Konten dari Pengguna

Fraud Pentagon di Balik Kasus Korupsi Dadan dan Silmy

Awaahin Qalbi Aany

Awaahin Qalbi Aany

Mahasiswa aktif program studi Akuntansi, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Awaahin Qalbi Aany tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi fraud pentagon: di balik kasus korupsi Dadan dan Silmy. Foto: Generated by AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi fraud pentagon: di balik kasus korupsi Dadan dan Silmy. Foto: Generated by AI

Awal Juni 2026 diwarnai dengan berita mencuatnya kasus dugaan korupsi pada pejabat publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menetapkan mantan kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pengadaan motor listrik.

Di saat yang hampir bersamaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, atas dugaan pemerasan dan gratifikasi dokumen izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) saat masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.

Setiap kali kasus korupsi pejabat mencuat, tentu respons publik geram terhadap pelakunya. Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah pertanyaan serupa yang terus berulang: Bagaimana penyimpangan sebesar itu bisa lolos dari sistem yang katanya sudah diawasi?

Kasus Dadan Hidaya dan Silmy Karim menunjukkan bahwa masalah korupsi tidak sesederhana perilaku individu, karena dibaliknya selalu ada sistem yang memberi celah. Di titik inilah Fraud Pentagon menjadi kacamata penting untuk membaca mengapa penyimpangan tersebut bisa terus berulang, bahkan di institusi yang seharusnya paling ketat diawasi.

Kompetensi dan Arogansi: Jabatan sebagai Pelindung

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Secara garis besar, teori Fraud Pentagon menjelaskan bahwa kecurangan di era modern tidak sekadar berkaitan dengan tekanan atau peluang biasa. Dua kasus ini menjadi bukti nyata bagaimana faktor kompetensi (posisi tinggi) dan arogansi (merasa aman karena jabatan) muncul dari kekuasaan yang di mana celah penyimpangan terbuka. Kedua faktor ini menjadi penyebab mengapa sistem akuntansi publik yang telah dirancang sedemikian rupa bisa tiba-tiba mengalami kegagalan.

Sebagai pejabat tinggi—Kepala Badan dan Wakil Menteri—keduanya memiliki kapasitas jabatan yang signifikan. Dalam konteks akuntansi forensik, kapasitas ini berarti kemampuan dan akses penuh untuk memengaruhi, atau bahkan melanggar sistem pengendalian internal. Dadan Hindayana, misalnya, diduga memanfaatkan posisinya untuk mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar menyetujui rekayasa anggaran pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun. Tanpa kekuatan posisi yang kuat, manipulasi laporan belanja publik berskala besar seperti itu pasti akan jauh lebih sulit dilakukan.

Ketika kapasitas ini dipadukan dengan arogansi kekuasaan, akibatnya bisa menjadi sangat berbahaya. Unsur arogansi muncul ketika seorang pejabat merasa bahwa aturan internal tidak berlaku untuknya dan percaya bahwa tindakan menyimpangnya tidak akan terjerat hukum. Dalam kasus Silmy Karim, dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi terkait dokumen izin tinggal WNA menunjukkan bagaimana diskresi dapat disalahgunakan.

Sistem pengendalian internal sering kali dibuat tak berkutik karena adanya rasa takut dari bawahan untuk menegur sang bos atau atasannya. Dalam dunia akuntansi, fenomena ini disebut sebagai kerusakan pada Tone at the Top—ketika lingkungan pengawasan internal dirusak langsung oleh manajemen tertinggi yang seharusnya memberikan contoh integritas.

Celah Sistem: Antara Rekayasa Belanja dan Manipulasi Penerimaan

Ilustrasi belanja. Foto: Shutterstock

Jika kompetensi dan arogansi menjadi penggerak utama, lemahnya sistem otorisasi berfungsi sebagai jalan masuknya. Dalam Fraud Pentagon, unsur peluang (opportunity) dan rasionalisasi (rasionalization) selalu memberi peluang untuk memanfaatkan celah dalam tata kelola instansi keuangan. Menariknya, dua kasus ini menunjukkan dua kasus kebocoran anggaran yang saling bertolak belakang, tetapi sama-sama berakibat fatal.

Pada kasus Dadan di Badan Gizi Nasional, ada peluang yang timbul karena lembaga ini masih tergolong baru dengan sistem pengawasan yang belum seketat kementerian yang sudah lebih lama berdiri. Kesempatan ini dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi terhadap akuntansi pengeluaran. Pengadaan barang seperti motor listrik, dengan biaya Rp1 triliun, dirasionalisasikan seolah-olah untuk mendukung kelancaran program-program operasional yang menjadi prioritas nasional.

Sementara itu, kasus Silmy Karim dalam bidang imigrasi menggunakan celah pada aspek akuntansi penerimaan. Tindakan pemerasan dan penyuapan terkait izin tinggal untuk WNA merupakan bentuk penipuan yang terjadi di luar catatan resmi. Para pelaku memanfaatkan posisi tawar yang menguntungkan di depan WNA yang memerlukan dokumen, dan kemudian membenarkan perilaku tersebut sebagai sesuatu yang "normal" dalam birokrasi pelayanan. Hal itu bisa mereka anggap normal karena tidak adanya teguran dan sanksi dari pihak internal.

Kedua kasus ini menunjukkan bahwa tanpa adanya pengawasan yang ketat, independen, dan berlapis, laporan keuangan dan catatan akuntansi hanya akan dimanipulasi untuk menutupi jejak penyimpangan para pelaku. Kasus ini menjadi peringatan tegas bahwa menutup ruang untuk korupsi tidak cukup hanya sekadar aturan tertulis, tetapi juga dengan membangun pengawasan yang mandiri dan berani menantang arogansi kekuasaan tertinggi.