Konten dari Pengguna

Penyakit Infeksi yang Menjadi Perhatian di Tempat Kerja

Avinia Ismiyati
ASN Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI. Member of ASNation dan ASNMenulis
5 Agustus 2022 18:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Avinia Ismiyati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
COVID-19 memang menjadi momok bagi keberlangsungan bisnis. Pandemi COVID-19 membuat tempat kerja baik industri manufaktur hingga pariwisata mengeluarkan aturan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19 di tempat kerja demi keberlangsungan bisnis. Beberapa aturan untuk pencegahan COVID-19 dikeluarkan oleh berbagai kementerian, seperti Kementerian Ketenagakerjaan melalui pedoman keberlangsungan bisnis dan pencegahan COVID-19, Kementerian Kesehatan mengenai pencegahan COVID-19, hingga Kementerian Pariwisata mengeluarkan pedoman Cleanliness, Health, Safety and Environment (CHSE). Namun, tidak hanya COVID-19, terdapat penyakit-penyakit yang disebabkan oleh virus dan bakteri yang juga menjadi pusat perhatian tidak hanya dari lingkup nasional tetapi juga internasional. Kedua penyakit infeksi selain COVID-19 yang juga memberikan ancaman bagi tempat kerja di antaranya Tuberkolosis (TB) dan HIV/AIDS.
Sumber: Dok. Pribadi (Foto Desain Sendiri Melalui Aplikasi Premium Berbayar Canva, Tidak Melanggar Hak Cipta)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Dok. Pribadi (Foto Desain Sendiri Melalui Aplikasi Premium Berbayar Canva, Tidak Melanggar Hak Cipta)

Pentingnya Penanggulangan TB di Tempat Kerja

International Labour Organization (ILO) menyebutkan bahwa TB adalah salah satu penyebab utama penyakit dan kematian di dunia. Dua juta orang meninggal setiap tahun dan tiga perempat kasus terjadi pada pria dan wanita antara usia 15 dan 54 tahun, yang merupakan kelompok usia paling produktif. TB merupakan penyakit yang bukan hanya dapat memberikan dampak bagi individu tetapi juga bagi keluarga, masyarakat, perusahaan dan bahkan negara.
ADVERTISEMENT
TBC tidak hanya dapat diobati, tetapi juga dapat disembuhkan. Diketahui bahwa tempat kerja adalah tempat yang ideal untuk pencegahan dan pengendalian TB. Hal ini dapat menciptakan “win-win solution” baik bagi pekerja maupun pemberi kerja. Sementara individu menerima informasi penting, dan pengobatan jika diperlukan, pemberi kerja dapat menghemat biaya, gangguan akibat penyakit TB dan kerugian terkait dengan produktivias pekerja.

Peraturan Pemerintah Indonesia Terkait Penanggulangan TB di Tempat Kerja

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh World Health Organization (WHO) tahun 2021, Indonesia merupakan negara ke-3 dengan kasus TB terbanyak setelah India dan Cina. Terkait dengan tingginya kasus TB di Indonesia Pemerintah mengeluarkan regulasi terkait dengan penanggulangan TB salah satunya di tempat kerja. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 menyebutkan bahwa tempat kerja merupakan kategori Populasi Khusus. Langkah yang digunakan dalam pedoman bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan dalam menanggulangi TB di tempat kerja dan secara nasional adalah dengan strategi DOTS (Directly Observed Treatment Short-Course Chemotherapy). Dalam pedoman tersebut juga disebutkan terdapat lima komponen strategi DOTS di antaranya:
ADVERTISEMENT
Perhimpunan Dokter Kesehatan Kerja (IDKI) menyebutkan bahwa pendekatan yang dapat dilakukan untuk mencegah dan mengendalikan TB di tempat kerja yaitu, membuat kebijakan dan sosialisasi kepada seluruh pekerja, melakukan pemetaan risiko pada pekerja dan tempat kerja, memberikan edukasi dan perilaku pencegahan TB pada pekerja, melakukan screening kasus, obati kasus sampai sembuh, evaluasi dan sesuaikan pekerjaan selama pengobatan, pencatatan, pelaporan dan program yang berkesinambungan.
ADVERTISEMENT

