Peningkatan Minat Kosmetik, Apakah Sudah dipenuhi dengan yang Halal dan Legal?

Aviyu Nekha
Mahasiswi Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University
Konten dari Pengguna
14 Maret 2022 10:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aviyu Nekha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Pribadi. 'Peningkatan Minat Kosmetik, Apakah Sudah dipenuhi dengan yang Halal dan Legal?'
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pribadi. 'Peningkatan Minat Kosmetik, Apakah Sudah dipenuhi dengan yang Halal dan Legal?'
ADVERTISEMENT
Produk kecantikan kosmetik mulai ada sejak zaman Mesir kuna 3500 SM. Pada masa itu kosmetik dibuat secara tradisional menggunakan bahan yang berasal dari alam seperti tumbuhan, hewan serta bahan lainnya. Sedangkan istilah kecantikan di Indonesia mulai dikenal pada kerajaan Majapahit yang dahulu kosmetik diolah dari bahan alami seperti beras kencur, bengkuang, lidah buaya dan lainnya. Hingga saat ini kosmetik mengalami perkembangan ragam, perubaan bentuk, dan banyak penyesuaian mengikuti perkembangan zaman dan permintaan pasar.
ADVERTISEMENT
Peminatan kosmetik pada masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan. Pada tahun 2020, pasar global produk perawatan kosmetik mencapai US$ 145,3 miliar dan diproyeksikan mencapai US$ 185,5 miliar pada tahun 2027 berdasarkan laporan Research and Market 2020. Di Indonesia pasar kecantikan dan perawatan diri diperkirakan mencapai US$ 6.03 miliar pada 2019 dan diprediksikan akan tumbuh menjadi US$ 8,46 miliar pada 2022 (Kementrian Perindustrian, 2020). Indonesia diperkirakan menjadi pasar kosmetik terbesar ke-5 di dunia dalam 10-15 tahun mendatang (Kementrian Perindustrian, 2021).
Menurut data Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia 2021, sebanyak 86,88% penduduk Indonesia adalah muslim. Indonesia yang merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia seyogianya memperhatikan kaidah Islam dalam memutuskan produk yang akan dipakai.
ADVERTISEMENT
Produk kecantikan kosmetik harus bebas dari hal yang dilarang dari segi zat, pengolahan, dan aspek penunjang sampai ke tangan konsumen. Produk yang akan dioles dan atau meresap pada kulit seorang muslim harus dapat dipastikan kehalalannya. Aspek legal mengenai kehalalan suatu produk di Indonesia ditandai dengan sertifikasi dan pencantuman label halal MUI dalam kemasan. Label halal menjadi panduan konsumen muslim dalam memilih produk.
Potensi besar industri halal pasar kosmetik yang diiringi dengan masyarakat mayoritas Muslim merupakan lahan empuk bagi para produsen kosmetik halal baik dalam dan luar negeri. Dilansir dari digimind.id, penjualan kosmetik melalui e-commerce shopee.co.id dan tokopedia.com pada 2021 mencapai 734,7 juta produk. Jumlah tersebut merupakan gabungan dari kosmetik merek lokal dan merek luar serta tidak menutup kemungkinan terdapat produk ilegal dan non halal yang ikut dijual.
ADVERTISEMENT
Sepanjang 2020, industri kosmetik tumbuh 9,39 persen dan menyumbang 1,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah ini akan terus bertambah seiring kenaikan permintaan kosmetik yang makin meningkat. Tentunya peningkatan ini tidak akan berdampak positif bagi perekonomian negara bila permintaan pasar tersebut dipenuhi oleh produk bodong yang berasal baik dari luar maupun dalam negeri.
Coba sejenak kita lihat produk kosmetik yang kita gunakan sehari-hari. Apakah terdapat produk yang pemasarannya tidak resmi dan bahkan tidak memiliki logo halal dan BPOM? Terutama pada produk luar negeri yang berasal dari negara non muslim.
Dalam e-commerce mudah kita jumpai produk luar dan dalam negeri yang bodong tanpa kejelasan label apapun. Produk tersebut terdiri dari peralatan makeup, skin care, dan perawatan badan lainnya. Selain pada online store, kosmetik tanpa label halal dan BPOM juga masuk ke pasar Indonesia melalui jasa titip produk negara asing. Padahal, sudah terdapat undang-undang yang mengatur bahwa setiap produk yang masuk dan diproduksi dalam negeri harus mengantongi sertifikasi halal dan keamanan BPOM.
ADVERTISEMENT
Peningkatan demand masyarakat ini diharapkan beriringan dengan pemahaman pentingnya label Halal MUI dan BPOM yang menandakan legalitas suatu produk. Salah satu tips untuk konsumen adalah membeli produk kosmetik di toko resmi dan jangan tergiur dengan harga murah yang tidak menjamin keaslian dan kehalalan produk.
Pemerintah pun diharapkan dalam mengawasi peredaran kosmetik di Indonesia dan memperkuat aplikasi dari regulasi yang sudah ada serta melakukan tinjauan ulang pada peraturan yang sudah berlaku.

Pemerintah dan Masyarakat harus dapat saling bahu-membahu dalam mengawal keamanan dan kosmetik yang beredar dalam negeri.