Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Lantaran Debat Soal Pelajaran Dua Pelajar di KSB Saling Tikam
8 September 2019 22:07 WIB
Tulisan dari Awie tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang remaja warga Dusun Kerato Desa Tepas Kecamatan Brang Rea Sumbawa barat di laporkan keluarganya lantaran di aniaya dan di tikam senjata tajam oleh rekannya saat tengah menonton pertandingan volli ball di Lapangan Dedare Pitu Desa Tepas Kecamatan Brang Rea, Sabtu, (07/09/2018) sekitar pukul 22.30 wita.
ADVERTISEMENT
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Mustofa Melalui Kapolsek Brang Rea Iptu Bambang IS kepada wartawan. Minggu, (08/09/2019) membenarkan kejadian tersebut dan membeberkan kronologis kejadian perkelahian yang melibatkan dua remaja yang masih duduk di bangku Salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sumbawa barat selain itu Kapolsek yang baru menjabat Satu hari ini juga menuturkan telah mengamankan terduga pelaku penikaman tersebut.
"Korban AS (17) di aniaya MT (18) rekan sebangku sekolahnya Sekitar pukul 22.30 wita, pada saat korban dalam posisi duduk di jalan masuk lapangan Dedare Pitu Desa Tepas. Saat sedang menonton pertandingan Volly tiba-tiba terduga pelaku menendang korban dari arah belakang dan memukul lalu menikam korban dengan menggunakan sebilah Pisau hinga korban terjatuh,"Tutur Iptu Bambang IS,
ADVERTISEMENT
Lanjut Kapolsek menuturkan "Pelaku sempat melarikan diri namun telah di temukan dan di amankan di mapolsek brang rea."cetusnya.
Menurut pengakuan korban AS kepada polisi terduga pelaku MT melakukan penikaman karena masih dendam dengan korban lantaran berdebat disekolah pada saat jam pelajaran berlansung.
"Akibat kejadian penikaman itu korban AS mengalami luka sobek di lengan tangan kanan sebelah dalam bekas sabetan Pisau , korban sudah mendapatkan perawatan di puskesmas Brang Rea"imbuhnya
Menurut Iptu Bambang IS, Terduga pelaku MT akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) yaitu melakukan tindak penganiayaan sehingga mengakibatkan korban menderita luka, dengan ancaman hukum maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.