Purbaya Tolak Permintaan Himbara Perpanjang Tenor Dana SAL hingga Setahun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menolak permintaan bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang ingin memperpanjang tenor penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) hingga setahun.
Menurutnya, skema yang saat ini berjalan sudah cukup fleksibel untuk memenuhi kebutuhan likuiditas perbankan, sekaligus menjaga kebutuhan kas pemerintah.
Permintaan perpanjangan tenor muncul karena Himbara berharap penempatan dana SAL tidak lagi bersifat on call. Jika tenor lebih panjang, perbankan dinilai memiliki ruang lebih besar untuk menyalurkan kredit, khususnya kredit modal kerja dan UMKM.
Mengenai usulan tersebut, Purbaya mengaku sudah memberikan skema penempatan dana kepada Himbara. Namun, ia langsung menolak permintaan agar tenor diperpanjang hingga setahun.
“Enak aja [minta perpanjang waktu]. Jadi yang Rp 200 triliun sampai akhir tahun, yang Rp 100 triliun 3 bulan sekali dilihat, yang Rp 100 triliun keluar masuk, fleksibel. Karena kita juga akan antisipasi kalau kita (pemerintah) perlu dana,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (7/7).
Purbaya menjelaskan, skema tersebut disusun agar pemerintah tetap memiliki fleksibilitas menarik dana sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. Di sisi lain, Bank Indonesia (BI) juga perlu menjaga kecukupan likuiditas di sistem keuangan.
“Pelan-pelan BI juga akan mengisi, kalau dana kita tarik, BI akan mengisi juga. Jadi pelan-pelan supply uang di sistem akan lebih stabil dibanding sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi XI DPR, Fauzi Amro, menjelaskan alasan Himbara mengusulkan perpanjangan tenor penempatan dana SAL. Menurutnya, bank pelat merah membutuhkan kepastian jangka waktu agar dana tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk penyaluran kredit.
Menurut Fauzi, penyaluran kredit membutuhkan waktu lebih panjang, sehingga dana yang sewaktu-waktu bisa ditarik akan menyulitkan bank dalam mengelola likuiditas.
“Ketika orang mengambil kredit itu gak bisa sebulan, dua bulan. Dia butuh waktu 3-6 bulan. Ketika 3-6 bulan, itu akan berpengaruh juga nanti terhadap pengembalian dari kredit itu. Rata-rata digunakan untuk modal kerja dan UMKM,” kata Fauzi.
Meski demikian, pemerintah belum berencana mengubah skema penempatan dana SAL. Kementerian Keuangan tetap mempertahankan mekanisme yang memungkinkan sebagian dana ditempatkan hingga akhir tahun, sementara sebagian lainnya dievaluasi secara berkala dan bersifat fleksibel.
