsi yang dihukum oleh KPK sejak didirikan.

Ilustrasi demo anti-korupsi, sumber: pixabay.com

Tujuan dari "Gerakan Anti Korupsi" yang didirikan di Jakarta oleh Mr. Machboeb pada tahun 1953 adalah untuk menjaga kehormatan negara. Para pejabat negara dan warga negara Indonesia mendukung gerakan ini.

Karena gerakan ini tidak resmi, ketidaksempurnaan ini dianggap sebagai sumber masalah. Ini memberikan pejabat kesempatan penuh untuk melakukan korupsi. Berdasarkan kemungkinan korupsi dapat mengurangi moral kerja pegawai negeri.

Mr. Machboeb, ketua Gerakan Anti Korupsi Jakarta, berencana untuk mengambil tindakan berikut untuk memerangi korupsi:

  1. Mengumpulkan dan memilih data yang dapat menunjukkan fakta dan fenomena yang melanggar peraturan dan hukum

  2. Menunjukkan fenomena dan bukti korupsi pejabat negera

  3. Berkolaborasi dengan aparat negara

Dan pemerintah diminta untuk membuat undang-undang anti korupsi pada tahun 1954 oleh "Perkumpulan Anti Korupsi". Namun, KUHP (pasal 413 sampai 436) memiliki banyak pasal yang membahas pemberantasan korupsi, dan jenis-jenis penyimpangan lainnya.

Tanpa partisipasi masyarakat, pemberantasan korupsi tidak akan berhasil. Bagaimana masyarakat bertindak untuk mencegah korupsi? Melaporkan dugaan tindak pidana korupsi adalah salah satu bentuk pekerjaan yang dapat dilakukan masyarakat. Sistem pengaduan atau wishtleblowing system (WBS) yang baik memungkinkan deteksi korupsi dan tindakan tegas terhadap pelakunya.

Melihat kenyataan, "Lihat, Lawan, Laporkan" adalah pendekatan pemberantasan korupsi yang berhasil, bukan sekedar jargon KPK. Jika masyarakat menyadari korupsi, mereka seharusnya melawan dan menentangnya. selain itu, mereka diwajibkan untuk melaporkan kepada KPK atau aparat penegak hukum.

Pengaduan masyarakat telah menunjukan bahwa mereka dapat menarik para koruptor. Bahkan, hampir semua operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK berasal dari pengaduan masyarakat. Karena itu, pelapor korupsi adalah aset vital yang harus dilindungi oleh negara.

Sumber:

Dilansir dari koran "Het nieuwsblad voor Sumatra, 25-08-1953. Penerbit "Deli Courant en De Sumatra post".

Dilansir dari koran "Algemeen Indish Dagblad: de Preangerbode,08-09-1954. Penerbit "Preangerbode".

https://aclc.kpk.go.id/aksi-informasi/Eksplorasi/20230202-pentingnya-pengaduan-masyarakat-bagi-upaya-pemberantasan-korupsi