Taylor Swift-Travis Kelce Teken Perjanjian Pranikah, Atur soal Harta sampai Lagu

Euforia seputar pernikahan Taylor Swift dan Travis Kelce belum juga mereda. Setelah pesta pernikahan mereka yang jadi sorotan, kini perhatian publik beralih ke kabar bahwa pasangan tersebut telah menandatangani perjanjian pranikah (prenuptial agreement) sebelum resmi menikah.
Meski tidak ada dokumen resmi yang dipublikasikan, sejumlah media hiburan di Amerika Serikat melaporkan bahwa perjanjian tersebut terdiri dari sekitar 40 halaman. Isinya disebut mengatur pembagian aset, hak atas karya kreatif, hingga klausul kerahasiaan yang dinilai penting mengingat keduanya sama-sama memiliki karier dan aset bernilai fantastis.
Hal yang paling menarik perhatian publik adalah dugaan adanya klausul yang berkaitan dengan lagu-lagu Taylor Swift. Selama bertahun-tahun, penyanyi berusia 36 tahun itu dikenal kerap menjadikan kisah cintanya sebagai inspirasi dalam menulis lagu. Karena itu, banyak yang bertanya-tanya apakah perjanjian tersebut akan memengaruhi proses kreatifnya di masa depan.
Disebut Ada Klausul soal Lagu dan Privasi
Dilansir Mandatory yang mengutip analisis pengacara perceraian asal Manhattan Amerika Serikat, Jacqueline Newman, perjanjian pranikah Taylor dan Travis kemungkinan memuat confidentiality clause atau klausul kerahasiaan. Jika benar ada, klausul tersebut dapat membatasi pengungkapan informasi pribadi selama pernikahan, termasuk dalam bentuk karya kreatif seperti lagu.
Namun, Newman menjelaskan bahwa hal itu bukan berarti Taylor dilarang menulis lagu sama sekali. Menurutnya, seorang seniman tetap memiliki ruang untuk berkarya melalui creative license, sehingga sebuah lagu belum tentu dianggap secara langsung menceritakan mantan pasangannya. Sementara itu, pengacara asal Florida Brian Karpf menilai klausul semacam ini memang mungkin dibuat, tetapi akan sulit diterapkan atau dibuktikan jika terjadi sengketa di kemudian hari.
Aset Tetap Dipisahkan, Belum Ada Konfirmasi Resmi
Selain soal privasi, para ahli hukum memperkirakan isi utama prenup tersebut adalah pemisahan aset yang dimiliki masing-masing sebelum menikah. Dengan nilai kekayaan gabungan yang diperkirakan mencapai sekitar USD 2 miliar atau Rp 36 triliun, aset Taylor dan Travis disebut akan tetap menjadi milik masing-masing, sementara aset yang dibeli bersama nantinya dibagi sesuai kontribusi mereka. Hak atas karya musik baru yang dibuat Taylor setelah menikah juga diperkirakan tetap menjadi miliknya.
Meski begitu, seluruh informasi tersebut masih berdasarkan laporan media dan analisis para pakar. Hingga kini, baik Taylor Swift maupun Travis Kelce belum memberikan pernyataan resmi mengenai keberadaan maupun isi perjanjian pranikah mereka.
