Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian Dan Prosedur Perizinan Surat Numpang Nikah KUA Bekasi Utara
13 Februari 2024 7:48 WIB
Tulisan dari Muhammad Anwar Mulyaman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Surat numpang nikah adalah surat izin menumpang nikah dari KUA tempat tinggal calon mempelai pria ketika ingin menikah di kediaman atau tempat tinggal calon mempelai wanita yang tidak satu kecamatan dengan calon mempelai pria. contoh: seorang pria tinggal di kecamatan bekasi utara, ingin menikah dengan calon istrinya yang tinggal di kecamatan cakung, maka calon mempelai pria wajib meminta surat izin numpang nikah dari KUA kecamatan Bekasi Utara untuk izin menikah dan di catatkan di KUA cakung tempat tinggal calon mempelai wanita. Lalu, bagaimana prosedur dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk izin numpang nikah?
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh yang ingin mengajukan surat izin numpang nikah adalah surat pengantar Rt, Rw dan kelurahan yang disertai dengan fotokopi KTP, kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita, masing-masing 1 lembar. Setelah persyaratan terpenuhi, maka calon mempelai pria yang ingin mengajukan surat izin numpang nikah, datang ke KUA tempat tinggalnya. Kemudian menyerahkan berkas persyaratan di atas agar data kedua pasangan tersebut di input ke KUA yang dituju atau tempat tinggal calon mempelai wanita. Setelah data berhasil di input, KUA yang menjadi tempat tinggal pria akan memberikan surat izin lampiran untuk numpang nikah ke KUA yang dituju. Calon mempelai pria yang sudah mendapatkan lampiran izin tersebut, kedua calon pengantin mendaftarkan pernikahan ke KUA yang terlampir dalam surat dengan melampirkan berkas:
ADVERTISEMENT