Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Kritik Atas Kebijakan Penjualan Gas Elpiji 3Kg
3 Februari 2025 16:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Muhammad Anwar Mulyaman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Awal tahun 2025 publik di gegerkan dengan polemik kelangkaan dan pelonjakan harga gas elpiji 3 kg, setelah dihebohkan dengan isu kenaikan PPN 12%. Isu ini tidak hanya menggemparkan masyarakat, sederet menteri juga terkejut melihat polemik ini. Akibatnya, kementerian ESDM membuat kebijakan mengenai prosedur penjualan gas elpiji 3 kg. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
ADVERTISEMENT
“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pendaftaran tersebut dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Yuliot menambahkan bahwa sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penataan Distribusi dan Pencegahan Penyimpangan, menurut Yuliot, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan. Selain itu, rantai distribusi yang lebih pendek diharapkan dapat menjaga harga elpiji 3 kg sesuai dengan ketetapan pemerintah.
“Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Distribusi elpiji 3 kg ini telah diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran. Dalam aturan tersebut, penjualan elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB. Pertamina, sebagai badan usaha yang bertugas mendistribusikan elpiji 3 kg, wajib melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
ADVERTISEMENT
Kritik Atas Kebijakan
Tujuan dibuat kebijakan baru adalah untuk menghimbau masyarakat agar membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi guna memastikan harga yang sesuai dengan ketentuan pemerintah dan menghindari lonjakan harga akibat penjualan di luar jalur resmi.
Alih-alih memastikan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menjamin ketidaklangkaan gas, kebijakan tersebut justru dapat mempermudah oknum pemerintah bermain dengan oknum oligarki dalam melakukan pendistribusian gas elpiji 3 kg. Pasalnya, kebijakan tersebut tidak mengatur tentang batasan gas yang boleh dibeli oleh masyarakat. Selaras dengan apa yang dikatakan oleh Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari:
“Jika ada harga elpiji 3 kg yang mahal, kemungkinan karena masyarakat membelinya di luar pangkalan resmi atau di pengecer,” kata Heppy, Kamis (30/1/2025).
ADVERTISEMENT
Narasi tersebut menggambarkan akan terjadi indikasi penimbunan gas yang dibeli oleh oknum pengecer nakal yang terdaftar di NIB, karena tidak ada pembatasan dalam pembelian gas. Akibatnya, membuat gagal tujuan dari kebijakan baru yang dibuat pemerintah.
Pengawasan yang ketat juga harus menjadi sorotan penting bagi pemerintah, agar hal yang tidak diinginkan terjadi. Dalam mengawasi hal ini, diperlukan asas keterbukaan yang dibuat melalui web yang masyarakat juga dapat andil mengawasi proses pendistribusian gas elpiji 3 kg.