Konten dari Pengguna

Saat Belanja Online Bermasalah, Konsumen Harus Tahu Haknya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Avita Lestari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belanja online sekarang rasanya sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Mau membeli pakaian, makanan, kebutuhan rumah, bahkan barang elektronik, semuanya bisa dilakukan melalui telepon genggam. Kita tinggal memilih barang, mel

Ilustrasi konsumen melakukan transaksi belanja online melalui smartphone
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi konsumen melakukan transaksi belanja online melalui smartphone

akukan pembayaran, lalu menunggu pesanan sampai di rumah.

Kemudahan ini tentu sangat membantu. Namun, masalah sering kali baru muncul ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan.

Misalnya, barang yang diterima berbeda dengan gambar dalam iklan, ukurannya tidak sesuai, kualitasnya jauh dari yang dibayangkan, atau bahkan barangnya sampai saat ini belum di terima. Ketika hal itu terjadi, banyak konsumen akhirnya merasa bingung dan tidak tahu harus melakukan apa.

Padahal, sebagai konsumen, kita memiliki hak-hak yang sudah dijaga oleh hukum.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merupakan salah satu dasar hukum yang memberikan perlindungan kepada konsumen di Indonesia. Dalam aturan tersebut, para pembeli memiliki beberapa hak, termasuk berhak mendapatkan informasi yang benar, tegas, dan jujur mengenai kondisi serta garansi barang atau layanan yang dibeli.

Masalahnya, dalam belanja online, pembeli tidak bisa melihat produk sebelum membeli. Konsumen umumnya hanya melihat foto, video, informasi tentang produk, penilaian, dan pengalaman pembeli sebelumnya.

Karena itu, informasi yang diberikan oleh penjual menjadi sangat penting.

Menurut saya, konsumen seharusnya tidak hanya dipandang sebagai pihak yang membeli barang. Konsumen juga memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sebaliknya, pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap informasi yang diberikan dan barang yang ditawarkan.

Perdagangan melalui sistem elektronik juga sudah memiliki aturan khusus. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan tersebut antara lain mengatur mengenai perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk ketentuan mengenai penukaran barang atau pembatalan pembelian dalam kondisi tertentu.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Peraturan ini mulai berlaku pada 8 Juni 2026 dan mengatur berbagai hal terkait perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk pelaku usaha, iklan elektronik, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif.

Namun, menurut saya, adanya aturan saja belum cukup jika masyarakat tidak mengetahui haknya.

Di kehidupan sehari-hari, masih banyak konsumen yang ketika menerima barang yang tidak sesuai keinginan, justru memilih untuk tidak berbicara atau mengambil tindakan. Alasannya bisa beragam, seperti malas repot, tidak tahu ke mana harus mengadu, atau merasa kerugiannya tidak terlalu besar sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

Padahal, hal-hal sederhana seperti menyimpan bukti transaksi bisa sangat membantu. Konsumen disarankan untuk menyimpan bukti pembayaran, chat dengan penjual, deskripsi barang, dan juga bukti pengiriman paket saat diterima. Jika terjadi masalah, bukti tersebut bisa dipakai untuk memperkuat keluhan atau pengaduan yang kamu ajukan.

Di sisi lain, konsumen juga tetap harus berhati-hati. Hukum perlindungan tidak berarti konsumen bisa mengabaikan informasi yang sudah disediakan. Sebelum membeli, sebaiknya konsumen membaca dengan baik penjelasan produk, melihat testimoni dari pembeli sebelumnya, memastikan reputasi penjual yang baik, serta memahami aturan pengembalian barang yang berlaku.

Menurut saya, perlindungan konsumen dalam belanja online harus dilakukan oleh kedua belah pihak. Pelaku usaha wajib melakukan tugasnya dengan memberikan informasi yang jujur dan memenuhi semua penawaran yang sudah dijanjikan. Konsumen juga harus lebih paham tentang hak dan tanggung jawabnya.

Perkembangan teknologi seharusnya membuat proses transaksi lebih cepat dan lebih mudah dilakukan. Teknologi seharusnya membuat orang merasa lebih nyaman dan aman ketika melakukan pembayaran.

Jangan sampai kemudahan klik tombol “beli sekarang” membuat konsumen lupa bahwa setiap transaksi tetap memiliki hak yang harus dilindungi.

Belanja online memang memberikan banyak kemudahan. Tetapi ketika terjadi masalah, konsumen juga harus tahu bahwa dirinya memiliki hak dan perlindungan hukum.