Konten dari Pengguna

Sederet Pekerjaan Rumah Kebijakan Energi Indonesia

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Awaf Wirajaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kantor Kementerian ESDM. Foto: shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Kementerian ESDM. Foto: shutterstock

Setiap kali percakapan tentang masa depan energi Indonesia dibuka, migas hampir selalu menjadi bintang utamanya. Padahal di balik hiruk-pikuk migas, ada pekerjaan rumah yang jauh lebih sunyi namun sama menentukannya. Setidaknya ada enam instrumen kebijakan yang menunggu keseriusan pemerintah dan pembentuk undang-undang yaitu UU No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU No. 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi, Perpres No. 22 Tahun 2017 tentang RUEN serta RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

"Persoalan ini bukan semata soal menerbitkan regulasi baru, melainkan momentum untuk mengevaluasi relevansi dan implementasi regulasi energi yang sudah berjalan bertahun-tahun." Awaf Wirajaya – Ketua Umum MKEI

Regulasi yang Harus Mengejar Teknologi

Mulailah dari yang paling tua. UU Ketenaganukliran sudah menjadi dasar hukum penyelenggaraan ketenaganukliran nasional selama hampir tiga dekade dan masih berlaku meski telah disesuaikan lewat rezim Cipta Kerja. Salah satu amanat pentingnya ada pada Pasal 43 UU No. 6 Tahun 2023 yang membuka kemudahan perizinan berusaha bagi pelaku usaha di sektor ini. Di lapangan, Indonesia hari ini mengoperasikan tiga reaktor riset yaitu Reaktor G.A. Siwabessy di Serpong, Reaktor Triga di Bandung, dan Reaktor Kartini di Yogyakarta yang aktif untuk riset bahan bakar nuklir, radiografi neutron, analisis aktivasi neutron, pewarnaan batu permata, riset berkas neutron hingga produksi radioisotop. Melalui Thorcon Power Indonesia, PLTN berkapasitas 500 MW ditargetkan beroperasi pada awal 2030.

"Kalau itu benar-benar terwujud, daya tawar Indonesia akan menguat, baik di level regional maupun global. Tapi syaratnya satu, regulasi harus mengikuti perkembangan teknologi bukan tertinggal di belakangnya." Awaf Wirajaya – Ketua Umum MKEI

Aturan Berusia 17 Tahun di Tengah Dunia yang Berubah

Beranjak ke ketenagalistrikan, UU No. 30 Tahun 2009 kini berusia 17 tahun, seusia anak remaja. Undang-undang ini mengatur nyaris seluruh rantai kelistrikan dari penguasaan dan pengusahaan, pemanfaatan energi primer, perizinan, tarif, jaringan, hingga keselamatan ketenagalistrikan. Persoalannya, dunia bergerak jauh lebih cepat daripada aturannya. Laporan HEESI Kementerian ESDM mencatat kapasitas pembangkit nasional mencapai 107,5 GW pada 2025 namun pembangkit EBT hanya 16,2 GW atau 15,1%. Bandingkan dengan 2020, 72,8 GW dengan EBT 10,5 GW atau 14,4%. Artinya, dalam lima tahun porsinya nyaris tidak bergerak. Yang melonjak justru PLTU sebesar 23,8 GW dan PLTD 1,2 GW sementara pemanfaatan gas bumi untuk pembangkit malah menyusut 1,3 GW.

"Angka ini memilukan di tengah visi NZE 2060. Di sinilah RUU Ketenagalistrikan menjadi penting, menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dan konsumsi listrik dengan target dekarbonisasi tanpa mengorbankan keandalan pasokan dan keterjangkauan harga." Awaf Wirajaya – Ketua Umum MKEI

Fondasi yang Perlu Diperkuat Kembali

Fondasi dari semuanya tetaplah UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi yang mengatur penguasaan sumber daya energi, cadangan penyangga energi, kondisi krisis dan darurat energi, harga energi, kebijakan energi nasional, RUEN hingga kelembagaan Dewan Energi Nasional. Masalahnya, dinamika energi Indonesia telah berubah sangat cepat sejak dua dekade lalu. Tantangan paling krusial hari ini adalah ketahanan dan kemandirian energi yang bertumpu pada tiga jenis cadangan, strategis, operasional dan penyangga. Kenyataannya, Indonesia baru memiliki cadangan operasional setara 21 hari, itu pun dimiliki Pertamina, sementara standar IEA berada di angka 90 hari. Laporan IEA 2014 bahkan menempatkan Indonesia (30 hari) sejajar Kamboja (30), tertinggal dari Thailand (36), Laos (45), Vietnam (67), Singapura (90), Myanmar (91) dan jauh di belakang Jepang (164) serta Korea Selatan (174).

