Dana Rp 37 Triliun untuk KDMP Sudah di Himbara, Tunggu Verifikasi

Kementerian Keuangan telah menyiapkan dana sekitar Rp 37 triliun untuk membayar kewajiban pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang jatuh tempo pada 25 September 2026. Dana tersebut bahkan sudah ditempatkan di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Namun, dana tersebut belum bisa langsung dicairkan karena pemerintah masih menyelesaikan proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana untuk memenuhi kewajiban pembayaran KDMP.
“KDMP memang jatuh tempo kemarin tanggal 25 September. Dana dari pemerintah sudah siap. Bahkan dana pemerintah untuk membayar 25 September sudah ditaruh di bank Himbara,” ujar Juda Agung dalam Media Gathering di Rancamaya Bogor, Kamis (1/10).
Menurut Juda, pencairan dana harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai tata kelola program KDMP.
Sebelum dana disalurkan, pemerintah perlu memastikan seluruh persyaratan administratif terpenuhi. Proses tersebut mencakup verifikasi dan validasi hingga audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pencairannya sesuai dengan PMK, sesuai dengan Perpres tata kelola. Itu harus dilakukan dengan verifikasi dan validasi, harus diaudit oleh BPK sehingga clean and clear,” ungkapnya.
Juda menegaskan dana yang sudah ditempatkan di bank Himbara pada dasarnya telah siap digunakan. Pemerintah hanya menunggu seluruh tahapan yang dipersyaratkan selesai sebelum pencairan dilakukan.
“Dana pemerintah ditempatkan atau disiapkan untuk membayar tadi. Kalau kuncinya dibuka, siap disalurkan,” kata Juda.
Pemerintah sebelumnya dijadwalkan membayar cicilan perdana pembiayaan KDMP sekitar Rp 37,7 triliun pada 25 September 2026. Nilai tersebut mencakup pembayaran pokok dan bunga kredit kepada bank-bank Himbara. Pembiayaan KDMP tersebut disalurkan melalui PT Agrinas Pangan Nusantara.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran tersebut telah tersedia. Namun, pencairan masih menunggu tagihan resmi beserta dokumen persyaratan dari Himbara.
“Anggarannya sudah kami siapkan, tetapi sampai saat ini tagihan dari Himbara belum kami terima,” ujar Plt. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam konferensi pers APBN KiTa edisi September 2026, Jumat (18/9).
