news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perlindungan Hukum Terhadap Saksi pada Proses Peradilan

ayesha nabila putri
Mahasiswi Ilmu Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
3 Desember 2022 12:20 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari ayesha nabila putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://pixabay.com/photos/hammer-libra-dish-justice-law-802298/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/photos/hammer-libra-dish-justice-law-802298/
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara berlandaskan asas hukum, bukan atas dasar kekuasaan belaka. Kenyataan tersebut memiliki fakta bahwa dalam negara hukum semua orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa membedakan ras, agama, status sosial, dan harta benda. Guna mengatur hubungan antar warga negara agar tidak menimbulkan benturan kepentingan, negara kita membutuhkan suatu aturan atau undang-undang yang menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara Indonesia. Perlindungan hukum merupakan salah satu pelayanan yang harus diberikan oleh negara untuk menjamin rasa aman setiap warganya. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, tanggung jawab negara untuk melindungi hak asasi manusia merupakan perhatian yang sangat penting, termasuk dalam ranah peradilan. Hak atas keamanan pribadi merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh saksi dan korban dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 (selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban).
ADVERTISEMENT

Bentuk Perlindungan Saksi dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Menjadi saksi merupakan kewajiban setiap warga negara dengan prinsip bahwa setiap saksi dalam memberikan keterangan harus memiliki kebebasan tanpa paksaan dari siapa pun. Peran saksi dalam setiap persidangan pidana sangat penting karena seringkali keterangan saksi dapat memengaruhi dan menentukan kecenderungan putusan hakim. Seorang saksi dianggap memiliki kemampuan untuk menentukan arah putusan hakim. Hal itu dikarenakan setiap keterangan saksi selalu mendapat perhatian yang besar baik oleh pelaku hukum yang terlibat dalam persidangan, maupun oleh masyarakat pemerhati hukum. Maka dari itu, saksi harus diberikan perlindungan hukum karena dalam mengungkap suatu tindak pidana saksi dengan sadar mengambil risiko dalam mengungkapkan kebenaran.
Pentingnya jaminan dan perlindungan keamanan yang dapat dirasakan secara jelas oleh seorang saksi dimaksudkan agar masyarakat tidak merasa takut untuk mengungkap suatu tindak pidana. Dengan jaminan tersebut, proses peradilan pidana dapat berjalan sesuai fungsi dan tujuannya, yaitu mencari kebenaran. Selanjutnya dengan tercapainya kebenaran, maka tujuan akhir hukum acara pidana juga akan tercapai, yaitu tercapainya ketertiban, ketenteraman, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 dalam ketentuan umumnya telah menyebutkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK, adalah lembaga yang mempunyai tugas dan wewenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban tidak merinci tugas dan wewenang LPSK lebih lanjut, penyusun tampaknya tidak menjabarkan tugas dan wewenang LPSK pada bagian atau bab tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 di peraturan lain, melainkan menyebarluaskannya dalam semua undang-undang.
Dalam Undang-undang No. 13 tahun 2006 pasal 2 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, ditegaskan bahwa undang-undang ini memberikan perlindungan pada saksi dan korban dalam semua tahap proses peradilan pidana dalam lingkungan peradilan. Kemudian dalam pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa: “Seorang saksi dan korban berhak:
ADVERTISEMENT
1. Memperoleh perlindungan dan keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
3. Memberikan keterangan tanpa tekanan;
4. Mendapat penerjemah;
5. Bebas dari pertanyaan yang menjerat;
6. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus;
7. Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan;
8. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan;
9. Mendapat identitas baru;
10. Mendapatkan tempat kediaman baru;
11. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
12. Mendapat nasihat hukum; dan/atau
13. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.”
Berdasarkan undang-undang yang mengatur tentang perlindungan saksi, maka bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada saksi dapat berupa perlindungan fisik meliputi pengawasan dan pengawalan, penyediaan perlengkapan keamanan tubuh, pemberian pelayanan medis dan psikologis, penggantian biaya hidup selama masa perlindungan, penggantian biaya transportasi dan akomodasi selama dalam perlindungan, perlindungan di rumah aman, relokasi dan identitas baru. Selain perlindungan fisik, juga terdapat perlindungan hukum yang dapat diperoleh antara lain menerima informasi perkembangan kasus atau putusan pengadilan terkait laporan saksi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan internal, memperoleh nasihat hukum.
ADVERTISEMENT