Konten dari Pengguna

Pemahaman Wakaf Masyarakat Indonesia

AYU WIDANINGSIH
saya Seorang Mahasiwa di Universitas Islam Negri Syarif Hidayatullah Jakarta Prodi Ekonomi Syariah
26 November 2021 13:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari AYU WIDANINGSIH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://unsplash.com/photos/xjmI7HMmOEI
zoom-in-whitePerbesar
https://unsplash.com/photos/xjmI7HMmOEI
ADVERTISEMENT
Pemahaman mengenai wakaf bagi masyarakat Indonesia saat ini mendapatkan pengaruh dari awal mulanya Islam dikenal di Indonesia serta pertumbuhannya di berbagai wilayah. Pada umumnya, pemahaman wakaf di Indonesia lebih mengarah pada hukum wakaf yang tertuang dalam fiqh oriented dengan mazhab syafi’i, dimana dapat dilihat sebagian besar masyarakat Indonesia yang beragama Islam belajar di pesantren salafiyyah, dimana contohnya ialah pada pondok pesantren yang ada di Jawa diantaranya pesantren yang ada di Kudus, Lirboyo dan Serang yang menggunakan mahzab Syafi’i dalam pengajarannya, sehingga dalam memahami wakaf juga beperpedoman pada mahzab syafi’i yang dapat diukur melalui fiqih oriented dan syafi’iyyah yang menjelaskan bahwa wakaf itu tidak diperbolehkan sehingga masih menggunakan cara tradisional atau konvensional.
ADVERTISEMENT
Pada kenyataan yang ada, masyarakat Indonesia melakukan kegiatan wakaf dalam bentuk yang beragam serta memiliki nama yang beragam pula. Dimana dapat ditemui seseorang yang mewakafkan tanahnya, kebun, bangunan rumah hingga benda mati seperti mushaf Al-Quran dll. Dalam melaksanakan wakaf setiap orang memiliki tujuan yang berbeda dimana dapat dikelompokkan menjadi dua aspek, yakni aspek ideologis normatif dimana seorang muslim dalam pemahamannya mengenai waqaf ialah suatu ibadah yang dilakukan atas ajaran agama serta wujud dari iman seseorang.
Dalam agama islam, harta didefinisikan sebagai suatu asset yang telah diatur oleh agama didasarkan cara menasarufkan harta yang dimiliki oleh seseorang,.Berdasar aspek sosial ekonomis menurut pandangan Islam, zakat dapat dipergunakan saat kondisi darurat atas kebutuhan pokok yang harus segera dipenuhi. Sedangkan wakaf memiliki peran sebagai pengembangan yang dapat dijadikan suatu modal untuk mengatasi permasalahan sosial serta perekonomian secara luas masyarakat Indonesia. Pada pemahaman mengenai wakaf, masyarakat Indonesia cenderung dominan meyakini wakaf yang diartikan dalam mahzab Syafi’iyyah. Dimana dalam pemahaman tersebut terdapat beberapa anggapan, salah satunya ialah ikrar billisan dimana merupakan suatu tingkat kejujuran serta sikap saling mempercayai yang dapat menjadi suatu pengaruh yang besar pada tata cara dalam melakukan wakaf dimana nantinya tidak akan melahirkan suatu permasalahan yang akan mendatang, selanjutnya yang ke dua mengenai permasalahan wakaf harus memenuhi 6 syarat yang telah ditentukan, yakni :
ADVERTISEMENT
1. Terdapat suatu benda yang bernilai, wakaf dinyatakan tidak sah apabila mewakafkan selain benda, misalnya hak yang kaitannya dengan benda. Contohnya hak pakai, hak irigasi dll.
2. Merupakan barang yang dapat bergerak ataupun tidak dimana memiliki suatu manfaat dan fungsi yang abadi.
3. Berupa barang yang memiliki kejelasan.
4. Barang yang diwakafkan berstatus “al-milku at-tam” yang artinya milik dari yang mewakafkan.
5. Barang yang telah diwakafkan selanjutnya memiliki kedudukan hak kepemilikannya menjadi milik Allah yang mana dapat digunakan untuk khalayak umum sehingga tidak dapat dilakukan jual-beli, digadaikan, diwariskan dll.
6. Melakukan wakaf kepada keluarga maupun orang tertentu (wakaf ahli) yang telah dipilih oleh wakif atau keagamaan maupun mayarakat (wakaf Khairi) mengenai boleh tidaknya melakukan penukaran atau penjualan harta wakaf yang mereka miliki.
ADVERTISEMENT