Dari Selat Hormuz ke Selat Malaka

Awang Riyadi adalah penulis independen yang menaruh perhatian pada isu geopolitik, energi, ekonomi, dan strategi pembangunan.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Awang Riyadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang berandai-andai mengenai kemungkinan pengenaan tarif terhadap kapal di Selat Malaka memantik respons cepat. Banyak pihak berhenti pada soal tarif, padahal persoalannya jauh lebih mendasar. Pertanyaannya bukan pada boleh atau tidaknya pungutan, melainkan pada bagaimana Indonesia memanfaatkan posisi strategisnya dalam batas hukum internasional yang ada.
Disampaikan dalam forum resmi pada 22 April 2026, gagasan tersebut segera memicu penolakan dari Singapura dan Malaysia. Kementerian Luar Negeri kemudian menegaskan Indonesia tidak memiliki rencana mengenakan tarif, merujuk pada prinsip kebebasan navigasi. Reaksi ini menunjukkan bahwa setiap upaya mengubah pengelolaan jalur pelayaran global akan selalu berhadapan dengan sensitivitas hukum dan kepentingan banyak negara.
Pelajaran Dari Selat Hormuz
Dalam konteks ini, perkembangan di Selat Hormuz memberi pelajaran penting. Ketegangan Iran dengan Amerika Serikat dan sekutunya menunjukkan bahwa nilai dari jalur laut tidak selalu diambil melalui pungutan langsung. Dalam berbagai laporan industri pelayaran dan asuransi maritim, peningkatan risiko di kawasan tersebut mendorong lonjakan premi dan perubahan rute kapal.
Nilai ekonomi muncul bukan dari tarif, melainkan dari kemampuan memengaruhi perilaku pasar melalui risiko yang diciptakan. Pelajarannya jelas: posisi geografis dapat diubah menjadi instrumen nilai, bahkan tanpa mengubah aturan formal. Pendekatan berbasis risiko seperti ini, bagaimanapun, tidak sejalan dengan komitmen Indonesia terhadap stabilitas kawasan dan penghormatan pada hukum internasional.
Apa Bisa Ditiru?
Pendekatan berbasis risiko bukan satu-satunya model. Pengalaman Turki dalam mengelola Selat Bosphorus dan Dardanella melalui Montreux Convention menunjukkan pendekatan yang lebih stabil. Turki tidak menutup jalur, tetapi mengatur lalu lintas—terutama kapal perang—dalam kerangka hukum yang diakui secara internasional. Di sini, nilai tidak lahir dari tekanan, melainkan dari legitimasi dan pengelolaan yang konsisten. Kedua contoh ini menunjukkan dua ekstrem pendekatan: berbasis risiko dan berbasis hukum.
Indonesia berada pada posisi yang berbeda. Bukan hanya karena letaknya strategis, tetapi karena memiliki landasan hukum yang jelas sebagai negara kepulauan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS). Melalui Pasal 53, Indonesia berwenang menetapkan dan mengelola Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), termasuk dalam pengaturan rute, keselamatan pelayaran, dan perlindungan lingkungan, dengan tetap menjamin hak lintas kapal internasional. Artinya, kewenangan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi arus atau mengekstrak nilai secara langsung, melainkan mengelola jalur secara tertib dalam kerangka hukum yang menjamin keterbukaan.
Di sinilah perbedaannya. Indonesia tidak perlu menciptakan risiko seperti di Hormuz, juga tidak perlu menegosiasikan ulang perjanjian seperti Turki. Ruang untuk bertindak sudah tersedia dalam kerangka hukum yang ada. Persoalannya bukan kekurangan instrumen, melainkan bagaimana instrumen itu dimanfaatkan secara konsisten.
Selat Malaka merupakan salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia. Sekitar 100.000 kapal melintas setiap tahun, berdasarkan laporan United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) serta data otoritas maritim kawasan. Sekitar sepertiga perdagangan global dan arus energi Asia Timur juga melewati jalur ini, sebagaimana dicatat oleh U.S. Energy Information Administration.
Nilai ekonomi yang langsung diperoleh Indonesia masih terbatas. Aktivitas bernilai tambah—pengisian bahan bakar, logistik, dan jasa maritim—justru berkembang di luar. Indonesia lebih sering menjadi jalur yang dilewati, bukan tempat nilai ekonomi tercipta.
Menjadikan Selat Malaka sebagai pusat layanan maritim Indonesia bukan pilihan yang sederhana. Dominasi ekosistem pelabuhan dan logistik di Singapura telah terbentuk dalam jangka panjang, dengan efisiensi, skala, dan kepercayaan pasar yang sulit disaingi dalam waktu singkat. Upaya membangun hub tandingan tidak hanya berisiko menciptakan friksi dengan negara tetangga, tetapi juga menuntut investasi besar dengan tingkat ketidakpastian yang tinggi. Dalam konteks ini, strategi yang lebih rasional bukanlah menantang dominasi yang sudah mapan, melainkan mengembangkan alternatif yang belum sepenuhnya dimanfaatkan.
Mulai Dari Selat Lombok
Di sinilah Selat Lombok menjadi relevan. Jalur ini dilalui kapal-kapal besar, termasuk Very Large Crude Carrier (VLCC), yang tidak dapat melewati Selat Malaka. Tanpa layanan pendukung yang memadai, kapal-kapal tersebut hanya akan melintas tanpa memberikan nilai tambah bagi Indonesia.
Pendekatan berbasis layanan menjadi kunci. Pengembangan fasilitas pengisian bahan bakar, logistik, dan layanan pelabuhan di sekitar Selat Lombok dapat mengubah pola tersebut. Nilai tidak diambil dari hak melintas, melainkan dari keputusan kapal untuk berhenti. Pengalaman di berbagai pusat maritim menunjukkan bahwa keputusan itu ditentukan oleh faktor yang sangat praktis: harga bahan bakar yang kompetitif, waktu tunggu yang efisien, dan kepastian layanan.
Tantangannya tidak kecil. Inefisiensi birokrasi, ketidakpastian regulasi, serta kesiapan infrastruktur di kawasan timur Indonesia yang masih belum merata menjadi hambatan nyata. Tanpa perbaikan pada aspek-aspek ini, pembangunan fasilitas berisiko berhenti sebagai proyek, bukan menjadi sistem yang benar-benar bekerja.
Langkah awalnya tidak harus besar, tetapi harus jelas arahnya. Alih-alih memulai dari wacana tarif yang kontroversial, penguatan layanan di Selat Lombok menawarkan jalan yang lebih realistis dan sejalan dengan hukum internasional. Dengan cara ini, Indonesia tidak hanya menjaga arus pelayaran, tetapi mulai menangkap nilai dari arus tersebut.
Pada akhirnya, pernyataan mengenai tarif di Selat Malaka mungkin terdengar tidak realistis dalam kerangka hukum yang ada. Namun justru dari sana terbuka ruang diskusi yang lebih penting: bahwa posisi strategis tidak cukup dijaga, tetapi perlu dikelola dengan cara yang tepat. Tanpa itu, keunggulan geografis hanya akan menjadi istilah dalam atlas, bukan kekuatan yang menentukan posisi tawar.
