Kumparan Logo

DJP Tetapkan Kode Pajak PPh Final 0% untuk Restrukturisasi BUMN

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali pada Selasa (25/11/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam Media Briefing DJP di Kanwil Badung, Bali pada Selasa (25/11/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026 yang memuat enam kode objek pajak untuk transaksi restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0 persen. Namun, kepastian penerapan kebijakan tersebut masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penetapan kode objek pajak tersebut merupakan respons jajaran DJP. Meski demikian, DJP masih perlu memastikan kesesuaian ketentuan dalam PER dengan regulasi yang menjadi dasar kebijakan restrukturisasi BUMN.

“Itu memang teman-teman sangat responsif. Kita sedang menunggu regulasi PMK-nya sama PP-nya. Begitu PP-nya kan udah siap,” kata Bimo saat ditemui di Kantor Pusat DJP, Kamis (15/10).

Bimo menegaskan, DJP perlu melihat ketentuan dalam PP terlebih dahulu sebelum memastikan penerapan kebijakan tersebut.

“Nggak, PP-nya dulu dong kita lihat. Kalau PP-nya belum jadi, kita salah,” ujarnya.

Ia juga menyatakan DJP akan merevisi kode objek pajak jika diperlukan setelah regulasi terkait terbit.

Enam Kode Pajak Restrukturisasi BUMN

Enam kode objek pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2026. Kode-kode ini mencakup sejumlah transaksi dalam penataan perusahaan pelat merah, mulai dari pengalihan saham hingga pembebasan utang.

Berikut rinciannya:

1. Kode 28-408-02: Pengalihan saham melalui hibah dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN.

2. Kode 28-408-03: Penerimaan hibah saham dalam rangka penatausahaan struktur kepemilikan BUMN.

3. Kode 28-408-04: Transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa pembelian kembali saham nontunai atau penarikan kembali saham nontunai.

4. Kode 28-408-05: Transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa penurunan nilai nominal saham nontunai.

5. Kode 28-408-06: Transaksi restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN yang dapat menggunakan nilai buku berupa pengalihan dan perolehan lini usaha dengan kas.

6. Kode 28-408-07: Keuntungan dari pembebasan utang yang diterima entitas restrukturisasi dalam rangka restrukturisasi BUMN dan anak usaha BUMN.

Meski keenam kode tersebut telah ditetapkan, DJP masih menunggu kepastian regulasi untuk memastikan penerapan tarif PPh final 0% sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penataan perpajakan tersebut berkaitan dengan upaya perampingan atau streamlining BUMN yang dilakukan Danantara. Proses ini dilakukan melalui sejumlah langkah, seperti divestasi, merger, likuidasi, dan konsolidasi vertikal.

Adapun jumlah BUMN beserta anak usahanya telah berkurang dari 1.074 entitas menjadi 250 entitas. Salah satu fasilitas pemerintah untuk mendukung restrukturisasi tersebut adalah penggunaan nilai buku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026.

Dengan adanya fasilitas tersebut, proses restrukturisasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif. Namun, kepastian penerapan tarif PPh final 0 persen untuk transaksi terkait masih menunggu penyelesaian regulasi yang menjadi dasar kebijakannya