"Kita tertinggal jauh dari tetangga sendiri. Mindset yang harus dibangun hari ini adalah membangun fasilitas penyimpanan minyak bumi dan menambah kapasitas kilang." Awaf Wirajaya – Ketua Umum MKEI

Potensi Raksasa yang Baru Tergarap Seperdelapan

Cerita serupa terjadi di panas bumi. Melalui UU No. 21 Tahun 2014 yang juga telah diubah lewat UU Cipta Kerja, Indonesia mengatur pemanfaatan panas bumi secara langsung maupun tidak langsung. Hingga akhir 2025, total potensi dan cadangan geothermal tercatat 23,2 GW tetapi kapasitas terpasang baru 2,75 GW atau sekitar 11,8%. Dengan target 5,2 GW pada 2034, ada sekitar 2,5 GW yang harus dikebut dalam delapan tahun ke depan.

"RUU Panas Bumi tidak boleh berhenti sebagai pembaruan administratif. Ia harus menjawab keekonomian proyek, risiko eksplorasi, pembiayaan, perizinan, tata ruang, akses jaringan dan kepastian investasi." Awaf Wirajaya – Ketua Umum MKEI

Jangan Berhenti Jadi Dokumen Perencanaan

Di level perencanaan, Perpres No. 22 Tahun 2017 menetapkan RUEN sebagai penjabaran Kebijakan Energi Nasional yang kini diperbarui melalui PP No. 40 Tahun 2025, ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 15 September 2025 dengan cakupan lintas sektor hingga 2050. Sasaran RUEN yang paling dikenal adalah bauran EBT sekurang-kurangnya 23% pada 2025 dan 31% pada 2050. Kini 2025 telah berlalu dan realisasinya hanya 15,75%. RUEN sendiri sebenarnya membuka ruang untuk ditinjau dan dimutakhirkan setiap lima tahun atau sewaktu-waktu bila ada perubahan mendasar pada KEN maupun lingkungan strategis.

"Selisih antara target dan realisasi itu harus dibaca sebagai bahan evaluasi kebijakan, bukan sekadar angka statistik. KEN sudah setahun ditetapkan, tetapi RUEN baru belum juga terbit. Ini harus menjadi prioritas Kementerian ESDM dan DEN, selesai sebelum 2026 berakhir." Awaf Wirajaya – Ketua Umum MKEI

Dua Pasal yang Menahan Seluruh Undang-Undang

Akhirnya, ada RUU EBET yang menjadi penutup kekosongan hukum transisi energi. Siaran pers Kementerian ESDM pada 9 September 2024 mencatat 61 dari 63 pasal telah disepakati bersama Komisi VII kala itu. Dua pasal yang tersisa menyangkut definisi energi baru dan energi terbarukan serta Pemanfaatan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) atau sewa jaringan.

"Kalau 97% pasal sudah disepakati, dua pasal ini jangan sampai menjadi bottleneck. Kementerian ESDM dan Komisi XII perlu gencar menjaring pendapat ahli dan pelaku usaha, agar undang-undang ini bisa disahkan sebelum 2026 berakhir." Awaf Wirajaya – Ketua Umum MKEI

Energi Indonesia Butuh Satu Arah Besar

Enam agenda itu pada akhirnya bertemu di satu benang merah yaitu Indonesia membutuhkan tata kelola energi yang terintegrasi. Migas, ketenagalistrikan, nuklir, panas bumi dan energi baru terbarukan tidak bisa lagi diperlakukan sebagai ruang kebijakan yang berdiri sendiri karena semuanya bagian dari satu ekosistem ketahanan energi nasional. Pembahasan RUU Migas karena itu harus berjalan beriringan dengan pembenahan regulasi energi lainnya.

"Pekerjaan rumah energi Indonesia bukan hanya membuat aturan baru tetapi memastikan seluruh aturan yang ada mampu menjawab kebutuhan hari ini dan tantangan beberapa dekade ke depan." Awaf Wirajaya – Ketua Umum MKEI