Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Komentar di Media Sosial yang dapat di Jatuhi Hukuman
23 Desember 2020 14:01 WIB
Tulisan dari Ayu sari chandraningtyas tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
media sosial merupakan alat yang memudahkan penggunanya untuk berinteraksi secara online. media sosial memiliki dampak besar pada kehidupan kita saat ini apabila kita memanfaatkannya dengan bijak.
ADVERTISEMENT
namun seringkali, seseorang berkomentar buruk tanpa berpikir panjang pada suatu postingan yang diunggah dalam media sosial. yang mana komentar tersebut dapat menyakiti hingga menimbulkan konflik dengan individu lain atau kelompok tertentu.
terdapat beberapa artis yang terkena stress hingga depresi dikarenakan terkena cibiran dari netizen di akun media sosialnya. terdapat beberapa jenis komentar dimedia sosial yang termasuk tindak pidana dan dapat dijerat hukuman, antara lain :
1. Menghina Pemerintah
komentar yang berisi kalimat untuk menghina pemerintah dapat dikenakan hukuman apabila memenuhi unsur yang terdapat pada Pasal 207 KUHP yang berbunyi " Barang siapa dengan sengaja dimuka umum, dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan yang ada di Negara Indonesia atau sesuatu majelis umum yang ada disana, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun enam bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.000"
ADVERTISEMENT
2. Menghina atau Mencemari Nama Baik Orang Lain
komentar menghina ini sering kali menyerang fisik atau keadaan seseorang , biasanya ketika telah menghina fisik seseorang dimedia sosial, tidak jarang akan berlanjut menjadi bahan bully-an banyak orang.
perbuatan tersebut dilarang yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE , dimana perbuatan yang dicantumkan dalam pasal diatas diancam pidana paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta rupiah.
3. Komentar Hoax
hoax dapat juga diartikan sebagai berita bohong. aturan yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong dimedia elektronik termasuk media sosial yakni Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
jika melanggar ketentuan pada pasal tersebut maka dapat dijatuhi sanksi yang diatur dalam Pasal 45 A ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 juga terdapat aturan dalam Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU No.1 Tahun 1946 dan Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946.
ADVERTISEMENT
4. Komentar Ancaman
ancaman yang dimaksud adalah tindakan yang dinilai membahayakan keamanan diri , keluarga dan harta benda. seseorang yang melakukan tindakan ancaman terhadap orang lain akan dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE dan perubahannya , yang berbunyi " Jika kamu berkomentar dengan ancaman dan menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi akan mendapat hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 750 juta rupiah."
5. Komentar Kesusilaan
kesusilaan sering dijumpai dikehidupan nyata , namun tidak jarang kita mendapati komentar yang merendahkan atau membodohi orang lain dengan maksud pribadi di media sosial. walaupun perilaku seperti itu telah menjadi hal wajar , namun tidak menutup kemungkinan hal tersebut akan berujung pada tindak pidana, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan perubahannya.
ADVERTISEMENT
bagi yang melanggar pasal tersebut akan dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
6. Komentar Mengandung SARA
seseorang yang menyebarluaskan informasi yang berisi provokasi terhadap suku atau agama tertentu, akan dikenakan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 45A ayat (2) UU No.19 Tahun 2016 , yaitu pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah.
walaupun media sosial merupakan akun pribadi milik kita dan memiliki hak atas penggunaannya. namun, bukan berarti kita dapat dengan bebas melakukan apa saja yang diinginkan. untuk saat ini , kita perlu mempergunakan media sosial dengan bijak dan berpikir panjang sebelum berkomentar apapun di media sosial, apakah hal tersebut baik atau akan berdampak buruk pada kehidupan mu dan orang lain.
ADVERTISEMENT