HIV/AIDS di Tempat Kerja

Sumber: Dok. Pribadi (Foto Desain Sendiri Melalui Aplikasi Premium Berbayar Canva, Tidak Melanggar Hak Cipta)
UNAIDS memperkirakan 37,9 juta orang di dunia hidup dengan HIV. Sebagian besar dari mereka berada pada usia produktif 15-49 tahun. Diperkirakan terdapat 640.443 orang dengan HIV (ODHA) di Indonesia dengan 49.000-50.000 kasus infeksi HIV baru pada tahun 2019. Kementerian Kesehatan melaporkan, terdapat 377.564 kasus pada 2019 dan 86,5 persen kasus adalah usia produktif. Banyaknya kasus pada usia produktif ini mendorong pentingnya penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja. International Labour Organization (ILO) membuat rekomendasi tentang HIV dan AIDS di tempat kerja tahun 2010 (No. 200). Rekomendasi ILO No. 200 adalah standar ketenagakerjaan internasional pertama tentang HIV dan AIDS dan memberikan dasar yang kuat untuk pengembangan kebijakan dan program tempat kerja yang efektif dan responsif gender tentang HIV dan AIDS. Indonesia merupakan salah satu negara yang secara aktif terlibat dalam mempromosikan Program pencegahan HIV/AIDS di tempat kerja.
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan berpartisipasi aktif dalam berkontribusi dalam penanggulangan epidemi melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 68 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Pengendalian HIV/AIDS di Tempat Kerja. Dalam peraturan tersebut dijabarkan langkah-langkah yang dapat tempat kerja lakukan untuk menanggulangi masalah HIV/AIDS di tempat kerja. Bahkan, untuk meningkatkan partisipasi aktif pemberi kerja/perusahaan dalam meningkatkan penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja adalah dengan memberikan penghargaan bagi Perusahaan yang mampu mengimplementasikan sesuai dengan Kepdirjen Binwasnaker No. 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Penilaian Pemberian Penghargaan P2 HIV/ AIDS di perusahaan.

Integrasi Pencegahan dan Penanggulangan TB dan HIV/AIDS di Tempat Kerja

ILO pada tahun 2011 mengeluarkan pedoman untuk mengintegrasi program pencegahan TB dan HIV di tempat kerja. Upaya untuk mengatasi HIV, AIDS dan TB telah dikelola secara terpisah selama bertahun-tahun, meskipun epidemiologi kedua penyakit tersebut tumpang tindih. Beberapa program HIV di tempat kerja telah memasukkan TB namun, yang lain hanya berfokus pada HIV. Program HIV dan TB yang dikelola bersama telah terbukti meningkatkan pengendalian TB yang efektif di antara orang yang hidup dengan HIV dan pengelolaan HIV di antara pasien TB. Program bersama HIV dan TB di tempat kerja dapat meningkatkan peluang untuk meningkatkan kesehatan pekerja. Program tempat kerja HIV dan TB memberikan kesempatan untuk skrining TB secara sukarela dan rahasia bagi pekerja yang hidup dengan HIV. Pasien yang dites positif TB dapat diberikan pengobatan tepat waktu untuk mencegah infeksi berkembang menjadi penyakit TB. Orang lain yang sudah memiliki penyakit TB dapat mulai menerima pengobatan. Demikian pula program HIV dan TB di tempat kerja memberikan kesempatan bagi pekerja dengan TB untuk dites HIV dan diberikan obat anti-retroviral (ARV) untuk pengobatan jika diperlukan. Pendekatan manajemen bersama ini berkontribusi pada identifikasi awal mereka yang membutuhkan ARV. Integrasi TB ke dalam program HIV di tempat kerja adalah cara yang hemat biaya untuk menanggapi epidemi HIV dan TB ganda, terutama di tempat kerja.
ADVERTISEMENT