Karena Terorisme adalah Kejahatan yang Mengancam Negara

Dia Ayu Rahmah
Penyuka bacaan sastra :)
Konten dari Pengguna
25 Januari 2018 11:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dia Ayu Rahmah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Karena Terorisme adalah Kejahatan yang Mengancam Negara
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Di tengah pembahasan RUU Anti-Terorisme, muncul surat Panglima TNI bernomor B/91/I/2018 perihal “Saran Rumusan Peran TNI”. Surat bertanggal 8 Januari 2018 tersebut ditujukan kepada pansus RUU Terorisme.
ADVERTISEMENT
Ada tiga poin penting di dalam surat itu yang memicu reaksi pro dan kontra. Pertama, surat itu menyarankan agar rancangan undang-undang anti-terorisme tersebut yang semula bernama “Pemberantasan Aksi Terorisme” diganti menjadi “Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme”. Alasannya penggunaan kata ‘pemberantasan’ mengandung pengertian bahwa tindakan itu bersifat ‘reakti’ saja. Sedangkan yang paling penting adalah tindakan ‘proaktif’ yang dapat menjerat pelaku tanpa perlu menunggu terjadinya aksi dan akibat-akibatnya.
Kedua, TNI mengusulkan agar definisi dari terorisme mengandung pengertian kejahatan yang mengancam negara. Potongan redaksi dari surat itu menyatakan: “terorisme adalah kejahatan terhadap negara yang mengancam ideologi negara, kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, keamanan negara, dan keselamatan segenap bangsa yang memiliki tujuan politik dan/atau motif lainnya, yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok terorganisir, bersifat nasional dan/atau internasional”.
ADVERTISEMENT
Ketiga, TNI mengusulkan perumusan tugas TNI. Tugas tersebut tertulis di batang tubuh RUU pasal 43 H: tugas TNI mengatasi aksi terorisme adalah bagian dari operasi militer selain perang. TNI mengatasi aksi terorisme lewat langkah pencegahan, penindakan dan pemulihan, berkoordinasi dengan BNPT dan/atau kementerian/lembaga terkait.
Seharusnya Tidak Perlu Dikhawatirkan
Poin-poin penting itu (dan secara umum pelibatan TNI dalam penanganan terorisme) rupanya memicu reaksi kekhawatiran dari - salah satunya - Koalisi Masyarakat Sipil. Secara umum, koalisi menegaskan bahwa pelibatan TNI di ranah persoalan masyarakat sipil berpotensi merenggut hak-hak masyarakat sipil. Keterlibatan TNI berpotensi mengembalikan pemerintahan seperti di masa Orde Baru: dimana pemerintah berpotensi menggunakan kekuatan militer untuk meredam hak-hak dan kebebasan masyarakat sipil.
ADVERTISEMENT
Kekhawatiran yang lain – yang juga ditegaskan oleh koalisi tersebut - bahwa penanganan terorisme oleh TNI sebenarnya tidak tepat. Terorisme tidak benar bila dikategorikan sebagai kejahatan yang mengancam negara. Terorisme adalah perkara kejahatan pidana biasa. Redefinisi dan pengaturan peran TNI di dalam RUU Terorisme dianggap modus bagi dimungkinkannya TNI terlibat dalam urusan penanggulangan terorisme. Poin-poin tersebut jelas ditolak oleh mereka.
Tetapi seharusnya kekhawatiran ini tidak perlu berlebihan: membayangkan kembalinya Orde Baru, terkekangnya kebebasan hak-hak masyarakat sipil dan kepanikan-kepanikan lainnya. Surat itu seharusnya dibaca sebagai kebutuhan dan tantangan dalam konteks penanggulangan terorisme di masa kini.
Panglima TNI membaca situasi dan fakta-fakta terorisme sekarang ini yang tidak lagi bisa dianggap remeh. Perkembangan jaringan dan kecanggihan yang kian rumit dari kelompok terorisme di masa kini memang membutuhkan langkah-langkah yang lebih serius dalam penanganannya. Jika panglima TNI – melalui surat yang ditujukan kepada pansus RUU terorisme – mengusulkan agar ada redefinisi atas terorisme, hal itu berangkat dari fakta-fakta tentang terorisme yang dia peroleh dari pemahaman dan pengamatannya yang jeli atas terorisme. Ia tidak lagi bisa dilihat sekedar perkara pidana belaka. Faktanya terorisme menjadi teror bagi kedaulatan negara, menebarkan rasa takut di masyarakat, dan menimbulkan situasi nasional yang panik. Terorisme adalah kejahatan internasional. Mereka menebarkan ketakutan kepada masyarakat dunia. Kita tidak bisa menutup mata atas situasi ini.
ADVERTISEMENT
Pelibatan TNI di dalam penanganan terorisme – sebagaimana ditegaskan oleh Menkopolhukam, Wiranto (dan ini perlu betul-betul dipahami oleh koalisi sebelum memberi justifikasi kembalinya rezim Orde Baru) – adalah murni ditujukan kepada pelaku terorisme bukan secara serampangan ditujukan kepada masyarakat sipil. Peng-“heboh”-an fobia atas kembalinya Orde Baru seharusnya tidak menjadi alasan untuk mencegah keterlibatan TNI di dalam penanganan terorisme jika mereka menyadari tentang fakta-fakta terorisme di masa kini.
Peng-“heboh”-an itu juga tidak perlu terjadi sebab seperti dikatakan oleh Kapolri, Tito Karnavian, sebab persoalan penanganan terorisme tidak hanya menyangkut penindakan melainkan juga soal intelejen, deradikalisasi dan rehabilitasi. TNI bisa menggunakan tangan intelejen dalam perkara memantau orang-orang yang diduga sebagai kelompok teror. TNI bisa turut serta melakukan pendekatan pada mantan narapidana kasus terorisme.
ADVERTISEMENT
Kapolri juga menegaskan bahwa TNI bisa mengambil peran di posisi tertentu dimana polri tidak memiliki kemampuan yang cukup. TNI mengisi bagian-bagian tertentu yang penting tetapi tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan kepolisian. Dengan kata lain, keterlibatan TNI justru memberikan daya yang kian efektif dalam menanggulangi aksi terorisme. TNI-Polri adalah sebuah sinergitas dalam penanganan terorisme.
Sekali lagi, sebagai akhir tulisan ini, surat dari panglima TNI kepada Pansus RUU anti-terorisme sebaiknya dibaca sebagai bentuk kepedulian kepada negara di satu sisi dan di sisi lain sebagai kecermatan atas persoalan teror di masa kini: karena terorisme adalah kejahatan yang mengancam negara.
Dengan pembacaan itu, rasanya tidak lagi punya alasan tentang fobia lahirnya rezim orde baru dengan segala kepanikannya.
ADVERTISEMENT