95,45% Klaim JHT Bebas Pajak, Berlaku untuk Saldo Rp 50 Juta

Pemerintah menegaskan kebijakan pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat pensiun bukan merupakan aturan baru. Melalui skema perpajakan yang berlaku, mayoritas peserta JHT bahkan tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final karena saldo yang dicairkan berada di bawah Rp 50 juta.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat saat memasuki usia tidak produktif. Menurutnya, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa tarif pajak yang jauh lebih ringan bagi pekerja yang mencairkan dana JHT saat pensiun.
“Sebagai wujud komitmen nyata dalam menjaga kesejahteraan masyarakat di usia tidak produktif, pemerintah terus memastikan keberlanjutan perlindungan finansial bagi para pensiunan. Melalui kebijakan perpajakan yang berkeadilan, pemerintah memberikan perlakuan khusus berupa insentif Tarif Final yang jauh lebih ringan bagi para pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT),” kata Deni dalam keterangan resminya, Selasa (30/6).
Ia menjelaskan, fasilitas tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Dalam beleid itu, pemerintah menetapkan tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT saat pensiun dengan nilai hingga Rp 50 juta.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan, selama periode Januari hingga Mei 2026 terdapat 1.723.910 klaim JHT yang dibayarkan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.645.469 klaim atau sekitar 95,45 persen memiliki saldo di bawah Rp 50 juta sehingga memperoleh insentif PPh Final sebesar 0 persen.
Sementara itu, peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 50 juta tetap memperoleh tarif pajak yang relatif rendah. Atas nilai yang melebihi Rp 50 juta dikenakan PPh Final sebesar 5 persen, dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam dua tahun kalender sejak pencairan pertama saat memasuki masa pensiun.
Deni menegaskan, perlakuan pajak berbeda diterapkan bagi pekerja yang mencairkan JHT ketika masih aktif bekerja. Dalam kondisi tersebut, pengenaan pajak mengikuti ketentuan tarif umum Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
“Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat masih aktif bekerja, mekanisme perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan manfaat sebesar - besarnya dari program JHT,” ujarnya.
Selain itu, Deni mengingatkan bahwa iuran JHT yang dibayarkan setiap bulan selama pekerja masih aktif bekerja sejak awal memang bukan merupakan objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian, kebijakan tarif final saat pencairan manfaat dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus menjaga keadilan dalam sistem perpajakan.
“Perlu dipahami bersama bahwa iuran JHT yang disetor setiap bulan saat masih aktif bekerja merupakan komponen yang tidak pernah dikenakan PPh. Melalui skema ini, negara hadir memberikan keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan bagi hari tua pekerja,” tutupnya.
