Aset Ekologis dan Ekonomi Mangrove Indonesia

Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan, IPB University
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Awaluddin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia menyandang predikat sebagai negara dengan hutan mangrove terluas di dunia sekitar lebih dari 3,3, juta hektare atau sekitar 20% dari total luasan mangrove global. Namun, di balik angka megah ini, tersembunyi ironi tidak lain yaitu selama dua dekade terakhir, sekitar 31% dari luasan tersebut mengalami degradasi.
Hutan mangrove yang semestinya menjadi “sabuk hijau” pelindung pesisir justru dikorbankan demi tambak, kawasan industri, dan proyek infrastruktur. Padahal, mangrove menyimpan kekayaan ekologis dan ekonomis yang luar biasa. Seperti, menyerap karbon tiga hingga lima kali lebih banyak dari hutan daratan, menjadi rumah bagi 75% spesies ikan komersial, dan menyediakan perlindungan alami terhadap abrasi serta badai. Nilai-nilai ini tak tergantikan.
Untung Sekejap, Rugi Selamanya
Namun, alih-alih dijaga mangrove justru dibabat. Di Lombok Barat, misalnya, 72% lahan mangrove di Kecamatan Gerung telah berubah menjadi tambak. Sekilas, ini tampak seperti strategi percepatan ekonomi. Akan tetapi, mari kita lihat lebih dekat, nilai ekonomi tidak langsung dari mangrove seperti perlindungan pantai dan dukungan perikanan mencapai Rp2,56 miliar per tahun.
Bandingkan dengan keuntungan tambak yang hanya sekitar Rp50 juta per hektare pertahun. Artinya, kita menukar nilai 10 rupiah dengan satu rupiah sebuah kerugian besar yang sering tak disadari. Selain itu nilai ekonomi total (TEV) mangrove di Taman Nasional Sembilang bahkan mencapai Rp78 juta per hektare pertahun.
Potensi karbon biru yang tersimpan di mangrove Indonesia diperkirakan senilai Rp21,42 triliun per tahun. Namun nilai-nilai tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam kebijakan pembangunan nasional.
Ketika Regulasi Saling Bertabrakan
Persoalan tidak berhenti pada kerusakan. Tata kelola mangrove di Indonesia masih terjebak dalam labirin birokrasi. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kerap memiliki visi berbeda. Ketika KKP menerbitkan izin tambak di zona konservasi, KLHK tengah merancang program rehabilitasi di area yang sama. Akibatnya, banyak kawasan mangrove menjadi wilayah abu-abu yang mudah dikonversi.
Masalah makin rumit karena banyak masyarakat lokal belum mendapatkan pengakuan hukum atas lahan yang mereka kelola secara tradisional. Padahal pelibatan masyarakat lokal mampu meningkatkan efektivitas konservasi hingga 60%.
Sementara itu, regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja justru memberi celah legal bagi proyek-proyek yang berpotensi merusak mangrove. Inkonsistensi data antara BPS dan Peta Mangrove Nasional semakin mempersulit perencanaan yang akurat dan adil.
Belajar dari Dunia, Bertindak di Negeri Sendiri
Apa yang bisa dilakukan? Jawabannya ada pada perubahan paradigma, dengan memandang mangrove bukan sekadar “lahan kosong” yang menunggu dikembangkan, tetapi sebagai infrastruktur alam bernilai ekonomi tinggi.
Contohnya, di Galapago, Ekuador, di mana hasil valuasi ekonomi mangrove digunakan sebagai dasar pengembangan ekowisata premium dengan nilai mencapai Rp874,2 miliar per tahun, sehingga 40% pendapatannya dialokasikan untuk konservasi. Di Benin, Afrika Barat, pemberian insentif dan hak kelola kepada masyarakat lokal mampu menurunkan deforestasi hingga 70% dalam lima tahun.
Kita bisa menempuh jalan serupa, Indonesia perlu menyusun peta jalan mengenai nilai ekonomi mangrove secara nasional dan menjadikannya dasar dalam pengambilan keputusan fiskal, tata ruang, dan pembangunan.
Potensi karbon biru yang mencapai 3,14 miliar ton CO₂ bisa dikapitalisasi lewat pasar karbon global. Skema pembayaran jasa lingkungan (PES), pajak ekowisata, hingga offset karbon berbasis wisata merupakan peluang pembiayaan konservasi yang belum tergarap optimal.
Lebih dari itu, pemerintah perlu memperluas program perhutanan sosial pesisir dan memperkuat posisi masyarakat adat dan lokal sebagai penjaga utama ekosistem mangrove. Bantuan teknis, subsidi alat ramah lingkungan, dan insentif ekonomi harus menjadi bagian integral dari kebijakan konservasi.
Saatnya Mangrove sebagai Aset Strategis untuk Indonesia yang Berkelanjutan
Secara nasional, persoalan utama pengelolaan hutan mangrove di level daerah tidak hanya alih fungsi lahan, bahkan tidak tersedianya data hasil valuasi ekonomi sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan menjadi masalah serius yang mengharuskan adanya perbaikan dalam skema pengelolaan mangrove.
Kondisi demikian diperburuk lemahnya kelembagaan untuk pengawasan dan penegakan hukum. Serta regulasi yang tumpang tindih dengan kepentingan antar sektor, bahkan minimnya integrasi data ilmiah dan perizinan menjadi satu dari sekian persoalan pengelolaan mangrove. Hingga pada akhirnya ribuan hektare mangrove hilang tanpa melalui kajian lingkungan yang memadai.
Mangrove tidak hanya soal lingkungan. Ia adalah bagian dari ketahanan pangan, iklim, hingga ekonomi biru nasional. Karena itu, mangrove harus diintegrasikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan masuk dalam neraca keuangan negara sebagai aset ekologis. Sebab, Indonesia sangat memiliki peluang besar untuk memimpin dunia dalam konservasi berbasis valuasi ekonomi.
Penulis: Alfi Rizqiya Rahmah, Awaluddin dan Dian Sidhikah
