Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Aliansi Serikat Pekerja Batu Hijau PT AMNT Mogok Kerja Bersama
11 Februari 2018 19:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
Tulisan dari Awie tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT

SUMBAWA BARAT-Aliansi serikat pekerja Batu Hijau Kabupaten Sumbawa Barat Nusa Tenggara Barat NTB beberapa waktu yang lalu telah melayangkan surat pemberitahuan ke pihak managemen PT AMNT, Untuk melakukan mogok kerja masal. Dan Mulai Malam Senin Karyawan akan Melakukan mogok kerja yang sudah dibsepakati bersama, Guna menuntut hak hak para pekerja tambang batu PT AMNT.
ADVERTISEMENT
"Malam ini aksi mogok kerja kita mulai, yang di fokuskan berkumpul di admin tiga Townsite" ucap Wanden Ketua aliansi serikat pekerja lingkar tambang kepada media ini Minggu 11/02/2018.
Aksi mogok kerja bersama ini, Menuntut manegemen PT AMNT antara Lain. PT AMNT Wajib menyesesaikan kewajibannya sesuai yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Dan Aliansi Serikat Pekerja Batu Hijau juaga menuntut untuk trus di pekerjakan dan tidak di rumahkan.
Aliansi serikat pekerja batu hijau, Membenarkan bahwa ada beberapa hal yang sedang direalisasikan PT AMNT, Namun menurutnya seharusnya hal itu tidak mesti terjadi. Menurut Aliansi serikat pekerja PT AMNT. Mereka sangat menjaga keharmonisan dan kewibawaan management PT AMNT khususnya di batu hijau.
ADVERTISEMENT

"Sekali lagi. hal ini sangat disayangkan, jika management melihatnya sebelah mata. Seharusnya ini sudah bisa kita komunikasikan dengan patut sebagaimana regulasi yg ada, tapi management masih saja melihat bahwa hal ini bukan domain serikat pekerja, Padahal PKB hasil kesepakatan berdua ." ungkapnya wanden
Ia juga menambahkan."Dengan hal yg kurang bijak dilakukan oleh management site batu hijau. Dalam hal merumahkan pekerja semestinya serikat diajak berunding. Sebagaimana surat edaran menteri. Demikian kita pahami bahwa belum ada undang undang yang membolehkan perusahaan untuk merumahkan pekerja." tuturnya
"Kami sudah mencoba melakukan upaya upaya positif. sampai ada undangan bupati KSB dan kepala dinas tenaga kerja propinsi NTB, Namun perusahaan selalu belum bersedia datang. Hal ini menandakan bahwa management belum peka terhadap persoalan yang ada. serikat pekerja sebenarnya dengan itikad yg baik, menawarkan apa yg bisa kita bantu pasti kami bantu. Namun belakangan ini perusahaan melalui management site mungkin saja menganggap bahwa keberadaan serikat kurang begitu penting , semoga ini anggapan yang keliru dari kami." imbuhnya
ADVERTISEMENT
Ironisnya menurutnya hingga detik ini belum ada satu managemen pun yang berinisiasi untuk mengajak aliansi bertemu."Sekali lagi aliansi tidak pernah alergi dengan sebuah permasalahan, namun bukankah setiap masalah pasti ada solusi,dan harus terkomunikasi dengan positif." paparnya