Konten dari Pengguna

Kuasa Wajib Pajak Kini Lebih Fleksibel: Kenalan dengan PMK Nomor 44 Tahun 2026

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Opera Agus Yudi Utomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kuasa Wajib Pajak. Foto: image ai by magnific.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kuasa Wajib Pajak. Foto: image ai by magnific.com

Pernah nggak sih kawan pajak bingung mengurus pajak sendiri karena sibuk kerja, nggak paham istilah-istilah perpajakan, atau merasa ribet dengan sistem yang serba digital? Tenang, kawan pajak nggak harus mengurus semuanya sendirian. Ada yang namanya "kuasa wajib pajak", yaitu orang yang bisa kawan pajak tunjuk untuk mengurus hak dan kewajiban perpajakanmu. Nah, ketentuan soal siapa saja yang boleh jadi kuasa dan bagaimana caranya baru saja diperbarui lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Yuk, kita bahas santai apa saja yang berubah.

Kenapa Aturan Ini Perlu Diperbarui?

Selama ini, aturan soal kuasa wajib pajak mengacu pada PMK lama, yaitu PMK Nomor 229/PMK.03/2014. Sayangnya, aturan itu sudah berumur lebih dari satu dekade, sementara dunia perpajakan sudah banyak berubah — mulai dari sistem administrasi yang makin terdigitalisasi sampai kebutuhan akan kepastian hukum yang lebih jelas. Direktorat Jenderal Pajak menilai perlu dilakukan perubahan terkait ketentuan tentang kuasa demi memenuhi tuntutan efisiensi, kepastian hukum, kesetaraan hak dalam perpajakan, serta memperkuat integritas dan profesionalisme kuasa. Dari situlah lahir PMK 44 Tahun 2026, yang secara resmi mencabut dan menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014.

Aturan baru ini juga merupakan tindak lanjut dari regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, jadi bukan aturan yang muncul begitu saja, melainkan bagian dari upaya pembenahan sistem perpajakan yang lebih besar. Sejak Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 terbit, kuasa wajib pajak sebenarnya sudah terdiri dari tiga kategori: konsultan pajak, pihak lain, dan anggota keluarga — dan PMK 44/2026 inilah yang merinci syarat kompetensi bagi masing-masing kategori tersebut.

Siapa Saja yang Boleh Jadi Kuasa?

Ini bagian yang paling menarik buat masyarakat umum. Dulu, kalau mau menunjuk kuasa, biasanya orang langsung mikir ke konsultan pajak profesional. Sekarang, pilihannya lebih luas. Wajib pajak kini punya kemudahan untuk menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus, tidak hanya dari kalangan konsultan pajak, tetapi juga anggota keluarga maupun pihak lain yang punya kompetensi di bidang perpajakan sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Siapa saja anggota keluarga yang dimaksud? Mencakup suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua. Jadi kalau kawan pajak punya adik, kakak, orang tua, atau mertua yang paham soal pajak, mereka berpotensi jadi kuasamu — tentu dengan syarat kompetensi yang ditetapkan.

Bayangkan seperti ini: kalau selama ini "mengurus pajak" itu ibarat harus selalu memanggil mekanik resmi setiap kali motor bermasalah, sekarang kawan pajak juga boleh minta tolong saudara yang jago otak-atik mesin, asal dia memang benar-benar paham cara kerjanya. Fleksibel, tapi tetap ada standar supaya urusannya nggak berantakan.

Kompetensi Tetap Jadi Syarat Utama

Meski makin fleksibel soal siapa yang bisa jadi kuasa, bukan berarti sembarang orang bisa asal ditunjuk. Pengaturan ini memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi wajib pajak, sekaligus menjamin bahwa pihak yang ditunjuk memiliki kompetensi dan integritas dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak. Untuk konsultan pajak dan pihak lain di luar keluarga, PMK 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan kompetensi teknis di bidang perpajakan.

Ada juga perhatian khusus untuk mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin jadi kuasa pajak — baik mantan PNS maupun mantan PPPK Kementerian Keuangan tetap bisa jadi kuasa, namun dengan pengaturan khusus demi menjaga independensi dan netralitas. Ini masuk akal, kan? Orang yang dulu bekerja di lingkungan pajak tentu punya pengetahuan lebih, tapi supaya nggak muncul konflik kepentingan, mereka tetap perlu mengikuti aturan main yang jelas.

Tujuan di Balik Aturan Ini

Kalau dirangkum, ada beberapa tujuan besar dari PMK 44/2026 ini:

1. Kepastian hukum — supaya wajib pajak dan kuasa sama-sama tahu hak dan kewajibannya dengan jelas.

2. Standar kompetensi — agar orang yang dipercaya mengurus pajakmu benar-benar paham apa yang mereka lakukan.

3. Kemudahan administrasi — mengikuti perkembangan sistem perpajakan yang makin digital.

Pemerintah menilai aturan sebelumnya sudah tak lagi mengakomodasi perkembangan administrasi perpajakan, sehingga PMK 44/2026 hadir untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas siapa saja yang dapat menjadi kuasa wajib pajak, serta menetapkan standar kompetensi bagi pihak yang mewakili wajib pajak.

Apa yang Terjadi Kalau Kuasa Sudah Selesai Tugasnya?

Nah, buat yang penasaran soal "masa berlaku" kuasa ini, aturannya juga cukup jelas. Ketika kuasa berakhir, akses terhadap Portal Wajib Pajak juga otomatis dihentikan. Wajib pajak sendiri bisa mencabut kuasa kapan saja melalui mekanisme yang sudah ditentukan, baik secara elektronik maupun lewat dokumen kertas. Jadi kalau suatu saat kawan pajak merasa sudah tidak butuh bantuan kuasa lagi, atau ingin ganti orang kepercayaan, prosesnya sudah difasilitasi dengan jelas.

Buat yang sudah terlanjur bikin Surat Kuasa Khusus dengan aturan lama, tidak perlu panik. Pemerintah tetap mengakui Surat Kuasa Khusus yang dibuat berdasarkan aturan sebelumnya hingga pelaksanaan hak atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan selesai. Bahkan, pemegang sertifikat brevet maupun lulusan pendidikan formal perpajakan minimal Diploma III masih bisa menjadi kuasa hingga 31 Desember 2026, meski belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar. Jadi ada masa transisi yang cukup manusiawi, nggak langsung "putus" begitu saja.

Kapan Aturan Ini Mulai Berlaku?

Regulasi ini resmi berlaku sejak 6 Juli 2026. Jadi kalau kawan pajak baru mau menunjuk kuasa pajak sekarang, aturan inilah yang jadi rujukan utamanya.

Kesimpulan: Lebih Fleksibel, Tapi Tetap Terjaga Kualitasnya

Intinya, PMK Nomor 44 Tahun 2026 ini seperti membuka lebih banyak pintu bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan dalam mengurus pajak — nggak melulu harus konsultan profesional, tapi juga bisa keluarga terdekat yang memang paham perpajakan. Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga supaya kualitas dan integritas kuasa tidak turun, lewat syarat kompetensi yang jelas.

Buat masyarakat awam, ini merupakan kabar baik. Urusan pajak yang tadinya terasa berat dan eksklusif kini jadi lebih terbuka dan fleksibel, tanpa mengorbankan kepastian hukum. Jadi, kalau kawan pajak merasa butuh bantuan mengurus pajak, sekarang saatnya cari tahu siapa di sekitarmu — mungkin anggota keluarga atau konsultan tepercaya — yang bisa jadi kuasa wajib pajakmu sesuai aturan terbaru ini.