Revisi UU P2SK Perluas Kewenangan OJK, Bakal Awasi Dana Haji hingga Tapera
·waktu baca 2 menit

DPR telah mengesahkan revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Salah satu topik revisi UU P2SK menyangkut kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana kewenangannya akan diperluas.
Selain mengawasi sektor jasa keuangan, OJK akan mendapat tugas tambahan mengawasi pengelolaan dana publik, termasuk dana keuangan haji dan tabungan perumahan rakyat (Tapera).
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Mohamad Hekal, mengatakan perluasan kewenangan OJK di RUU P2SK telah disepakati Komisi XI DPR bersama pemerintah.
“Penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap kegiatan di sektor pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, dan bursa mineral dan komoditas strategis termasuk kegiatan pengelolaan dana publik lainnya,” jelas Hekal dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (4/6).
Sementara itu Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan yang dimaksud dana publik dalam beleid tersebut mencakup dana keuangan haji dan Tapera.
“OJK juga diberikan tugas untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan pengelolaan dana publik lainnya, termasuk dana keuangan haji dan tabungan perumahan rakyat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Purbaya dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I Revisi UU P2SK.
Menurut Purbaya, penambahan kewenangan tersebut merupakan bagian dari penguatan kelembagaan OJK di tengah semakin kompleksnya aktivitas pengelolaan dana masyarakat.
OJK diharapkan memiliki peran lebih besar dalam memastikan tata kelola dan pengawasan dana publik agar sesuai prinsip kehati-hatian serta ketentuan yang berlaku.
