Konten dari Pengguna

Tujuan Dan Makna Dari Ayat Poligami

Muhammad Anwar Mulyaman
Mahasiswa UIN Jakarta 2021
27 Januari 2025 12:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Anwar Mulyaman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Muhammad Anwar Mulyaman, By: doc pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Muhammad Anwar Mulyaman, By: doc pribadi.
ADVERTISEMENT
Poligami dikalangan masyarakat bukanlah suatu hal yang baru, kadang kala masyarakat mengenal poligami adalah suatu hal yang menakutkan terutama bagi pasangan suami istri yang sah. Tetapi mengapa poligami ini menjadi suatu hal yang menakutkan dikalangan masyarakat? yang membuat poligami terkesan menakutkan adalah persepsi masyarakat dan penggunaan yang kurang tepat.
ADVERTISEMENT
Poligami adalah konsep kebolehan memiliki istri lebih dari satu dalam waktu bersamaan, yang hadir sebagai solusi dan jalan keluar bagi para pasangan suami-istri dalam Islam. Kebolehan poligami diatur dalam Al-qur'an surat An-Nisa ayat 3:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ ۝٣
"Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim."
ADVERTISEMENT
Kebolehan poligami tidak serta merta dibolehkan begitu saja, akan tetapi ada syarat yang harus terpenuhi dari ayat tersebut yakni berlaku adil secara kasih sayang batin dan materil menurut adat masing-masing negara terhadap sesama istri dan keluarganya. Ayat Al-qur'an diturunkan karena ada sebab dari suatu peristiwa yang terjadi di zaman Nabi, atau biasa dikenal dengan sebutan asbabun nuzul. Begitu juga dengan ayat tentang poligami ini, ada sebab yang membuat ayat tersebut diturunkan. Karena Al-qur'an hadir sebagai petunjuk dan pedoman bagi manusia.
Kebolehan poligami dilatarbelakangi oleh kondisi masyarakat pada zaman Nabi yang memiliki istri terlampau banyak, sehingga ayat ini diturunkan sebagai pembatas masyarakat pada zaman Nabi agar tidak memiliki istri lebih dari 4 dengan syarat bisa berlaku adil terhadap istri-istri dan keluarganya. Persepsi tersebut yang tidak banyak masyarakat tahu. Indonesia merupakan salah satu negara yang melegalkan praktek poligami, sesuai dengan pasal 55-59 KHI dan asal 4 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor: 1 Tahun 1974. Dalam praktek poligami di Indonesia tidaklah mudah, harus ada izin dari istri sah pertama dan izin Pengadilan terlebih dahulu.
ADVERTISEMENT
Pada kesimpulannya konsep tersebut ditawarkan islam untuk membatasi jumlah istri yang terlampau banyak, poligami tidak serta merta diperbolehkan karena hawa nafsu saja, akan tetapi sebagai solusi dalam menutupi yang kurang dalam hal tujuan-tujuan menikah. Konsep ini juga sebagai pembatasan terhadap banyaknya jumlah istri, dan tidak disarankan untuk kaum laki-laki melakukan praktek ini walaupun sudah memiliki alasan dari sebab kebolehan melakukan prakteknya. Sebagai lelaki yang sejati, cukup dengan satu istri. Renungkan dalam setiap keiinginan yang muncul, betapa sakitnya hati istri jika kita melakukan praktek tersebut.