Pengertian Dan Prosedur Perizinan Surat Numpang Nikah KUA Bekasi Utara

Muhammad Anwar Mulyaman
Mahasiswa UIN Jakarta 2021
Konten dari Pengguna
13 Februari 2024 7:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Anwar Mulyaman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Muhammad Anwar Mulyaman, By: dok pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Anwar Mulyaman, By: dok pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Surat numpang nikah adalah surat izin menumpang nikah dari KUA tempat tinggal calon mempelai pria ketika ingin menikah di kediaman atau tempat tinggal calon mempelai wanita yang tidak satu kecamatan dengan calon mempelai pria. contoh: seorang pria tinggal di kecamatan bekasi utara, ingin menikah dengan calon istrinya yang tinggal di kecamatan cakung, maka calon mempelai pria wajib meminta surat izin numpang nikah dari KUA kecamatan Bekasi Utara untuk izin menikah dan di catatkan di KUA cakung tempat tinggal calon mempelai wanita. Lalu, bagaimana prosedur dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk izin numpang nikah?
Muhammad Taufiq, By: Dok pribadi
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh yang ingin mengajukan surat izin numpang nikah adalah surat pengantar Rt, Rw dan kelurahan yang disertai dengan fotokopi KTP, kartu keluarga calon mempelai pria dan wanita, masing-masing 1 lembar. Setelah persyaratan terpenuhi, maka calon mempelai pria yang ingin mengajukan surat izin numpang nikah, datang ke KUA tempat tinggalnya. Kemudian menyerahkan berkas persyaratan di atas agar data kedua pasangan tersebut di input ke KUA yang dituju atau tempat tinggal calon mempelai wanita. Setelah data berhasil di input, KUA yang menjadi tempat tinggal pria akan memberikan surat izin lampiran untuk numpang nikah ke KUA yang dituju. Calon mempelai pria yang sudah mendapatkan lampiran izin tersebut, kedua calon pengantin mendaftarkan pernikahan ke KUA yang terlampir dalam surat dengan melampirkan berkas:
ADVERTISEMENT