Konten dari Pengguna

Mengatasi Permasalahan Mendasar Guru Melalui Kebijakan Standar Penghasilan

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ayu Novita Pramesti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: Kemendikdasmen
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Guru Mengajar di Sekolah Rakyat. Foto: Kemendikdasmen

Indonesia sebagai negara berkembang telah berada di masa transisi yang genting. Waktu untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045 di tahun ke-100 umur Republik Indonesia, tinggal tersisa 19 tahun lagi. Satu di antara visi tersebut adalah daya saing sumber daya manusia yang meningkat (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045). Untuk mencapai visi tersebut, pemerintah harus memperhatikan sektor pendidikan sebagai satu di antara sektor yang menopang terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas.

Penyelenggaraan sektor pendidikan tentu saja membutuhkan peran guru. Guru adalah tenaga profesional yang memiliki tujuan mulia, yaitu mewujudkan penyelenggaraan pembelajaran yang sesuai dengan prinsip-prinsip profesinya, agar hak warga negara atas pendidikan yang bermutu terpenuhi.

Selain itu, guru adalah the man behind the gun dalam pendidikan sehingga kebijakan apapun yang dibuat serta sarana-prasarana apapun yang diadakan, akhirnya tergantung bagaimana guru mengimplementasikannya di sekolah. Oleh karena itu, tanpa guru yang berkualitas, pembelajaran di sekolah hanya akan menjadi ‘panggung pertunjukan’ tanpa konduktor utama. Faktor yang paling berpengaruh terhadap hasil belajar peserta didik bukanlah kelengkapan fasilitas belajar yang ada di sekolah, namun kualitas guru yang mumpuni.

Secara garis besar, permasalahan mendasar yang terkait dengan kualitas guru di Indonesia adalah distribusi, kompetensi, dan kesejahteraan guru. Permasalahan-permasalah tersebut akan menghambat terwujudnya pendidikan yang bermutu.

Berdasarkan laporan dari World Bank pada tahun 2024, guru-guru yang berkualitas baik cenderung berada di kota, sementara desa masih mengalami kekurangan guru yang memenuhi standar profesional. Selain itu, hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) masih mengkhawatirkan karena nilai rata-rata kompetensi guru masih di bawah 55, yaitu rata-rata guru tingkat SD adalah 40,14; guru tingkat SMP 44,16 ; dan guru tingkat SMA 45,38.

Di sisi lain, kesejahteraan guru juga masih menjadi persoalan yang belum selesai hingga saat ini. Survei dari Institute for Demographic and Poverty Studies dan GREAT Edunesia Dompet Dhuafa pada bulan Mei 2024 terhadap 403 responden guru di 25 provinsi Indonesia terkait upah yang mereka dapat, menunjukkan bahwa 74 persen responden masih bergaji di bawah Rp 2 juta.

Menurut penulis, dari berbagai permasalahan mendasar di atas, kesejahteraan guru menjadi permasalahan utama yang sebaiknya segera diselesaikan, yaitu melalui kebijakan penetapan standar penghasilan guru. Kebijakan tersebut perlu diterapkan agar dapat menjadi jalan bagi guru untuk memperoleh penghasilan layak serta membuat profesi guru menjadi lebih terhormat.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat berkontribusi untuk menaikkan skor peserta didik di Indonesia dalam Programme for International Student Assessment (PISA) yang konsisten merosot dalam 4 periode terakhir dan menaikkan Indeks Modal Manusia Indonesia yang masih berada pada angka 0.54 pada tahun 2024. Indonesia sebaiknya mencontoh negara yang memiliki kualitas pendidikan terbaik di dunia karena berusaha memprioritaskan kesejahteraan guru. Negara tersebut adalah Singapura dan Korea Selatan. Berdasarkan data dari OECD pada tahun 2024 sebagaimana dikutip oleh Indef, Singapura telah menyediakan jalur karier yang kompetitif dan pengembangan profesional bagi para calon gurunya, dan Korea Selatan telah menempatkan guru sebagai profesi bergengsi dengan gaji tinggi.

Kebijakan penetapan standar penghasilan guru bukanlah kebijakan yang tanpa risiko karena memerlukan beban fiskal yang sangat tinggi, Dengan demikian, untuk mengatasi risiko tersebut, sebaiknya penerapan gaji yang sesuai standar diterapkan terlebih dahulu kepada guru-guru yang berada di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal. Selain itu, penerapan kebijakan ini juga dikhawatirkan membuat kompetensi guru stagnan setelah kenaikan gaji. Oleh karena itu kenaikan gaji guru hendaknya seiring sejalan dengan sistem manajemen kinerja guru yang lebih ketat.

Peningkatan daya saing SDM demi menyongsong Visi Indonesia Emas 2045 sangat bergantung pada keberhasilan pemerintah dalam mengurai permasalahan mendasar guru di Indonesia, yaitu distribusi, kompetensi, dan kesejahteraan.

Penetapan standar penghasilan guru sebaiknya dijadikan sebagai prioritas. Penetapan ini amat penting untuk memulihkan martabat profesi guru, menaikkan Indeks Modal Manusia Indonesia, serta meningkatkan skor PISA peserta didik di Indonesia.

Agar implementasi kebijakan ini berjalan optimal dan tidak membebani ruang fiskal secara berlebihan, pelaksanaan awal harus diprioritaskan bagi para guru di wilayah 3T. Kebijakan yang terkait dengan peningkatan kesejahteraan guru ini wajib dikontrol dengan penguatan sistem manajemen kinerja untuk memastikan bahwa peningkatan gaji guru harus berbanding lurus dengan perbaikan kualitas pendidikan dan pengajaran di kelas, yang harapannya akan berdampak baik pada hasil belajar peserta didik.