Tradeoff Industri Pertambangan Menurut Perspektif Ekonomi Islam

Aviyu Nekha
Mahasiswi Ilmu Ekonomi Syariah, IPB University
Konten dari Pengguna
24 Maret 2022 20:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aviyu Nekha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Photo by Sora Shimazaki from Pexels. Ilustrasi: keadilan
zoom-in-whitePerbesar
Photo by Sora Shimazaki from Pexels. Ilustrasi: keadilan

Eksploitasi Sumber Daya Alam Melalui Tambang Pasir di Indonesia

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah sesuai dengan peribahasa “gemah ripah loh jinawi”.
ADVERTISEMENT
Kekayaan sumber daya alam di Indonesia sangat beragam diantaranya adalah bahan galian atau tambang. Sesuai UU No. 11 Tahun 1967, bahan galian tambang diklasifikasikan menjadi 3 macam, yaitu golongan A terdiri dari migas serta bahan radioaktif lainnya, golongan B diantaranya adalah emas, besi, mangan, bahan yang menjamin hajat orang banyak lainnya, serta golongan C yang merupakan usaha penambangan yang berupa tambang tanah, pasir, kerikil, marmer, kaolin, granit dan masih ada beberapa jenis lainnya.
Di antara bahan tambang golongan C lainnya, pasir adalah salah satu jenis yang paling banyak ditambang. Berdasarkan data BPS, pada tahun 2020, volume penambangan pasir mencapai 67.437.616 m³. Jumlah tersebut menunjukkan potensi yang besar untuk perekonomian bagi masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, usaha pertambangan pasir dianggap sebagai usaha yang membutuhkan modal sedikit sehingga menyebabkan masyarakat tertarik untuk beralih menjadi penambang pasir.
Pada umumnya, proses penambangan pasir dimulai dengan pembuatan jalan sebagai akses keluar masuk area pertambangan, pembersihan lahan dari vegetasi, pengupasan bagian tanah hingga penggalian. Setiap tahapan tersebut berpotensi menyebabkan kerusakan lahan.
Data menunjukkan sebanyak lebih dari 70% kerusakan lahan merupakan akibat dari proses penambangan. Kerusakan yang umumnya terjadi akibat penambangan bahan galian golongan C adalah adanya lubang-lubang besar di tanah dengan kedalaman 3-4 meter karena proses penambangan yang menggunakan alat berat.
Di sisi lain, berdasarkan data JATAM, sekitar 44% daratan Indonesia telah diberikan untuk sekitar 8.588 izin usaha tambang. Jumlah tersebut setara dengan 93,36 juta hektare atau sekitar empat kali lipat dari luas provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
ADVERTISEMENT
Banyaknya jumlah tambang yang ada di Indonesia salah satunya disebabkan karena adanya kebijakan prioritas pembangunan ekonomi nasional dari sektor tambang. Sayangnya, kebijakan tersebut menimbulkan risiko tambahan berupa oknum penambang ilegal yang patut dipertimbangkan.

Manfaat Tambang Pasir di Cilegon untuk Masyarakat Sekitar

Nilai-nilai sumber daya alam sangat ditentukan oleh nilai kemanfaatannya bagi manusia, seperti lahan subur yang dapat dimanfaatkan sebagai daerah pertanian yang potensial sehingga menjadi sumber daya alam yang mempunyai nilai tinggi. Namun, sebaliknya tanah yang tandus tidak dapat dijadikan lahan pertanian potensial karena memiliki nilai pemanfaatan yang lebih rendah.
Salah satu kota di provinsi Banten yakni kota Cilegon yang dikenal sebagai kota baja atau kota industri memiliki potensi daerah berbeda dengan daerah lain di provinsi Banten yang notabene memiliki keunggulan di sektor pertanian dan perkebunan.
ADVERTISEMENT
Fokus utama perekonomian kota Cilegon adalah sektor perindustrian. Hal ini didukung dengan lingkungan industri yang padat seperti berdirinya PT Krakatau Steel, PT Posko, PT. Chandra Asri, dan PT Nippon. Meskipun kita tahu bahwa kota Cilegon tidak memiliki sumber daya alam seperti daerah lain, tetapi kota Cilegon memiliki potensi pada sektor pertambangan.
Industri pertambangan memang memberikan banyak manfaat untuk masyarakat. Namun, proses dalam penambangan mau tidak mau akan merubah bentuk bentang alam dari sebelumnya. Biasanya bekas pertambangan ini meninggalkan lahan menjadi terbengkalai.
Siapa yang mengira bahwa lahan bekas galian yang dipandang tidak memiliki nilai dapat disulap menjadi tempat wisata yang menarik. Bekas galian tersebut menstimulasi masyarakat sekitar untuk menjadi kreatif dan inovatif memanfaatkan peluang yang ada. Masyarakat mampu dengan kreatif memanfaatkan lahan bekas galian menjadi sebuah tempat yang memiliki potensi pariwisata yang tinggi.
ADVERTISEMENT
Salah satunya di desa Batu Kuda, kita akan menemukan sebuah bekas galian yang disulap menjadi sebuah istana. Istana Pasir Cadas seluas 40 hektare ini terbentang melewati perbatasan Serang dan Cilegon. Wilayah ini masuk dalam dua wilayah, yakni Cilegon di Lebak Denok, kecamatan Citangkil dan desa Batu Kuda, kecamatan Mancak, kabupaten Serang.
Istana Cadas ini merupakan salah satu contoh destinasi kreatif yang dikembangkan di daerah Cilegon oleh orang asli setempat yang bertujuan untuk meningkatkan nilai pariwisata daerah serta mengembangkan lapangan kerja bagi warga Cilegon, khususnya warga yang berada di desa Batu Kuda.

