Konten dari Pengguna

Dwifungsi ABRI dan Hukum Tata Negara: Menata Kembali Hubungan Sipil dan Militer

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Axelandra Putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustarsi Gambar ( Sumber: id.pngtree.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustarsi Gambar ( Sumber: id.pngtree.com)

Perdebatan soal keterlibatan militer dalam urusan politik sipil kembali mencuat. Isu ini memang bukan barang baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, namun belakangan, diskusi ini kembali panas seiring munculnya berbagai regulasi dan manuver yang dinilai membuka celah bagi kembalinya dominasi militer dalam ruang-ruang sipil.

Kelompok yang menolak keterlibatan militer menyuarakan bahwa partisipasi TNI di ranah sipil bertentangan dengan semangat demokrasi universal dan menjadi bentuk pengkhianatan terhadap amanat Reformasi 1998. [1] Namun, di sisi lain, pihak yang mendukung menilai bahwa kondisi politik Indonesia saat ini masih belum aman untuk sepenuhnya menarik militer dari dinamika kekuasaan sipil. [2]

Sinyal Reposisi dari Dalam Tubuh TNI

Meski mendapat tekanan, TNI tak sepenuhnya menutup mata. Sejak akhir 1990-an, sejumlah langkah penting telah diambil sebagai bentuk refleksi internal, termasuk seminar Peran ABRI Abad XXI yang digelar pada September 1998. Dari sana, mulai terlihat kesadaran akan perlunya redefinisi peran militer dalam lanskap demokrasi Indonesia. [3]

TNI juga tercatat mengurangi jatah kursi di DPR/MPR dan mewajibkan anggotanya yang terlibat dalam jabatan sipil untuk melepaskan atribut militer. [4] Langkah ini diperkuat oleh kebijakan Presiden Abdurrahman Wahid kala itu yang mendorong pengembalian fungsi TNI ke jalur profesional: pertahanan negara, bukan politik praktis.

Namun, pertanyaan utamanya: Apakah ini cukup untuk menjamin militer tidak kembali ke panggung politik ?

Bayang-Bayang Dwifungsi yang Belum Hilang

Puncak dominasi militer terjadi pada era Orde Baru, dengan konsep dwifungsi ABRI yang membuat TNI bukan hanya aktor keamanan, tapi juga aktor politik. [5] Saat itu, militer merambah ke semua lini pemerintahan—dari pusat hingga desa, dari parlemen hingga perusahaan milik negara.

Keberadaan militer di parlemen juga dilegitimasi oleh sederet regulasi, mulai dari UU No. 16/1969 hingga TAP MPR No. VIII/1973.[6] Bahkan sempat ada wacana untuk memasukkan keterlibatan militer secara eksplisit ke dalam konstitusi melalui Sidang MPR 2000. Hal ini menunjukkan bahwa relasi sipil-militer bukan sekadar soal norma, tapi juga soal kekuasaan yang telah lama terinstitusionalisasi. [7]

Menata Ulang Hubungan Sipil-Militer

Dalam konteks demokrasi modern, militer idealnya tidak mendapat jatah struktural di lembaga legislatif. Hak mereka tetap dihormati sebagai warga negara, namun hanya berlaku secara individual melalui pemilu.

Menurut Samuel P. Huntington, tiga prasyarat diperlukan untuk membangun hubungan sipil-militer yang sehat:

1. Profesionalisme militer,

2. Kontrol sipil objektif (objective civilian control), dan

3. Manfaat riil dari reformasi tersebut bagi kedua belah pihak[8].

Rezim Boleh Berganti, Reformasi Harus Berlanjut

Dua dekade lebih sejak reformasi, Indonesia masih terus belajar mempraktikkan demokrasi yang sesungguhnya. TNI telah mengambil beberapa langkah penting, tapi bayang-bayang masa lalu belum sepenuhnya hilang.

Tantangan ke depan adalah menjaga agar militer tetap kuat sebagai penjaga pertahanan negara, namun tidak menjadi aktor politik yang mendominasi ruang sipil. Demokrasi bukan hanya soal pemilu, tapi juga tentang bagaimana kekuasaan dikontrol secara konstitusional.

Daftar Pustaka

[1] Abdillah, M. (2001). Reformasi Sektor Keamanan dan Supremasi Sipil di Indonesia. Jakarta: LIPI Press.

[2] Departemen Pertahanan Republik Indonesia. (1998). Dokumentasi Seminar Nasional: Peran ABRI Abad XXI. Bandung, 22–24 September 1998.

[3] Huntington, S. P. (1957). The Soldier and the State: The Theory and Politics of Civil-Military Relations. Cambridge, MA: Harvard University Press.

[4] Liddle, R. W. (1996). Suharto’s Indonesia: Personal Rule and Political Institutions. Daedalus, 124(3), 119–144.

[5] Mietzner, M. (2006). The Politics of Military Reform in Post-Suharto Indonesia: Elite Conflict, Nationalism, and Institutional Resistance. Policy Studies 23. Washington, D.C.: East-West Center.

[6] Republik Indonesia. (1969). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1969 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Lembaran Negara RI Tahun 1969 Nomor 61.

[7] Republik Indonesia. (1973). Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973 tentang Pokok-Pokok Kebijaksanaan dalam Rangka Pelaksanaan Haluan Negara.

[8] Republik Indonesia. (2000). Risalah Sidang Tahunan MPR RI Tahun 2000. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI.