Konten dari Pengguna

PSBB Transisi Jakarta, Bagaimana Klaster Tempat Kerja?

Avinia Ismiyati
ASN Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan RI. Member of ASNation dan ASNMenulis
12 Oktober 2020 5:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Avinia Ismiyati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi Foto: icsilviu (dari Pixabay).
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Foto: icsilviu (dari Pixabay).
ADVERTISEMENT
Belum stabilnya angka penurunan kasus COVID-19 di Ibu Kota membuat pemerintah provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan yang dinamis. Setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyeluruh yang dilaksanakan selama 14 hari pada periode 12 – 25 September 2020, diketahui angka kasus positif dan aktif COVID-19 menjadi berkurang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data epidemiologi yang dirilis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, diketahui terjadi peningkatan kasus positif COVID-19 menjadi 22% dan kasus aktif 4% pada periode 26 September-09 Oktober 2020.
Peningkatan kasus ini turun dibandingkan pada periode sebelumnya yaitu pada 12 – 25 September 2020 yang mencapai 32% peningkatan kasus positif dan 9% penambahan kasus aktif. Hal tersebut membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah kembali kebijakan PSBB menjadi PSBB transisi yang dimulai pada tanggal 12 – 25 Oktober 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Perubahan kebijakan PSBB ini, tentu akan membuat berbagai sektor, khususnya perkantoran dan industri di Jakarta bersiap untuk kembali bekerja (return to work), namun bagaimana dengan pencegahan terciptanya klaster tempat kerja?
Sumber: https://biv.com/article/2020/04/existing-workplace-safety-regulations-remain-flexible-covid-19

COVID-19 dan Klaster Tempat Kerja

Klaster tempat kerja merupakan salah satu klaster yang menjadi perhatian pada masa pandemi ini. Seperti yang sudah diketahui bahwa banyak klaster penularan COVID-19 di tempat kerja baik dari instansi pemerintah hingga swasta.
ADVERTISEMENT
Data per-tanggal 18 September 2020, diketahui terdapat 39 klaster perkantoran untuk kementerian di Jakarta termasuk di dalamnya Kementerian Kesehatan yang mencapai 252 kasus yang cukup menjadi perhatian masyarakat.
Selain itu, klaster tempat kerja kategori pabrik juga menjadi sorotan dikarenakan banyak penularan COVID-19 di klaster tersebut. Belajar dari dua daerah penyangga ibu kota, yaitu Bekasi dan Tangerang, kasus COVID-19 di dua kota tersebut tercatat tinggi untuk klaster pabrik.
Hal tersebut membuat tempat kerja, dari perkantoran hingga pabrik, menjadi fokus pemerintah untuk memutus rantai penularan COVID-19.

Pencegahan COVID-19 di Perkantoran dan Tempat Kerja

Sektor perkantoran dan tempat kerja sendiri dibagi menjadi dua jenis di antaranya perkantoran dan tempat kerja esensial dan non-esensial.
ADVERTISEMENT
Untuk tempat kerja pada kategori esensial pengelola dan manajemen dapat menyesuaikan tenaga kerja yang bekerja sesuai dengan kebutuhan, sedangkan pada kategori tempat kerja non-esensial tenaga kerja maksimal yang berada di tempat kerja berjumlah 50% tenaga kerja.
Berdasarkan Panduan “Pengaturan Khusus Per Sektor” yang dikeluarkan Pemerintah provinsi DKI Jakarta terdapat langkah-langkah protokol kesehatan tambahan yang wajib dilakukan tempat kerja untuk mencegah penularan, di antaranya membuat sistem pendataan kunjungan visitor di tempat kerja, menyerahkan data pengunjung secara tertulis ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kepentingan investigasi epidemiologi jika diperlukan, menerapkan dan mengutamakan engineering control dan penerapan teknologi untuk meminimalisasi kontak antar pekerja dan visitor, serta wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3 x 24 jam jika ditemukan klaster di tempat kerja tersebut untuk disinfeksi.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dikarenakan pabrik juga dapat berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19 sektor tempat kerja, maka perlu juga diperhatikan dalam manajemen shift karyawan dan pendataan pengunjung, kontraktor maupun supplier yang datang ke area pabrik.

Manajemen Return to Work Perusahaan

Selain panduan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terdapat pula hal-hal yang perlu diperhatikan manajemen perusahaan untuk mencegah penularan COVID-19 di tempat kerja saat harus kembali bekerja.
Occupational Safety and Health Administration (OSHA) menyebutkan bahwa manajemen perusahaan dapat melaksanakan hazard assessment termasuk mengidentifikasi kapan, dimana, bagaimana dan kemungkinan sumber penularan yang dapat terjadi pada pekerja.
Selain itu, higiene perusahaan juga perlu ditingkatkan baik personal maupun pada lingkup lingkungan kerja. Beberapa hal yang sudah sangat gencar digaungkan seperti social distancing, identifikasi dan isolasi pekerja yang sakit hingga prosedur kembali bekerja setelah sembuh dari COVID-19 juga perlu kembali ditingkatkan.
ADVERTISEMENT
Hierarki pengendalian di tempat kerja juga sangat penting dilakukan untuk menekan penyebaran infeksi SARS-CoV-2, termasuk di dalamnya memastikan ventilasi ruang kerja bekerja dengan optimal serta penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang sesuai dengan kebutuhan di tempat kerja.
Tidak hanya itu, manajemen perusahaan juga perlu untuk memiliki prosedur bekerja dari rumah bagi pekerja yang melaksanakan teleworking dan memberikan pelatihan edukasi bagi pekerja untuk mencegah penyebaran infeksi SARS-CoV-2 khususnya di tempat kerja. Hal ini perlu dilakukan karena pekerja berhak untuk mendapatkan perlindungan dan terhindar dari penularan COVID-19 sehingga dapat bekerja dengan aman dan produktif.
Avinia Ismiyati
Analis Pengkajian, Balai Besar Pengembangan K3 Makassar
Kementerian Ketenagakerjaan R.I