Konten dari Pengguna

Transformasi Digital: Layanan Kegiatan Jual Beli Online Dalam Ekonomi Syariah

Awalinda
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang
18 Oktober 2024 14:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Awalinda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Di jaman yang serba modern, keseluruhan kegiatan ekonomi sudah mulai di lakukan secara online, terutama dengan menggunakan internet. Keberadaan dan kemudahan dalam mengakses internet ini digunakan tidak hanya untuk mencari informasi saja, namun saat ini sudah mulai dimanfaatkan sebagai wadah berbisnis bagi pelaku wirausaha. Dimana salah satu kegiatan ekonomi adalah jual beli, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan jaman yang semakin maju saat ini, kegiatan jual beli tidak hanya di lakukan dengan mengharuskan antara kedua pelaku ekonomi ini bertemu, namun juga bisa di lakukan dengan jarak jauh, dimana saja dan harus tanpa keluar rumah, ini lah yang dinamakan dengan penjualan secara online. Namun, dengan tidak bertemunya kedua pelaku ekonomi ini, baik penjual maupun pembeli harus sama-sama jujur, transparan, hingga persetujuan yang di ambil bersama sehingga mendapatkan jalan tengah untuk mendapatkan kesepakatan antara kedua pelaku ekonomi ini. Bukan malah sebaliknya yang memanfaatkan dengan tujuan untuk menguntungkan sebelah pihak.
ADVERTISEMENT
Sumber: koleksi pribadi
Selaras dengan perspektif kegiatan ekonomi menurut syariah nya yaitu melakukan kegiatan jual beli secara online, yang dimana penjual dan pembeli tidak bertemu secara langsung mengartikan harus adanya kejujuran dalam berkegiatan tersebut. Dengan kejujuran menjadi satu pondasi yang harus di praktikan dalam kegiatan ekonomi ini, mulai dari kejelasan informasi produk, kesesuaian produk dengan deskripsi secara virtual, serta tidak adanya pembohongan dari segi pelayanan transaksi. Sehingga tidak adanya unsur paksaan dalam kegiatan jual beli diharapkan pembeli dapat percaya dengan setiap toko yang memasang produk jualan secara online, karena praktik yang seharusnya ialah adanya akad atau kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk memperoleh harga yang seimbang namun tidak merugikan salah satu pihak.
ADVERTISEMENT
Perspektif ekonomi syariah membawa prinsip-prinsip yang kuat tentang kejujuran, ketepatan, keadilan, dan pemerataan ekonomi dalam konteks perdagangan online. Dalam menjalankan bisnis mereka, para pelaku usaha harus memastikan bahwa aktivitas perdagangan mereka tidak hanya mengikuti hukum syariah, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai moral dan etika yang dianut oleh Islam. Berikut adalah implementasi prinsip-prinsip tersebut dalam perdagangan online:
1. Kejujuran
Prinsip kejujuran dalam perdagangan online mengacu pada kewajiban para pelaku usaha untuk memberikan informasi yang benar dan jujur mengenai produk atau layanan yang mereka tawarkan kepada konsumen. Ini mencakup deskripsi yang akurat tentang produk, harga yang transparan, dan kebijakan pengembalian yang jelas. Para pelaku usaha harus menghindari praktik-praktik penipuan atau manipulasi informasi yang dapat menyesatkan konsumen. Dengan mempraktikkan kejujuran, para pelaku usaha dapat membangun kepercayaan konsumen yang kuat, yang merupakan fondasi utama dari setiap hubungan bisnis yang berkelanjutan.
ADVERTISEMENT
2. Ketepatan
Ketepatan dalam perdagangan online mengacu pada kewajiban para pelaku usaha untuk memastikan bahwa barang atau layanan yang dibeli oleh konsumen dikirim tepat waktu dan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Ini mencakup proses pengiriman yang efisien, pelacakan yang akurat terhadap status pengiriman, dan kesediaan untuk memberikan kompensasi atau solusi jika terjadi keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pengiriman. Para pelaku usaha juga harus memastikan bahwa pembayaran dilakukan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dan dengan metode pembayaran yang aman dan dapat di percaya.
3. Keadilan
Prinsip keadilan dalam perdagangan online menuntut para pelaku usaha untuk memperlakukan pembeli dan penjual dengan adil. Ini termasuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua konsumen tanpa memandang latar belakang mereka, serta menangani keluhan atau masalah dengan cara yang adil dan transparan. Para pelaku usaha juga harus memastikan bahwa harga yang mereka tetapkan untuk produk atau layanan mereka adil dan tidak merugikan salah satu pihak. Dalam konteks ekonomi syariah, keadilan juga mencakup pembagian keuntungan yang adil antara semua pihak yang terlibat dalam transaksi.
ADVERTISEMENT
4. Pemerataan Ekonomi
Pemerataan ekonomi menjadi fokus utama dalam perspektif ekonomi syariah. Dalam perdagangan online, para pelaku usaha harus memperhatikan kebutuhan ekonomi lokal dan berperan aktif dalam pengembangan ekonomi di daerah-daerah terpencil atau kurang berkembang. Ini bisa dilakukan dengan memprioritaskan produk-produk lokal dalam platform perdagangan online mereka, memberikan pelatihan dan dukungan kepada pelaku usaha lokal, dan berkolaborasi dengan pemerintah dan lembaga lainnya untuk memperbaiki infrastruktur dan meningkatkan aksesibilitas perdagangan online di seluruh wilayah. Dengan cara ini, perdagangan online dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan di seluruh Indonesia.
Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip ekonomi syariah dalam aktivitas perdagangan online, para pelaku usaha dapat membangun model bisnis yang lebih berkelanjutan dan beretika, yang tidak hanya menguntungkan secara finansial tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan. Dengan demikian, perdagangan online dapat menjadi instrumen yang kuat dalam mewujudkan visi ekonomi yang adil, berkelanjutan, dan berlandaskan nilai-nilai Islam.
ADVERTISEMENT
Sumber:
Hendratri, B. G., Dianto, A. Y., Zakariya, M., & Udin, M. F. (2023). Transformasi Positif: Analisis Sistem Jual Beli Online di Anisa Online Shop Grosir Mlorah Rejoso Nganjuk dalam Perspektif Ekonomi Islam. Journal on Education, 5(4), 17801-17806.
Ditulis oleh: Awalinda & Angel Armelia