Pandangan Syariah Terhadap Kasus Eksploitasi Tambang Pasir Cilegon

Dengan meningkatnya penggunaan sumber daya alam akan diikuti pula dengan meningkatnya kerusakan lingkungan. Hal ini disebabkan karena kurangnya perhatian untuk menjaga keseimbangan antara tingkat pembangunan dan kelestarian sumber daya alam.
ADVERTISEMENT
Berbagai dampak negatif bagi lingkungan yang ditimbulkan akibat pengelolaan dalam penggunaan sumber daya alam yang tidak benar akan mengorbankan sumber daya alam lainnya bahkan bukan menyejahterakan masyarakat malah akan merugikan masyarakat sekitar.
Dalam Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan produksi, distribusi, serta konsumsi, Imam Al Ghazali memfokuskan pada aktivitas produksi yang memperhatikan kerja sama dan koordinasi dengan tujuan pemerataan kesejahteraan.
Terdapat dua prinsip yang paling mendasar dalam berproduksi. Pertama adalah orientasi pada kemaslahatan masyarakat lingkungan. Kemaslahatan dimaksud mencakup dunia dan akhirat. Kedua adalah halal. Kehalalan harus terjamin dari bahan baku sumber daya alam operasional sampai ke tangan konsumen akhir.
Konsep ini belum diimplementasikan dengan baik dari yang dapat kita lihat pada kondisi real lapangan. Seperti pada daerah Batu Kuda yang terdapat banyak keluhan dari warga sekitar.
ADVERTISEMENT
Keresahan yang paling genting yang dirasakan adalah perihal keamanan warga. Banyaknya pengerukan menimbulkan kerawanan longsor pada daerah sekitar pertambangan. Tentu hal ini bisa memakan korban jiwa jika tidak dikelola dengan baik. Permasalahan ini merupakan maslahah dharuriyat yang berkaitan dengan kebutuhan dasar yakni perlindungan jiwa.
Adapun permasalahan maslahat yang lain berkaitan dengan dampak lingkungan yang makin tidak sehat. Pembukaan lahan pertambangan menjadikan daerah sekitar gersang dan pada saat tertentu ketersediaan air menjadi persoalan umum yang dihadapi warga.
Menurut warga sekitar, perusahaan tambang terkesan tak acuh ketika dimintai sumbangan pendanaan kegiatan daerah dengan dalih sudah membayar biaya tertentu kepada pihak berwenang.

Pandangan dari Kacamata Ekonomi Pembangunan Syariah

Dalam sebuah hadis, Rasulullah saw. bersabda, “kamu muslimin berserikat dalam 3 hal, yaitu padang rumput (sumber daya kehutanan), air (sumber daya air), dan api (sumber daya energi, salah satunya pertambangan)”.
ADVERTISEMENT
Secara tidak langsung hadis tersebut sejalan dengan konsep ekonomi pembangunan syariat yang dibuktikan oleh konstitusi yang tertuang pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 yaitu, “kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
Tetapi realitanya, jika eksploitasi sumber daya alam yang bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi negara dibandingkan dengan manfaat yang dirasakan oleh rakyat, nampaknya belum balik modal dan tidak akan balik modal karena tidak keberlanjutan. Hal ini dinyatakan dalam riset bahwa negara-negara dengan sumber daya alam yang melimpah justru akan menghadapi perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Kasus pertambangan pasir di Cilegon ini merupakan indikasi atau bukti bahwasanya masyarakat kecil dijadikan tumbal walaupun tujuannya pertumbuhan ekonomi. Tetapi kalau pertumbuhan ekonomi tersebut yang merasakan bukan rakyatnya sendiri, lalu apa gunanya pertumbuhan ekonomi yang hanya dinyatakan dalam angka tersebut?
ADVERTISEMENT