Anak Digenjot, Ortu ABG 14 Tahun Lapor Polisi
Konten dari Pengguna
21 Oktober 2017 12:21 WIB
Tulisan dari Awak Media Riau tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Pelaku diamankan Polisi berdasarkan laporan polisi Nomor ; LP/ 23 -B/X/Riau/Res Siak/Sek siak tgl 18 okt 2017, dari orang tua korban yang tidak terima anaknya yang masih di bawah umur (14) disetubuhi oleh pelaku.
Kapolsek Siak, Kompol Abdul Rahman menyampaikan, pelaku kelahiran Pamgkalan Kerinci 19 tahun silam ini merupakan warga Jalan Pelajar, Benteng Hulu, Kecamatan Mempura, Siak, Riau.
Karna mengakui perbuatannya pelaku diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. www.okeline.com